Aktivis: Hentikan razia dan pemberangusan buku

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Aktivis: Hentikan razia dan pemberangusan buku

ANTARA FOTO

Aparat merazia buku-buku bertemakan komunisme dengan alasan mencegah bangkitnya PKI

 

JAKARTA, Indonesia — Aliansi aktivis literasi mendesak pemerintah untuk menghentikan kegiatan razia buku-buku di beberapa daerah dengan alasan mencegah kebangkitan komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Razia dilakukan oleh aparat kepolisian, militer, dan organisasi massa tertentu. 

“Aparat polisi dan militer segera menghentikan razia dan pemberangusan buku di berbagai kota,” kata anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Komite Sastra, Yusi Avianto Pareanom, saat memberikan keterangan pers, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Jumat, 13 Mei. 

Yusi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi, lewat putusan No. 6-13-10/PUU-VII/2010, telah membatalkan Undang-Undang No. 4/PPNS/1963 yang kerap dijadikan dasar bagi kejaksaan dalam membredel buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum, pada 13 Oktober 2010.

Setelah peraturan ini dibatalkan, kejaksaan baru bisa menyita buku jika ada surat keputusan dari pengadilan negeri. 

Dengan demikian, kata Yusi, aparat baik militer dan polisi tidak punya hak untuk melakukan razia dan pemberangusan buku. 

“Sebagai penulis, pembaca, penerbit, dan pegiat literasi, kami menolak dan mengutuk aksi-aksi konstitusional tersebut,” ujar Yusi. 

Seharusnya, ia menyambung, tugas negara adalah mencerdaskan bangsa, termasuk melalui dunia literasi dan perbukuan. Pemerintah juga seharusnya melindungi hak-hak warga negara untuk mengakses dan membaca buku serta melakukan diskusi publik yang mencerdaskan tanpa dihalang-halangi. 

Aliansi ini juga mengimbau kepada semua pegiat literasi untuk bersatu menolak pemberangusan buku.  

Menhan Ryamizard: Ada dasar hukumnya

Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berkukuh pembredelan buku tersebut memiliki dasar hukum.

“Ada dasar hukumnya, kamu baca semua ini,” kata Ryamizard seraya menunjukkan sebuah kertas pada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Jumat pagi, setelah menghadiri acara silaturahmi dengan Forum Umat Islam dalam rangka merespons kebangkitan komunisme. 

Namun ia tidak menjelaskan atau menunjukkan lebih lanjut kertas yang ia genggam karena harus segera menghadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo tadi pagi.

Sebelumnya, aparat merazia buku-buku yang berbau komunisme pada sebuah pameran buku di Tegal, Jawa Tengah, awal pekan ini.

Sejumlah buku-buku bertemakan komunisme milik aktivis literasi Adlun Fiqri juga disita karena yang bersangkutan dianggap menyebarkan paham Marxisme dan Leninisme melalui media sosial. Buku-buku tersebut milik pribadi dan disita di rumah tersangka di Maluku Utara pada 10 Mei.

Buku investigasi seri “Orang Kiri” keluaran Majalah Tempo yang bertemakan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) juga diturunkan dari toko buku Gramedia karena takut terjaring razia.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!