Lion Air ancam gugat Kementerian Perhubungan

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Lion Air ancam gugat Kementerian Perhubungan
Pembekuan ground handling hanya berlangsung selama 5 hari. Namun, keputusan itu dinilai tak menyentuh pokok permasalahan.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED)—Direksi Lion air berencana menggugat Kementerian Perhubungan yang membekukan izin ground handling Lion Group di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Mereka mengaku keberatan dengan sanksi tersebut.

“Lion Air merasa diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Jakarta pada Kamis, 19 Mei 2016.

Menurut dia, seharusnya Kemenhub melakukan investigasi terlebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi. Selain itu, pembekuan yang akan berlaku dalam jangka waktu lima hari ini dianggap berlebihan.

Lion Air harus memindahkan pelaksanaan ground handling di Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan 10 ribu orang pekerja.

Meski demikian, mereka tetap bisa melakukan layanan di atas darat tersebut dengan memanfaatkan karyawan perusahaan mereka sendiri atau selfhandling“Yang dibekukan adalah perusahaan Lion Group sebagai ground handling Lion Air. Dalam peraturan penerbangan berlaku, maskapai juga bisa self handling,” kata Edward.

Dibekukan selama 5 hari

 

Pada Rabu, 18 Mei, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin operasi kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling maskapai Lion Air dan Indonesia Air Asia selama lima hari ke depan. Hal itu disebabkan insiden penumpang yang keliru diturunkan di terminal kedatangan domestik.

Sebuah bus berisi penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura tujuan Jakarta di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Selasa, 10 Mei lalu, diturunkan di terminal kedatangan domestik. Kejadian serupa juga terjadi pada maskapai Indonesia Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-509 tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin malam, 16 Mei kemarin. Alhasil, sebagian penumpang yang tidak melalui proses imigrasi karena diturunkan di terminal yang salah.

Dalam kejadian Lion Air, sebanyak 16 dari 182 penumpang sempat tak melewati proses imigrasi. Bahkan, salah satu dari 16 penumpang itu merupakan warga asing asal Hongaria. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan penumpang asal Hongaria itu sudah melapor kepada imigrasi. 

Sementara, dalam insiden Indonesia Air Asia, sebanyak 47 penumpang keluar di terminal kedatangan domestik. Satu penumpang asal Selandia Baru keluar dari bandara tanpa sempat melalui proses imigrasi. Tetapi, menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, kedua penumpang yang lolos itu sudah ditemukan dan melapor.

“Dia datang melapor pada Selasa malam kemarin, sedangkan warga Selandia Baru datang ke imigrasi pada hari ini,” ujar Heru yang dihubungi Rappler pada Rabu malam, 18 Mei.

Kemhub meminta Lion Air dan Indonesia Air Asia untuk mencari pihak lain yang dapat melakukan layanan jasa penumpang dan bagasi selama lima hari kerja setelah surat pembekuan diterbitkan pada hari ini. Pembekuan baru akan dicabut pada Selasa, 24 Mei..

Sanksi tersebut berlaku hanya di bandara terkait. Groundhandling Lion Air hanya dibekukan di Bandara Soekarno Hatta, sementara sanksi bagi Indonesia Air Asia hanya berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dalam konferensi pers di kantor Kementrian Perhubungan di Jakarta, Rabu, 18 Mei, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menyampaikan hingga saat ini investigasi terhadap kedua maskapai masih terus dilanjutkan.

“Sekarang sudah dibentuk tim investigasi untuk kasus Lion Air. Untuk Air Asia, saya harapkan akan selesai dibentuk hari ini,” kata Suprasetyo kepada awak media.

Suprasetyo juga menyampaikan selain meng-audit pelayanan penumpang dan bagasi, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap pihak maskapai. Namun belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan kepada manajemen Lion Air dan Indonesia Air Asia.

“Belum ada hasil investigasi karena masih berjalan. Jika ada pelanggaran, maka akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Berikut surat pembekuan yang ditandatangani oleh langsung Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada Selasa, 17 Mei.

Tak menyentuh pokok permasalahan

Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan sanksi awal yang dijatuhkan oleh Kemhub tidak menyentuh pokok permasalahan. Alih-alih menyalahkan ground handling, Alvin menilai seharusnya sebagai operator, Kemhub menjatuhkan sanksi untuk manajemen Lion Air dan Indonesia Air Asia. Terlebih kejadian semacam ini belum pernah terjadi dalam dunia penerbangan di negara mana pun. 

“Kalau memang Kemhub serius ingin membina manajemen Lion Air, seharusnya yang dijatuhkan sanksi bukan ground handling. Karena petugas ground handling hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh manajemen maskapai. Seharusnya, Kemhub melarang Lion Air untuk memberikan pelayanan selama 1 atau 2 pekan untuk meninjau sistem di manajemennya secara menyeluruh,” tutur Alvin yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Rabu malam, 18 Mei.

Pria yang juga menjadi anggota Ombudsman itu menilai jika petugas ground handling yang dikenai sanksi, maka ujung-ujungnya malah penumpang dan maskapai penerbangan lain yang dirugikan. Sebab, dalam sehari penerbangan Lion Air dan Air Asia di bandara masing-masing bisa mencapai ratusan. 

“Ini bisa berdampak pada penumpukan penumpang, jadwal penerbangan delay dan menganggu operasional maskapai lain. Apa sanggup manajemen Lion Air dan Air Asia menemukan petugas ground handling baru yang siap beradaptasi dengan sistem mereka?” tanya Alvin. 

Dia berpendapat seharusnya Kemhub melakukan analisa secara menyeluruh dimulai dari penumpang masuk ke bandara hingga berada di dalam pesawat. Alvin mengatakan harus dibuat jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap proses apa. Begitu pula ketika penumpang tiba di bandara tujuan. 

“Harus ada koordinasi yang nyambung antara maskapai, otoritas dan pengelola bandara,” tutur dia.

Alvin pun mengaku tidak habis terhadap Kemhub karena tidak bisa bertindak tegas terhadap maskapai Lion Air. Padahal, sudah banyak kejadian beruntun yang melibatkan maskapai berlambang singa tersebut.

Untuk menindak lanjuti masalah ini, Alvin mengatakan Ombudsman akan memanggil semua pihak terkait dan mancari tahu pangkal permasalahannya. 

“Kami akan mengundang baik dari pihak Kemhub, maskapai, Sekjen Kemhan, dan otoritas bandara pada Selasa, 24 Mei nanti. Surat undangannya sudah kami kirimkan,” tutur dia.— dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!