Christmas

Jadi tersangka, 5 pekerja kereta cepat asal Tiongkok terancam dipenjara lima tahun

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jadi tersangka, 5 pekerja kereta cepat asal Tiongkok terancam dipenjara lima tahun

ANTARA FOTO

Dirjen Imigrasi sudah mengantongi 2 bukti yang menunjukkan ke-5 warga Tiongkok menyalahgunakan izin tinggal dan kunjungan di Indonesia.

JAKARTA, Indonesia – Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kelima warga Tiongkok yang ditangkap oleh TNI Angkatan Udara pada Selasa, 26 April menjadi tersangka. Mereka terbukti melanggar UU No. 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian.

“Pasal pidana yang disangkakan kepada 5 warga asing itu yakni pasal 122 huruf a berisi barang siapa yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak sebesar Rp 500 juta,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie ketika memberikan keterangan pers di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada Sabtu, 7 Mei.

Dia mengatakan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 2 bukti permulaan untuk menjerat kelima warga asing itu. Penyidik rencananya akan merampungkan bukti-bukti tersebut agar bisa diajukan ke Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan.

“Kami akan mengirimkan berkas dan surat ke Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.

Mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri itu menjelaskan dari 5 pekerja asing, hanya 4 yang memiliki izin tinggal untuk bekerja. Sedangkan 1 pekerja hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya.

Visa tersebut, kata Ronny tidak bisa digunakan untuk bekerja.

“Sedangkan sisa 4 pekerja lainnya menyalahgunakan izin tinggalnya. Peruntukan izin itu disalahgunakan berdasarkan jabatan atau pekerjaan masing-masing,” tuturnya.

Mengenai kemungkinan ada keterlibatan unsur intelijen atau militer asing, Ronny mengatakan masih akan menyelidiki lebih lanjut. Munculnya dugaan militer asing dalam aksi pengeboran secara ilegal itu, karena sebagian dari pekerja Tiongkok mengenakan seragam militer ketika ditangkap oleh TNI AU.

“Masalah yang terkait dengan intelijen dan politik, akan kami serahkan ke instansi terkait,” kata dia.

Ronny mengaku tidak bisa mengungkap lebih banyak ke publik karena proses penyelidikan masih terus berjalan. Dirjen Imigrasi juga akan menghubungi Kedutaan Tiongkok di Jakarta untuk menginformasikan bahwa kelima warganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, dua warga Indonesia yang semula ikut ditangkap oleh TNI AU, kemudian dilepaskan oleh Dirjen Imigrasi karena tidak ditemukan bukti yang mengaitkan mereka terhadap aksi pengeboran ilegal tersebut.

“Mereka itu hanya sopir dan penerjemah,” ujar Ronny.

Tujuh warga Tiongkok dan Indonesia ditangkap oleh TNI AU yang tengah berpatroli di wilayah landasan udara. Saat dimintai keterangan, 5 pekerja Tiongkok itu tidak bisa menunjukkan izin pengeboran di area Cipinang Melayu dekat dengan Bandara Halim Perdana Kusuma.

“Berdasarkan hasil wawancara, diketahui kelima warga Tiongkok itu merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang beralamat di area Pantai Indah Kapuk. Perusahaan tersebut merupakan mitra dari PT Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC),” ujar seorang sumber di TNI AU kepada Rappler pada Rabu, 27 April.

Sementara, di hari yang sama manajemen PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengeluarkan keterangan tertulis yang menyebut tidak memerintahkan kegiatan apa pun di wilayah Lanud Halim Perdana Kusuma.

“KCIC atau PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tidak menandatangani kontrak dengan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang mempekerjakan karyawan berkewarganegaraan Tiongkok,” ujar Corporate Communications PT KCIC, Febrianto Arif Wibowo.

Berikut kelima identitas pekerja Tiongkok yang saat ini ditahan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi:

1. Guo Lin Zhong bertugas sebagai tukang bor dan administrasi
2. Wang Jun bertugas sebagai administrasi dan peneliti
3. Zhu Huafeng bertugas sebagai teknisi mesin
4. Cheng Qianwu bertugas sebagai teknisi mesin
5. Xie Wuming bertugas sebagai teknisi mesin

Berdasarkan rute kereta cepat Jakarta-Bandung, akan ada 4 stasiun yang dilintasi yakni Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini dan Stasiun Tegalluar. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!