Aktivis Adlun Fiqri ditetapkan jadi tersangka

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Aktivis Adlun Fiqri ditetapkan jadi tersangka
Adlun dituduh menyebarkan paham Marxisme, komunisme, dan Leninisme

JAKARTA, Indonesia — Aktivis literasi Adlun Fiqri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan ajaran Marxisme, Leninisme, dan komunisme melalui media sosial, pada Jumat, 13 Mei.

Sebelumnya, Adlun diciduk petugas Markas Kodim 150 di kantor Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Maluku Utara, pada Selasa malam, 10 Mei.

“Dia kena pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana buku 2 Bab 1 pasal 107 huruf a. Jadi mereka secara terang-terangan, di depan umum, menyebarkan pamflet dan kaus menjurus pada paham Marxisme, komunisme, dan Leninisme,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Maluku Utara, Hendri Badar, kepada media, Jumat, 13 Mei.

Pada perubahan Undang-undang No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP pasal 107 huruf a disebut pelaku kejahatan yang mengancam negara bisa dihukum maksimal 12 tahun penjara.

(BACA: Adlun Fiqri ditangkap karena kasus kaus palu arit)

Selain Adlun, rekannya yang bernama Supriyadi Sawai juga ditangkap untuk kasus yang sama.

Mengenai hal ini, pendamping Adlun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ternate, Yahya Mahmud, mengaku belum mendapat kabar resmi. Ia sedang mempelajari keterangan polisi. 

Sedangkan, Ketua AMAN Abdon Nababan mengatakan pihaknya sedang membahas langkah untuk merespons penetapan tersangka Adlun.

“AMAN sedang membahas kemungkinan untuk mengajukan keberatan lewat praperadilan atas penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka Adlun,” katanya. 

Buku Adlun disita

Bersama Adlun, polisi juga menyita sejumlah buku dan kaus milik aktivis berusia 20 tahun ini. Barang-barang tersebut dianggap mengandung paham komunisme. 

Beberapa buku dan kaos yang disita dari kamar Adlun yakni:

  • Buku Nalar yang memberontak (filsafat Maxisme)
  • Buku Kekerasan Budaya Pasca 1965
  • Kumpulan cerpen dengan judul Penjagal itu telah mati
  • Buku investigasi Majalah Tempo berjudul Lekra dan Geger 1965
  • Buku Orang yang di persimpangan Kiri Jalan karya Soe Hok Gie
  • Kaus warna hitam bertuliskan “Bekerja dan berkarya jangan berharap pada negara
  • Kaus merah gambar cangkir bertuliskan “Pencinta Kopi Indonesia (PKI)”
  • Kaus warna hitam bertuliskan “1965 masalah-masalah yang tak selesai-selesai”
  • Kaos bergambar wajah aktivis HAM Munir dan bertuliskan “Melawan Lupa”

Bebaskan Adlun

Setelah penetapan tersangka, dukungan mengalir untuk Adlun. Aliansi aktivis literasi meminta pemerintah untuk membebaskan Adlun.  

“Kami berharap Adlun dibebaskan dari segala tuduhan, karena menurut saya pribadi, pasalnya mengada-ngada,” kata anggota Dewan Kesenian Jakarta Komite Sastra Yusi Avianto Pareamon saat memberikan keterangan pers, Jumat, 13 Mei. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!