Latin America

KNKT umumkan penyebab tenggelamnya Rafelia 2

Ika Ningtyas

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KNKT umumkan penyebab tenggelamnya Rafelia 2

ANTARA FOTO

Pada saat kecelakaan, KMP Rafelia 2 membawa muatan hingga 559 ton, jauh di atas kapasitas maksimalnya yang hanya 297 ton

BANYUWANGI, Indonesia – Setelah melakukan investigasi selama lebih dari dua bulan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengumumkan penemuan mereka berkaitan dengan tenggelamnya KMP Rafelia 2 di Selat Bali, 4 Maret lalu.

Menurut Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan KNKT Aldrin Dalimunte, beban KMP Rafelia 2 pada hari kecelakan itu jauh di atas batas maksimum.

“Rafelia 2 membawa muatan hingga 559 ton, padahal batas maksimal cuma 297 ton,” kata Aldrin ketika dihubungi Rappler pada Selasa, 10 Mei.

KNKT merilis hasil penyelidikannya di kantor Bupati Banyuwangi, Selasa 10 Maret 2016. 

Menurut Aldrin, kapal bisa berlayar atau tidak tergantung Kantor Unit Pelabuhan Penyeberangan (KUPP) sebagai penerbit Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan setelah menerima dokumen daftar menifes muatan dan penumpang yang diisi oleh nahkoda atau operator kapal. Apabila petugas KUPP menemukan dugaan pelanggaran, petugas harus melakukan cek fisik kapal.

Hasil penyelidikan KNKT, ternyata pengisian dokumen manifes kendaraan dan penumpang tidak lengkap. Dan celakanya lagi, KUPP Gilimanuk langsung menerbitkan SPB tanpa mengecek fisik KMP Rafelia 2.

Kapal berlayar pada pukul 12.36 WIB dari dermaga Pelabuhan Gilimanuk. Setelah berlayar sekitar 1 mil, kapal mulai miring ke kiri dan air laut masuk ke geladak. Mualim 1 kemudian melapor ke petugas kontrol lalu-lintas dermaga LCM Ketapang. Petugas menyarankan KMP Rafelia 2 menuju ke pantai terdekat.

Pada pukul 12.54 kemiringan kapal mencapai 40 derajat dan terus bertambah. Pukul 12.57 kemiringan kapal 90 derajat dan berikutnya pada pukul 13.05 kapal tenggelam sepenuhnya. Sedikitnya 6 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, termasuk nahkoda kapal.

 

Hasil penyelidikan KNKT tidak jauh berbeda dengan temuan Polres Banyuwangi. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Stevie Arnold mengatakan dokumen manifes yang diserahkan operator KMP Rafelia 2 tidak menuliskan berapa berat muatan tiap kendaraan, sementara petugas KUPP tidak mengetahui adanya kelebihan muatan.

“Petugas KUPP pun tidak mengecek kondisi kapal sebelum menerbitkan SPB,” kata Stevie.

Adanya kelebihan muatan itu didapatkan Polres dengan mengecek dokumen di jembatan timbang pelabuhan Gilimanuk untuk setiap kendaraan yang diangkut oleh KMP Rafelia 2. Polres telah memeriksa 47 saksi yang meliputi korban, PT ASDP Ketapang, PT ASDP Gilimanuk, KUPP Ketapang, KUPP Gilimanuk, ahli perkapalan ITS dan Universitas Brawijaya, Malang.

Dari penyidikan tersebut Polres telah menetapkan IN, petugas KUPP Gilimanuk yang menerbitkan SPB KMP Rafelia 2, sebagai tersangka. IN dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidikan kasus ini masih berlanjut,” kata dia. – Rappler.com 

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!