SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin operasi kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling maskapai Lion Air dan Air Asia selama 5 hari sejak Rabu, 18 Mei.
Keputusan ini diambil sebagai ‘hukuman’ atas kesalahan kedua perusahaan penerbangan menurunkan penumpang penerbangan internasional di terminal kedatangan domestik. Apa itu ground handling? Berikut informasi mengenai ground handling yang perlu anda ketahui.
Apa itu ground handling?
Ketentuan mengenai ground handling diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam pasal tersebut disebutkan pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau ground handling terdiri atas pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos.
Layanan ini mencakup banyak kegiatan, termasuk dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga mengarahkan penumpang masuk ke pesawat untuk terbang. Intinya, semua pelayanan untuk perjalanan udara yang dilakukan di darat.
Dua jenis ground handling
Sebenarnya, ada dua jenis penanganan di darat, yakni ground dan self handling. Perbedaannya terletak pada pihak mana yang melakukan pelayanan.
Untuk ground handling, lebih mengacu pada maskapai yang menggunakan jasa pelayanan penumpang dari pihak ketiga. Biasanya, dari anak perusahaan maskapai dan fokusnya memang untuk pelayanan penumpang dan bagasi di bandara.
Sementara self handling, biasanya dilakukan oleh karyawan perusahaan sendiri. Artinya, tidak menggunakan karyawan outsource ataupun pihak ketiga.-Rappler.com
BACA JUGA:
- Kemenhub bekukan izin ground handling Lion Air dan Air Asia
- Sopir bus Air Asia yang salah terminal dirumahkan sementara
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.