‘Baper’ kala berkunjung ke pulau-pulau palsu

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

‘Baper’ kala berkunjung ke pulau-pulau palsu

ANTARA FOTO

Pemerintah menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Pulau C, D, dan G. Pembangunan yang selama ini terjadi adalah buah pembiaran berjamaah

“Ini Pulau C-nya ya, Pak?” Tanya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani. 

“Iya, Pak. Kita berada persis di perbatasan antara Pulau C dan D, Pak,” jawab Kosasih, manajer lingkungan PT Kapuk Naga Indah (KNI), dari Agung Sedayu Group.  

Mereka dan puluhan orang lainnya, sebagian besar awak media, berdiri di tengah terik matahari siang, di atas lahan “pulau” buatan hasil reklamasi, pada Rabu pekan ini, 11 Mei. Pulau C dan D dikelola oleh pengembang di bawah payung Agung Sedayu Group.

Saya ikut kunjungan tim pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke pulau C, D, dan G di teluk Jakarta. Sesaat sebelum berangkat dari lobi Gedung Manggala Wanabhakti, kantor KLHK, saya baru tahu maksud kunjungan adalah menghentikan sementara kegiatan di pulau-pulau palsu yang tengah jadi sorotan. 

Pulau C dan D jadi satu hamparan. Letaknya tak jauh dari komplek Pantai Indah Kapuk 2 yang bernaung di bawah grup pengembang yang sama. Di berbagai media saya sudah melihat foto-foto bangunan rumah toko megah dengan desain bangunan yang sering kita lihat di foto-foto kota di Eropa. Bangunan jadi dan bangunan setengah jadi itu sudah dipasarkan meskipun belum memiliki izin mendirikan bangunan.

Melihat foto-foto itu di media, tak sampai membuat saya baper alias bawa perasaan. Ya sudahlah, toh sekarang kasusnya tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ada yang memperkaya diri dan atau memperkaya orang lain dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, biarkan proses hukum yang menuntaskannya. 

Saya jadi baper karena Rabu siang itu melihat sendiri ke lokasi. Ya ampun. Tadinya saya berpikir jarak dari kehidupan ramai ke pulau palsu itu jauh, terpencil, dan sulit dijangkau. Sedemikian sehingga selama ini pihak pemerintah provinsi dan kementerian terkait tidak tahu sudah ada pembangunan tanpa IMB di “pulau jejadian” itu. Belum lagi kenyataan bahwa sudah dipasarkan ke khalayak umum.

Ternyata tempatnya dekat dari komplek Pantai Indah Kapuk 2. Hanya beberapa meter dari gedung megah Yayasan Buddha Tzu Chi, kita mencapai ujung jembatan yang menghubungkan Pulau Indah Kapuk dengan Pulau C dan D. 

Jembatan dengan arsitektur modern menghubungkan antara kedua komplek. Di tengah jembatan kita sudah bisa melihat deretan ruko megah yang fotonya banyak beredar. Ibaratnya, tiga kali koprol dari Pantai Indah Kapuk kita bisa melihat pembangunan di Pulau C dan D.  

Kok selama ini tidak ketahuan?  

Menurut saya, pembiaran pembangunan di pulau-pulau ini adalah kesalahan berjamaah: Pemerintah provinsi DKI Jakarta, dan dua kementerian yang seharusnya sejak awal lebih tegas menegakkan aturan: KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

Dalam pertemuan di kantor Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli, pada 19 April 2016, jelas bahwa ada simpang siur terkait mana aturan yang dipegang oleh masing-masing lembaga yang merasa berhak atas izin reklamasi.

Yang tak bisa dibantah sejak awal bahwa kedua kementerian ini seharusnya bertindak lebih cepat mencegah pembangunan tanpa izin, termasuk belum beresnya soal analisa dampak lingkungan (AMDAL). Jika bukan karena kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap M. Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta, mungkin tak ada yang peduli serius terhadap reklamasi Jakarta. Termasuk sebagian besar media. Termasuk saya.

Yang membuat saya tambah baper adalah kenyataan bahwa masuk ke area Pulau C dan D harus melalui penjagaan ketat, terutama setelah kasus suap reklamasi mencuat. Di ujung jalan PIK dibangun pos penjagaan.  Jalanan dipasang portal. Yang tidak berkepentingan tidak bakal bisa masuk ke sana. Itu artinya rakyat yang tidak penting jangan harap bisa ke sana.  

Saya dan teman-teman media bisa masuk karena kecipratan menjadi “orang penting”, kami ikut  dalam  rombongan pejabat KLHK yang siang itu bertandang ke sana untuk memasang plang: Penghentian sementara kegiatan di Pulau C dan D.

Seorang wartawan bergumam, “Untung kita belum perlu pakai passport ke pulau ini.”  Seperti masuk ke wilayah negara lain. 

Penjagaan ketat sebelum masuk ke areal Pulau C dan D yang dikelola PT Kapuk Naga Indah. Foto oleh Uni Lubis/Rappler

Begitu melewati jembatan, di kanan jalan deretan ruko megah. Kosong? Saat tim KLHK berkunjung memang tak nampak ada pekerjaan di sana. Di bagian kiri memanjang nampak bangunan  ruko setengah jadi.

Ruko-ruko megah dibangun tanpa IMB di Pulau C dan D, pada 11 Mei 2016. Foto oleh Uni Lubis/Rappler

Tiba di tengah areal pulau palsu, Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dan rombongan menyerahkan surat penghentian sementara kegiatan di pulau hasil reklamasi itu ke manajemen PT KNI.  

“Tidak boleh ada kegiatan pembangunan fisik, kecuali yang terkait dengan mitigasi lingkungan hidup dan pelaksanaan syarat AMDAL, misalnya membangun kanal air di antara dua pulau,” kata Rasio.

Alat berat dan ruko setengah jadi yang dibangun PT Kapuk Naga Indah di Pulau C dan D. Foto oleh Uni Lubis/Rappler

Staf KLHK lantas menyiapkan plang penghentian kegiatan yang telah disiapkan. Lalu secara bergantian menggali tanah pasir dengan cangkul. Ditonton puluhan wartawan dan manajemen KNI. Agak susah mencangkul dalam. Tapi ini kan untuk kepentingan publikasi.  

“Setelah ini ada staf yang akan memasang plang lebih proper, sehingga tidak mudah goyah,” bisik seorang staf KLHK. Saya membayangkan plang itu akan roboh begitu ada angin setengah kencang. Nun jauh, batas pantai bagaikan fatamorgana ditimpali sinar matahari.  

Keringat bercucuran deras. Panasnya.

Reporter multimedia Rappler, Ursula Florene, menuliskan liputan moratorium pembangunan di Pulau C dan D di sini. Penghentian kegiatan pembangunan ini sifatnya sementara, selama 120 hari ke depan.

Pemasangan plang penghentian sementara kegiatan di Pulau C dan D, di Teluk Jakarta, pada 11 Mei 2016. Foto oleh Uni Lubis/Rappler

Usai jumpa pers di lokasi, rombongan KLHK naik mobil, wartawan naik bis. Saya pikir kami akan kembali ke Manggala Wana Bhakti. Saya ada janji pukul 16:00 WIB. Saat itu sudah pukul 15.30 WIB.  

“Kita akan ke Pulau G, menyeberang menggunakan perahu,” kata Novrizal, kepala biro hubungan masyarakat KLHK.

Saya galau. Ikut atau tidak?  

Saya putuskan ikut. Soalnya, tidak mudah masuk ke pulau-pulau ini sendirian. Pengelola sudah menutup diri lebih ketat dibanding sebelumnya. 

“Mau ke Pulau G tidak mudah. Sempat tidak ditanggapi oleh pengembang,” kata seorang staf KLHK. 

Untuk menuju Pulau G yang direklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land, kita menaiki kapal motor dari di dermaga di kawasan Baywalk Mall, Green Bay Pluit. Saya merasa kudet, alias kurang update. Baru tahu ada mal megah di situ.

Jalan ke dermaga, mata saya tertumbuk pada baliho besar dan panjang. Informasi pemasaran Pluit City berikut nomor kontak dan lokasi kantor pemasaran. Pluit City adalah proyek property di Pulau G. 

Menuju Pulau G melalui Green Bay Pluit, disambut promosi Pluit City. Foto oleh Uni Lubis/Rappler

Tak sampai 15 menit kami sampai di dermaga di Pulau G. Begitu naik ke dermaga dan melihat pemandangan sore… Wow! Indah. Dari pulau itu kita bisa melihat bangunan dan gedung tinggi apartemen dengan desain menarik di kawasan Pluit. Terbayang Singapura.

Di sini, Dirjen Gakkum yang didampingi Dirjen Planologi San Afri Awang juga menyampaikan penghentian sementara kegiatan pembangunan.

Saya melihat ada kendaraan semacam traktor yang masih bekerja. “Ya, kami baru terima surat resmi saat ini.  Selama ini kami terus melakukan reklamasi karena sudah ada izin,” kata Andreas, direktur PT Muara Wisesa Samudera ketika saya tanyai.  

Di Pulau G memang belum ada bangunan. Sepanjang mata memandang di atas lahan urukan pasir laut, saya melihat  pucuk-pucuk kabel. 

“Ini water drain. Air harus kami keluarkan dari bawah agar kondisi tanah stabil,” kata seorang pekerja dalam bahasa Inggris. Dia mengaku dari Filipina.

Kegiatan reklamasi masih berlangsung di Pulau G, per 11 Mei 2016. Foto oleh Uni Lubis/Rappler

Di Pulau G, Dirjen Gakkum mengingatkan soal perlunya membuka data asal material pasir untuk menguruk laut di situ. “Sumber pasir harus jelas, kami akan cek. Soalnya, kami harus perhatikan juga dampak lingkungan di daerah asal pasir,” kata Roy Ridho Sani.

(BACA: Polemik soal asal pasir untuk reklamasi Teluk Jakarta)

Kepada Andreas, Roy mengatakan, PT MWS perlu menunjukkan bukti koordinasi dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola PLTGU Muara Karang.  

“Ini ada aset PLN. Reklamasi ini berdampak pada sistem pendinginan di PLTGU Muara Karang. Padahal PLTGU ini memasok listrik Jakarta. Pendinginan kan dengan air. Kalau ditutup, diuruk seperti ini, pasti terganggu. Mereka (PLTGU Muara Karang), sudah lama mengeluhkan ini,” kata Roy Ridho.

Saya bertanya, “Kalau sudah dikeluhkan sejak lama mengapa baru sekarang kementerian menghentikan reklamasi di sini? Sesudah ramai kasusnya?” 

“Ya, sekarang kan sudah jelas. Makanya kami hentikan. Mereka harus penuhi semua izin dan syarat. Kami akan menempatkan petugas dari KLHK di sini untuk mengawasi setiap hari,” kata Roy.

Memang ini semacam “pembiaran berjamaah”. Tapi, “Gusti Allah ora sare”, begitu kata orang tua kita. Sesuatu yang luput dari perhatian kita selama ini, mata kita seolah dibuat buta oleh kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pengembang, kini dibuka. Terbuka.

Kita masih harus berdebat dengan penguasa soal: Perlukah reklamasi Teluk Jakarta? Perlukah tambahan 17 pulau-pulau palsu itu? 

Memandang Green Bay Pluit dari Pulau G. Foto oleh Uni Lubis/Rappler

Matahari turun, ditutupi awan. Jelang Maghrib di Pulau G. Saya membayangkan mereka yang akan tinggal di Pluit City bakal nyaman, dimanjakan fasilitas dan pemandangan Teluk Jakarta. Biayanya mahal. Begitu juga biaya yang harus ditanggung oleh dampak lingkungan.  

Nelayan yang biasa melaut di sana adalah pihak yang juga harus membayar mahal, tersingkir dari tempat mereka mencari nafkah.

Bukan cuma Ahok yang bisa baper setelah nonton film Ada Apa Dengan Cinta? 2. Saya juga baper setelah berkunjung ke pulau-pulau palsu itu.

Istilah “Pulau Palsu” saya pinjam dari film Rayuan Pulau Palsu produksi WatchDoc. Terima kasih, sutradara Dandhy Laksono dan kawan-kawan. –Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!