Terdakwa pencabulan anak-anak dihukum 9 tahun penjara di Kediri

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terdakwa pencabulan anak-anak dihukum 9 tahun penjara di Kediri
Hakim menilai terdakwa memiliki penyakit psikologis

KEDIRI, Indonesia – Seorang laki-laki bernama Sony Sandra (63 tahun) dihukum penjara 9 tahun pada Kamis, 19 Mei, karena terbukti melakukan hubungan seks dengan beberapa anak di bawah umur.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 3 jam di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Sony Sandra juga didenda Rp 250 juta. Bila terpidana tidak mampu membayar uang denda, dia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 undang-udang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sony Sandra juga menghadapi sidang dengan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin, 23 Mei, mendatang.

Hakim ketua Purnomo Amin Tjahyo dan dua hakim anggota membacakan kesaksikan 3  korban berusia 15 tahun dan 16 tahun, saksi lain, saksi yang meringankan, dan juga kesaksikan terdakwa serta pembelaanya.

Dari kesaksian yang terungkap di persidangan, terdakwa disebut pernah berhubungan badan dengan anak yang duduk di bangku SD. Sementara tiga saksi korban yang datang ke persidangan berusia 15 tahun dan dua saksi lain berusia 16 tahun pada April 2015 pada saat kejadian.

Kepada calon korban, terdakwa memberikan janji-janji termasuk membelikan motor, memenuhi kebutuhan pendidikan, dan fasilitas lain. Setelah melampiaskan nafsunya, terdakwa selalu memberikan korban uang sebesar Rp 400 ribu dan Rp 500 ribu.

“Menimbang aspek psikologis, terdakwa melakukan hubungan seks dengan anak-anak, orientasi kehidupan terdakwa tidak normal. Terdakwa mengidap penyakit berhubungan dengan anak-anak. Hukuman penjara terlalu berat tidak akan menyelesaikan masalah itu,” kata Hakim ketua Purnomo Amin Tjahyo ketik membaca keputusn.

Tiga saksi korban yang berusia 15 dan 16 tahun berasal dari keluarga tak mampu. Dalam keterangan mereka, saksi korban mengaku membutuhkan uang untuk mentraktir teman mereka. Para saksi korban juga mengaku pernah diajak berkaraoke oleh terdakwa. 

Hadapi vonis kedua di PN Kabupaten Kediri

Kuasa hukum terdakwa Sudirman Sidabuke mengatakan akan berpikir-pikir atas putusan hakim.

Sepanjang pengadilan, terdakwa mengaku tak kenal dengan saksi korban dan menyangkal semua kesaksian korban. Terungkap pula dipersidangan bahwa terdakwa adalah kakek dengan satu istri, empat anak dan satu cucu. Terdakwa juga memiliki sebuah hotel dan seorang kontraktor.

“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” kata Sudirman Sidabuke.

Setelah vonis di PN Kota Kediri, Sony Sandra masih akan menghadapi vonis dengan kasus dan gugatan serupa di PN Kabupaten Kediri pada Senin, 23 Mei.

Sudirman Sidabuke mengaku keberatan dengan adanya dua persidangan dengan kasus sama namun digelar di dua persidangan berbeda. Berdasarkan yurisprudensi, menurutnya, hal seperti itu tak pernah ada.

“Dua persidangan dengan gugatan dan terdakwa yang sama ini tidak pernah ada sebelumnya. Bayangkan maksimal hukuman UU nomor 23 tahun 2002 adalah 15 tahun, sementara tuntutan jaksa di PN Kota Kediri 13 tahun dan jaksa di PN Kabupaten selama 14 tahun, total kan sudah 27 tahun, ini kan aneh,” kata Sudirman.

Dua dari empat saksi korban di Kabupaten Kediri mencabut keterangan mereka.

Sebelumnya, sejumlah  LSM di Kediri menyebut pelaku telah mencabuli sekitar 58 anak-anak selama kurun waktu 2014 hingga 2015.

Kuasa hukum terdakwa membantah hal itu.  “Itu tidak pernah terungkap di persidangan, faktanya ternyata berbeda dengan isu yang dikembangkan selama ini. Saya berterimakasih karena masyarakat jadi tahu faktanya,” kata Sudirman. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!