Dewan pers minta aparat tidak razia atribut palu arit

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dewan pers minta aparat tidak razia atribut palu arit
Sweeping dan penyitaan bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan

MALANG, indonesia – Dewan Pers meminta aparat menghentikan tindakan penyitaan berbagai benda yang memiliki gambar palu arit, gambar yang digunakan sebagai lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Tindakan penyitaan bisa dilakukan aparat dengan dasar keputusan dari Pengadilan.

“Pekan lalu kami melakukan FGD (Focused Discussion Group) yang dihadiri Imdadun Rahmat dari Komnas HAM, saya dari Dewan Pers, dan Prof Muladi. Juga ada Kapolri dan penasehat kepolisian. Forum itu untuk merumuskan pedoman penanganan isu komunisme yang berlaku sama di seluruh Indonesia,’ kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.  

Saat ini tindakan aparat kepolisian dalam menangani berbagai benda dengan gambar palu arit dinilai berlebihan. Sweeping buku tetralogi millik Pramoedya yang dilakukan pada masa lalu menurut Yosep aneh jika kembali dilakukan saat ini.

Sebelumnya, di Malang, Jawa Timur, seorang pedagang kopi yang mengenakan kaos band Exodus bergambar palu dan arit juga berurusan dengan aparat kepolisian sebelum akhirnya dibebaskan dan  kaosnya disita.

Menurut Yosep, forum  itu juga membahas tentang aparat kepolisian yang melakukan sweeping dan menyita berbagai benda dengan tafsir yang berbeda-beda, berdasarkan pada UU nomor 27 tahun 1999. 

“Penyitaan seharusnya tak boleh dilakukan oleh aparat kepolisian. Selama ini dasar pengamanan aparat bersandar pada UU nomor 27 tahun 1999 yang berkaitan dengan tap MPRS 25 tahun 1966 tentang pelarangan penyebaran paham PKI itu. Penyitaan apapun bisa dilakukan atas putusan pengadilan. Jaksa pun tak boleh menyita tanpa ada putusan pengadilan,” katanya.

Dalam FGD tersebut, mantan komisioner Komnas HAM itu menuturkan diskusi menghasilkan pedoman penanganan isu komunis bagi aparat kepolisian yang berlaku umum di seluruh Indonesia. Pedoman dibutuhkan agar penanganan di daerah tidak multitafsir seperti yang terjadi dengan pembubaran pemutaran film Buru Tanah Air Beta di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pada 3 Mei 2016 lalu.

Yosep menyebut tindakan polisi membubarkan acara tersebut tidak berdasar, apalagi menuduh AJI sebagai organisasi komunis. “Lebih celaka lagi AJI dItuduh komunis, itu kan multitafsir. Sedangkan film Buru Tanah Air Beta sendiri mengisahkan tentang pertanyaan anak kepada bapaknya, yang dahulu pernah ditahan di Pulau Buru selama 10 tahun. Tidak ada materi tentang penyebaran komunis di sana,” katanya.

Pedoman penanganan isu komunis itu menurutnya sudah disahkan akhir pekan ini oleh aparat kepolisian. Fungsinya agar tak terjadi lagi multitafsir dan penindakan yang berlebihan di lapangan.

Aparat Kepolisian di Malang belum memberikan konfirmasi tentang adanya pedoman penanganan isu komunis tersebut. Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono mengatakan aparat tetap mewaspadai upaya berbagai pihak yang menginginkan ideologi komunis hidup kembali di Indonesia. 

“Jika memang memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan tentunya Polres akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelakunya,” kata Kapolres pada Senin, 16 Mei. – Rappler.com 

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!