Polda Gorontalo: Kasus pemerkosaan perempuan Manado tidak terbukti

Kristianto Galuwo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polda Gorontalo: Kasus pemerkosaan perempuan Manado tidak terbukti
Kesimpulan itu juga didukung hasil visum dan keterangan ahli. Kendati begitu, polisi akan tetap mengembangkan kasusnya.

GORONTALO, Indonesia -Dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa gadis asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), STC (19), terus bergulir. Kasus tersebut menyita perhatian publik, sebab keluarga menuding ada keterlibatan oknum polisi sebagai salah satu pelaku.

Kasus itu baru terungkap saat ibu korban hadir di konferensi pers yang digelar Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di SwissBell Hotel, Manado pada Sabtu, 7 Mei.

Dalam pernyataan ibu korban, putrinya dibawa ke dua lokasi berbeda dan diduga terjadi tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan oknum polisi di wilayah Gorontalo.

“Anak saya mengaku diperkosa beberapa orang pria dalam keadaan mabuk dan tak sadarkan diri. Kata anak saya, ada polisi juga,” terang ibu korban kepada sejumlah awak media, saat pertama kali kasus mencuat.

Awalnya, kasus tersebut terjadi di dua lokus yang menjadi wilayah penanganan dua kantor kepolisian, yakni Polda Sulut dan Polda Gorontalo. Namun akhirnya Polda Sulut melimpahkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo pada 11 Mei.

Mengenai dugaan terlibatnya oknum polisi di Gorontalo, belum lama ini Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso menyampaikan polisi sedang melakukan penyelidikan dan telah mengantongi nama.

“Kami sudah mengantongi dua nama anggota polisi yang diduga terlibat. Masing-masing berinisial A dan E. Keduanya berpangkat brigadir atau bintara dan bertugas di salah satu Polres di Gorontalo,” ujar Bagus melalui keterangan tertulis.

Dua rekan korban, masing-masing Y dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah tetangga korban dan diduga kuat melakukan penganiayaan kepada STC.

Sementara dugaan jumlah pelaku masih simpang siur sebab para pelaku dikatakan berjumlah 14 sampai 19 orang. Mereka berpesta narkoba jenis sabu di salah hotel di Gorontalo.

Namun menurut Bagus, pihaknya lebih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya dilakukan dua oknum polisi, tapi oleh tujuh orang lainnya, termasuk saksi dan korban.

“Untuk pembuktian pemakaian narkoba oleh dua oknum polisi, pihak Polda Gorontalo masih kesulitan sebab kejadian berlangsung Januari 2016,” kata Bagus.

Hasil pemeriksaan Polda Gorontalo

Sejauh ini, kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan korban di Polresta Manado pada 30 Januari 2016, telah dilimpahkan ke Polda Sulut pada 16 Februari 2016. Fakta hukum justru semakin terungkap setelah kasusnya dilimpahkan ke Polda Gorontalo.

Namun, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombespol Drs. Azis Saputra malah mengatakan tindak pidana pemerkosaan terhadap STC tidak terbukti. Padahal, polisi telah melakukan berbagai proses mulai dari penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan terhadap 7 saksi, hingga pra rekonstruksi di 2 TKP.

“Setelah para saksi diperiksa, mereka menjelaskan bahwa tidak terjadi pemerkosaan kepada STC. Ini juga didukung oleh hasil visum dan keterangan ahli, tidak ada tanda-tanda pemerkosaan,” kata Azis.

Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus.

“Hasil pemeriksaan sementara menguatkan bahwa tidak terjadi pemerkosaan. Tapi pihak kami akan terus melakukan pengembangan, untuk mengungkap kasus sebenarnya,”kata dia pada Jumat, 20 Mei. –Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!