Lagi, paedofil Kediri dihukum 10 tahun penjara

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Lagi, paedofil Kediri dihukum 10 tahun penjara
Terbukti bersalah membujuk anak-anak melakukan hubungan seks secara berulang-ulang

MALANG, Indonesia – Empat hari setelah dihukum 9 tahun penjara karena melakukan hubungan seks dengan anak-anak, Sony Sandra, 63 tahun, pengusaha asal Kediri, Jawa Timur digajar 10 tahun penjara pada Senin, 23 Mei, juga karena terbukti melakukan kejahatan seks dengan anak-anak di bawah umur.

Sony Sandra, yang didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No. 23, 2002 dan pasal 65 KUHP, juga didenda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah membujuk anak-anak melakukan persetubuhan secara berulang-ulang,” kata hakim ketua I Komang Dediek di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sony Sandra dipenjara dihukum 14 tahun penjara.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis, termasuk menerima keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan tuntutan yang sama.

“Karena kasus yang berkelanjutan, diproses dalam kurun waktu yang bersamaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap maka terdawa tak kena nebis in idem,” katanya. 

Sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana dan kasus terdahulu, terdakwa harus menjalani vonis gabungan dengan aturan tidak melebihi masa hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara.

“Hukuman terdahulu turut dihitung jika perbuatan dilakukan serentak. Amar putusan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No.  23, 2002 menetapkan 15 tahun, ditambah sepertiganya untuk tindakan yang berkelanjutan tetapi tak boleh melebihi 20 tahun sesuai ketentuan,” katanya. 

Dalam pertimbanganya, hakim juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk tindakannya menyebabkan trauma bagi keluarga dan korban dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut sudah berusia lanjut.

Atas keputusan itu, kuasa hukum terdakwa Sudirman Sidabuke mengatakan tidak puas. Menurutnya persidangan ke dua tak perlu dilakukan karena vonis serupa sudah ditetapkan di persidangan di PN Kota Kediri. Selain itu, jumlah tuntutan dua jaksa di dua pengadilan jika dijumlahkan sudah melebihi ketentuan dari undang-undang perlindungan anak.

“Di kota, tuntutannya 13 tahun penjara, di kabupaten 14 tahun penjara. Sedangkan amar maksimal UU itu hanya 15 tahun, bisa ditambah sepertiganya jika tindakan berkelanjutan. Semantara dua tuntutan itu totalnya sudah 27 tahun.  Tadi hakim juga membuat aturan sendiri maksimal 20 tahun,. Ini yang menyebabkan dunia hukum jadi chaos,” kata Sudirman.

Namun pihaknya belum bisa memberikan jawaban tentang sikap terdakwa atas vonis kedua itu. Hingga sidang ditutup, kuasa hukum belum menyatakan sikap, apakah menerima, pikir-pikir atau banding.

“Kalau itu hak terdakwa nantinya,” ujarnya.

Jaksa juga belum menentukan sikap atas keputusan hakim tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Ngasem Kediri Pipuk Firman mengatakan saat ini jaksa sedang menimbang putusan dan berbagai pertimbangan hakim dalam putusan itu. Salah satunya adalah klausul tentang putusan maksimal dua sidang yang tak boleh melebihi 20 tahun penjara.

“Dalam waktu dekat akan mengambil sikap. Karena hakim menyebut hukuman maksimal 20 tahun, sementara dua vonis ini kalau dijumlah lengkap dengan subsidernya sudah 19 tahun  lebih. Itu akan kami diskusikan juga,” kata Pipuk.

Sidang tersebut adalah sidang kedua yang dijalani oleh Sony Sandra, seorang kontraktor, pemilik perusahaan PT Triple S dan juga pemilik hotel. Sony diketahui memiliki seorang istri tiga orang anak dan seorang cucu.

Pada Kamis, 19 Mei, Sony divonis bersalah dan diganjar hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan. Saat itu jaksa penuntut umum mengajukan banding dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. – Rappler.com

 

BACA JUGA:

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!