Kejaksaan Tinggi Jatim kalah lagi lawan La Nyalla

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kejaksaan Tinggi Jatim kalah lagi lawan La Nyalla
Meski sudah kalah dua kali, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan menerbitkan surat perintah penyidikan lagi.

SURABAYA, Indonesia – Untuk dua kali berturut-turut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 23 Mei.

Dalam salah satu pertimbangannya, Mangapul Girsang, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan La Nyalla, mengatakan  jika penetapan La Nyalla sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim, tidak sah dan melanggar hukum. Pasalnya, pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya juga sudah mengadili perkara yang sama. Dan dalam sidang praperadilan sebelumnya juga sudah diputuskan jika penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu tidak sah dan melanggar hukum.

“Menjalankan putusan yang salah bukanlah suatu kesalahan. Oleh karena itu, suka atau tidak suka, sependapat atau tidak sependapat, sepanjang putusan praperadilan sebelumnya yang menyangkut kasus La Nyalla, sepanjang belum dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi adalah mengikat untuk umum bagi Kejaksaan Tinggi,” kata Mangapul.

La Nyalla sebelumnya mengugat penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Jawa Timur kepada Kadin untuk program percepatan ekonomi sebesar  Rp 10 Miliar.

Selain membatalkan penetapan tersangka La Nyalla, Mangapul dalam putusannya juga menyebutkan jika pemblokiran rekening milik La Nyalla di dua bank yaitu Bank Central Asia dan Citibank juga dianggap tidak sah dan melanggar hukum.

“Pemblokiran rekening milik La Nyalla itu, sebagai bagian dari penetapan La Nyalla sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Oleh karena itu, pemblokiran rekening di dua bank itu dianggap tidak sah dan melanggar hukum,” ujar Mangapul.

Menanggapi putusan ini, anggota tim penasehat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Budi Purnomo mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Hakim kata dia, bahkan sudah terlalu dalam dalam memberikan putusan kepada La Nyalla.

“Ngapain hakim memberikan putusan juga soal pemblokiran rekening. Sudah terlalu jauh putusannya. Praperadilan hanya berwenang untuk melihat penetapan tersangka. Bukan sampai masuk dalam pokok perkara,” ujar dia.

Atas putusan hakim ini, kata Bambang pihak Kejati pasti akan mengajukan lagi surat perintah penyiidkan baru untuk La Nyalla.

Sementara itu, beredar rumor jika La Nyalla sejatinya sudah berada di Indonesia.  Dengan menggunakan identitas palsu, La Nyalla menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura ke Jakarta. Penumpang pesawat dengan nomor penerbangan ini pada 10 Mei salah yang salah diturunkan di terminal domestik sehingga lolos dari pemeriksaan imigrasi.

Menanggapi hal tersebut, salah satu penasihat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi menyatakan sudah mendengar rumor itu. “Itu hanya rumor. Kita belum mendeteksi La Nyalla sudah balik ke Indonesia,” ujar dia.

Sumarso, salah satu penasihat hukum La Nyalla mengatakan, tidak tahu keberadaan La Nyalla hingga kini. Dia juga mengatakan, pasca putusan praperadilan ini tak dapat memastikan apakah La Nyalla akan pulang atau tidak.

“Apakah Pak La Nyalla akan pulang? Kita lihat perkembangan kasusnya nanti,” ujar dia.

Pada Selasa, 12 April lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!