Warga mulai protes razia buku dan atribut palu arit

Fariz Fardianto, Mawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Warga mulai protes razia buku dan atribut palu arit
Isu kebangkitan komunis merupakan modus lama dari rezim Orde Baru untuk meneror warga

SEMARANG/YOGYAKARTA, Indonesia – Protes terhadap razia buku yang dianggap mempromosikan komunisme, marxisme, dan leninisme dan atribut Partai Komunis Indonesia mulai bermunculan di tanah air.

Puluhan aktivis Aliansi Masyarakat Semarang Sayang Pancasila menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 17 Mei, menuntut TNI/Polri menghentikan penertiban buku-buku dan simbol yang dianggap berbau Partai Komunis Indonesia (PKI).

 

Aksi unjuk rasa itu sempat mendapat perlawanan dari polisi yang melarang pendemo menggelar aksi di depan Mapolda. Pendemo mengalah dan menggeser lokasi aksi mereka ke seberang Jalan Pahlawan yang berjarak 500 meter dari Mapolda.

 

Aliansi Masyarakat Semarang merupakan gabungan dari LBH Semarang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), PBHI, Rumah Buku Simpul, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Satjipto Raharjo Institute, Komunitas Payung, aktivis literasi, pegiat anti korupsi KP2KKN LRC-KJHAM hingga BEM Undip.

Abdul Ghofar, salah satu aktivis Aliansi Masyarakat Semarang Sayang Pancasila, mengatakan penertiban buku berbau kiri telah melanggar kebebasan akademik dan Kapolri Jend. Badrodin Haiti yang mengeluarkan surat edaran yang melarang peredaran buku berbau ajaran Marxisme, justeru membuat masalah semakin runyam.

“Hal-hal tersebut (penertiban buku dan atribut palu arit) sebenarnya merupakan isu untuk mengaburkan hasil simposium nasional tragedi 1965 di Jakarta yang menginginkan upaya rekonsiliasi antara keluarga penyintas, korban, dan pelaku dalam peristiwa tersebut,” kata Abdul Ghofur.

Ia meminta negara mengakui keterlibatan dalam tragedi berdarah yang merenggut nyawa puluhan ribu, dan mungkin juga jutaan, pada 1965 silam. “Soal hasil simposium yang menyebut negara terlibat dalam peristiwa itu harus dituntaskan,” kata Abdul Ghofur.

Koordinator Komunitas Pegiat Sejarah Semarang Yunantyo Adi berpendapat apa yang telah dilakukan aparat penegak hukum dengan meniupkan isu kebangkitan komunis merupakan modus lama dari rezim Orde Baru untuk meneror warga.

“Termasuk saat rapat-rapat RT tersiar kabar bahwa basis PKI baru ada di Tugu. Padahal itu hoax. Itu yang bermain tangan-tangan dari Jakarta yang akhirnya memprovokasi Kesbangpolinmas, intelkam hingga petugas kecamatan,” katanya.

“Jadi, si pengacau ini kepentingannya tidak mencari salah dan benarnya tapi membuat masyarakat bingung sehingga menimbulkan saling curiga dan mengganggu ketentraman warga,” sambungnya.

Soal pemakaian baju maupun penjualan atribut palu arit, ia menganggap hal itu hanya sebatas barang seni atau koleksi yang didapat dari kolega negara lain. “Makanya itu tidak ada ideologinya,” bebernya.

Ia melihat upaya yang paling berbahaya saat ini yakni ada tangan-tangan jahil sengaja memanas-manasi aparat di tiap daerah dengan menyebarkan atribut palu arit. Itu sengaja dibuat aparat untuk mengacaukan keamanan di daerah terutama Semarang.

“Ini bentuk teror kepada Presiden Jokowi yang menyetujui simposium dimana isinya ada proses rehabilitasi terhadap korban, penyintas dan pelaku 65 serta menginventarisir kuburan massal. Yang melakukan aparat negara yang menolak simposium lalu memprovokasi publik,” terangnya.

 

Maklumat buku dari Yogyakarta 

 

 

Perwakilan dari sejumlah penerbit dan sejumlah tokoh perbukuan membacakan maklumat buku sebagai perlawan terhadap razia 'buku kiri'.  Foto: Wawa Kresna

Sementara itu, Masyarakat Literasi Yogyakarta (MLY) mengeluarkan maklumat buku sebagai perlawanan terhadap pemberangusan buku di berbagai kota di Indonesia belakangan ini. Maklumat itu dibaca secara bersama-sama di kantor LBH Yogyakarta pada Selasa, 17 Mei.

Hadir dalam deklasi maklumat tersebut adalah perwakilan dari sejumlah penerbit buku di Yogyakarta dan sejumlah tokoh perbukuan.

Pegiat Radio Buku Faiz Ashole mengatakan maklumat tersebut sebagai respon atas teror oleh aparat dan ormas yang sudah berjalan selama ini.

Di Yogyakarta sendiri, sudah ada dua penerbit dan satu toko buku yang disambangi aparat kepolisian dan TNI, yakni penerbit Narasi, Resist, dan Toko Budi.

“Apa yang terjadi di Narasi, Resist dan Toko Budi adalah bentuk teror. Mereka didatangi, kemudian ditanya-tanyai seperti intimidasi. Ini yang kami respon,” kata Faiz pada Rappler usai pembacaan maklumat.

Aparat intel kepolisian dan babinsa telah mendatangi Penerbit Narasi, Resist, dan Toko Buku Budi masing-masing tiga kali untuk mencari buku ‘kiri’ dan/atau mengecek kalau mereka menerbitkan ‘buku’ kiri.

“Apa yang dilakukan ini aneh dan kami anggap sebagai teror,” kata Faiz.

7 maklumat buku dari Yogyakarta

Maklumat buku mengandung tujuh poin:

1. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di hadapan orang banyak lewat berbagai media, termasuk penerbitan buku merupakan amanat reformasi dan konstitusi yang harus dijaga dan dirawat bersama dalam kerangka kebhinnekaan sebagai bangsa.

2. Setiap perselisihan pendapat atas pikiran yang berbeda hendaknya diselesaikan dengan jalan dialog dan/atau mimbar-mimbar perdebatan untuk memperkaya khasanah pengetahuan dan keilmuan.

3. Segala bentuk pelarangan atas penerbitan buku dan produk-produk akal budi seyogyanya dilakukan pihak-pihak yang berwewenang atas seizin pengadilan sebagaimana diatur oleh hukum perundangan yang berlaku dengan mengedepankan aspek penghormatan pada hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan.

4. Mendesak lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk membuka secara bebas arsip-arsip negara yang terkait dengan tragedi 1965 dan pelanggaran HAM berat lainnya sebagai bagian dari upaya kita belajar dan memperkaya khasanah pengetahuan kesejarahan.

5. Mendorong pemerintah, baik pusat dan daerah, menciptakan iklim perbukuan yang sehat, kompetitif, dan memberi perlindungan pada kerja penerbitan, diskusi buku, dan gerakan literasi yang inovatif sebagaimana diamanatkan preambule UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

6. Asas, kerja umum, dan kegiatan harian ekosistem perbukuan membutuhkan aturan main yang jelas dan mengikat semua ekosistem yang bernaung di dalamnya. Oleh karena itu, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menggodok dan segera mengesahkan UU Sistem Perbukuan Nasional yang demokratis.

7. Mendesak Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) sebagai salah satu dari asosiasi penerbit buku yang menjadi mitra pemerintah dan sudah berpengalaman dalam sejarah panjang perbukuan nasional senantiasa mengambil peran yang signifikan dan aktif-responsif untuk membangun komunikasi yang sehat dengan elemen-elemen masyarakat yang plural.

Penyitaan buku tak ada dasar hukum

Sementara itu, Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin menegaskan teror dan intimidasi terhadap penerbit dan toko buku tidak memiliki dasar hukum setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 4, 1963 pada 2010.

LBH Yogyakarta berkomitmen untuk mendukung MLY dalam melakukan perlawanan terhadap segala bentuk pelarangan buku. LBH Yogya juga siap mendampingi jika ada kasus yang terjadi di Yogyakarta.

“Kita berkomitmen untuk mendukung gerakan ini, buku tidak bisa dilarang, disita atau diberangus,” katanya. – Rappler.com

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!