Proyek reklamasi Teluk Jakarta resmi berhenti sementara

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta resmi berhenti sementara

ANTARA FOTO

Pengerjaan tak boleh lanjut hingga 4 bulan ke depan. Pemerintah akan menindak tegas pengembang yang melanggar.

 

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Sejauh ini, ada tiga pulau yang disegel, yakni Pulau C, D, dan G yang sudah ada bentuk fisiknya.

Penyegelan tiga pulau buatan itu turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Planologi San Afri Awang,‎ dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelambagaan‎ Ilyas Asad.

“Dengan penyerahan surat ini, seluruh kegiatan pulau sudah harus dihentikan sejak hari ini,” kata Roy, sapaan Rasio, di kanal antara Pulau C dan D pada Rabu, 11 Mei 2016.

Masalah menumpuk

Sebelum ini, beberapa menteri memang pernah mengunjungi Pulau C dan D dan menemukan beberapa masalah perizinan dan lingkungan di sana. Berdasarkan hal itulah Menteri LHK Siti Nurbaya kemudian menerbitkan 3 Surat Keputusan, yakni nomor 354, 355, dan 356.

Roy menjelaskan peruntukan surat ini berbeda-beda. Nomor 354 ditujukan untuk PT Kapuk Naga Indah, pengelola Pulau C dan D; 355 untuk PT Muara Wisesa Samudera (MWS) pengelola Pulau G; dan yang terakhir untuk aparat pemerintah termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya‎ penghentian, surat ini juga memuat daftar perizinan dan kesalahan yang perlu diperbaiki oleh pihak pengembang. Salah satunya adalah izin lingkungan dan peraturan perundangan, seperti dokumen izin lingkungan. Pengembang harus memperbaiki upaya lain seperti memberikan data informasi material uruk dan pengerukan untuk area pendangkalan di sekitar area pulau. Perlu juga ada kanal, atau alur keluar masuk saluran air, di antara Pulau C dan D.

Untuk pengurukan area dangkal, diberi waktu 90 hari; penggalian kanal 90 hari; dan pelengkapan dokumen 120 hari. Namun, Roy menegaskan semuanya dimulai sejak hari ini dan bukan akumulasi.

‎”Jadi bisa dibilang akhir moratorium ini tergantung dari pengembang juga kapan menyanggupi. Kalau lewat tenggang waktu ya kita perpanjang terus,” kata Roy.

Bahkan, kementerian tak segan untuk membekukan hingga mencabut izin pengembang yang membandel. Sanksi bergantung pada kesalahan yang dilakukan pengembang, seperti terus melanjutkan pengerjaan setelah hari ini.

Secara terpisah, Awang mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan setiap hari. Kementerian akan meletakkan petugas di pulau-pulau buatan untuk melaporkan keadaan di sana. Tak hanya itu, perusahaan juga harus rutin melaporkan perkembangan kegiatan mereka. “Bahkan mungkin petugas yang menyamar,” kata dia kepada Rappler.

MORATORIUM SEMENTARA REKLAMASI. Direktur Jenderal Planologi KLHK San Afri Awang, mengatakan akan tetap mengawasi kawasan utara Teluk Jakarta pasca KLHK mengeluarkan moratorium sementara. Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Sebagai bentuk penyegelan dan moratorium, kementerian memasang papan yang bertuliskan perintah moratorium.

Dampak buruk ke lingkungan

Pulau G, yang disambangi setelah Pulau C dan D, juga mengalami nasib serupa. Papan segel serupa berdiri tegak tepat di depan dermaga utamanya.

Adapun, PT Muara Wisesa Samudera selaku pengembang harus memenuhi beberapa persyaratan supaya dapat melanjutkan proyeknya. Pertama, mengubah dokumen lingkungan atas ketidaksesuaian kegiatan yang dilakukan selama ini. Kedua, mereka harus mencantumkan kajian dampak terhadap lingkungan; perubahan pola perencanaan menyeluruh, yang mencakup peruntukan bangunan di atas pulau; juga menyampaikan dari mana mereka mengangkut bahan reklamasi.

“Pengembang juga harus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti PT PLN, PLTU Muara Karang, dan Pertamina Hulu, untuk memastikan kegiatan mereka tak berdampak,” kata Roy.

Rupanya pembangunan pulau menghalangi jalur air yang digunakan untuk mendinginkan PLTU. Bila panasnya tak menurun, maka ada potensi pembangkit listrik itu meledak karena terlalu panas.

Awang juga menemukan kesalahan teknik pembangunan reklamasi. Menurut dia, seharusnya pengembang membuat tanggul bendungan terlebih dulu untuk menandai daerah urukan. Baru menumpuk pasir di bagian tengah. “Tapi ini mereka menguruk dalam dulu baru keluar, sudah menyalahi prosedur,” kata dia.

Tanggapan pengembang

Sementara itu, dua perusahaan pengembang menyatakan siap menyanggupi tuntutan pemerintah ini. Pemberian surat dari KLHK ini memperjelas langkah apa saja yang harus mereka ambil supaya proyek lancar.

“Kami sudah tunggu-tunggu sejak pernyataan moratorium pertama keluar,” kata Manajer Lingkungan PT KNI Kosasih. Ia mengatakan pihaknya akan mengkaji isi surat tersebut, dan langsung mengerjakan sehari atau dua hari setelah surat dikeluarkan.

Selama ini, ia mengaku tak tahu dengan kelalaian dan aturan apa saja yang diabaikan perusahaannya dalam melangsungkan proyek reklamasi. Setelah ada kejelasan dari pemerintah, pengembang siap bekerja sama dan berkoordinasi.

Tanggapan serupa juga dilontarkan Andreas, Direktur Operasional PT MWS. Bahkan, ia lebih cenderung abai pada aturan-aturan yang ada. Seperti misalkan, aturan yang mengharuskan pengembang untuk mengetahui detil asal usul material reklamasi.

“Di sini kami hanya sebagai kontraktor saja. Seperti kalau bangun rumah, Anda juga tak bertanya dari mana asal semen atau kayunya, kan?” kata dia.

Dua pengembang ini juga ternyata mengacuhkan moratorium yang sudah terlebih dulu diserukan pemerintah. Mereka menganggap, karena sudah memiliki izin reklamasi maka pengerjaan boleh terus berlanjut.

“Suratnya juga baru keluar sekarang,” kata Andreas.

Pantauan Rappler, memang banyak yang berubah dari Pulau G sejak kunjungan terakhir pada April lalu. Luas pulau sudah bertambah dari 16 hektar menjadi 25 hektar. Sementara itu, sudah terpasang pipa drainase air yang sebelumnya tak ada.

Saat itu pun ada juga buldoser yang berjalan di kejauhan.

Memang pemerintah saat itu belum bisa menindak mereka lantaran tak ada payung hukum yang mendukung. Namun, dengan keluarnya surat menteri ini, akhirnya pembangunan pulau palsu benar-benar terhenti, untuk sementara saja.-Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!