HRW: Pekerja anak tak seharusnya bersentuhan dengan nikotin

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

HRW: Pekerja anak tak seharusnya bersentuhan dengan nikotin
DPR masih malu-malu memasukkan nikotin sebagai zat kimia yang berbahaya? Mengapa?

 

JAKARTA, Indonesia—Human Rights Watch mengusulkan nikotin masuk zat berbahaya di lingkungan pekerja anak. Selama ini, nikotin tidak disebut secara terang sebagai zat yang berbahaya di undang-undang ketenagakerjaan. 

“Meskipun Indonesia melarang pekerja di bawah umur 15 tahun dan memiliki daftar pekerjaan yang berbahaya, tapi aturan itu masih ambigu. Tidak ada penegasan bahwa nikotin dan tembakau termasuk di dalamnya,” kata Direktur Advokasi Hak-hak asasi anak Joy Becker dalam konferensi pers hari ini, Rabu, 25 Mei. 

“Jadi kami mendesak revisi undang-undang atau peraturan sejenis untuk memasukkan nikotin sebagai zat yang berbahaya,” kata Joy lagi. 

Usul ini diberikan setelah HRW melakukan penelitian terhadap 132 pekerja anak di perkebunan tembakau di empat provinsi penghasil 90 persen tembakau di Tanah Air, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. 

Berdasarkan temuan mereka, separuh dari pekerja anak yang diwawancarai mengalami setidaknya satu gejala yang konsisten dengan keracunan nikotin akut saat bekerja di pertanian tembakau, termasuk mual, muntah, sakit kepala, dan pusing.

Anak-anak mengatakan mereka mengalami gejala ini ketika membuang bunga dan daun busuk dari tanaman tembakau, memanen tembakau, membawa daun yang telah dipanen, membungkus dan menggulung daun, menyiapkan daun tembakau untuk pengeringan, dan saat bekerja di gudang pengeringan serta merawat tembakau kering.

Baca selengkapnya di sini. 

Undang-undang tak mengatur tentang nikotin

Berdasarkan penelusuran Rappler di Undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, klausul mengenai anak diatur di pasal 68-75. 

Di pasal 68, ditegaskan bahwa pengusaha tak boleh mempekerjakan anak. Di pasal 70 ayat 3 huruf b dijelaskan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan jika diberi perlindungan dan keselamatan kerja. 

Kemudian di pasal 71 ayat 2 huruf c, anak dapat bekerja dalam kondisi dan lingkungan kerja yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah. 

Dan di pasal 74 ayat 2 huruf c dijelaskan bahwa anak tak boleh terlibat produksi, perdagangan, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sedangkan di huruf d disebut bahwa anak tak boleh terlibat semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Tapi tak satu pun dari regulasi itu yang secara spesifik mengatur tentang zat nikotin dari tembakau yang berbahaya untuk anak. Padahal Indonesia adalah satu dari tiga produsen terbesar tembakau di seluruh dunia, setelah Amerika Serikat dan Brasil. Dan terdapat sekitar ribuan anak dari total 500.000 ribu lebih pekerja di ladang tembakau di Tanah Air. 

Mungkinkah nikotin masuk dalam undang-undang ketenagakerjaan? 

PEKERJA ANAK. Anak-anak berbaur dengan orang dewasa saat bekerja memanen tembakau. Foto oleh Human Righst Watch

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan penelitian HRW memperkuat hasil temuan KPAI sebelumnya. Lembaga ini juga pernah melakukan penelitian dengan subyek yang sama pada 2013. 

KPAI juga telah berupaya mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk menegaskan bahwa anak tak boleh lagi bekerja di perkebunan tembakau. “Tapi DPR ini masih malu-malu untuk menyetujui,” katanya.

Benarkah demikian?  

Ketua Komisi IX Dede Yusuf yang membidangi masalah ketenagakerjaan mengatakan sebenarnya sudah ada upaya memasukkan nikotin dalam kategori zat berbahaya di Rancangan Undang-undang pertembakauan, tapi kandas di tengah jalan. 

Tapi soal pekerja anak, menurut Dede, komisinya sudah sepakat bahwa anak di bawah umur (18 tahun) tak boleh bekerja. “Kami tegas dalam hal ini anak memiliki hak bermain, berpendidikan, bukan bekerja,” katanya. 

Dede melanjutkan, kesepakatan International Labour Organization (ILO) mengatakan anak hanya boleh dipekerjakan paruh waktu untuk membantu orang tuanya, dengan jam kerja tak lebih dari empat jam. 

Dede juga sepakat, anak tak boleh bekerja di tempat yang berbahaya, beracun, dan berbau, seperti pekerjaan yang berhubungan dengan bahan kimia. 

Tapi menurutnya, klausul ini lebih tepat dibahas komisi VIII karena terkait dengan perlindungan anak. 

Sementara itu anggota Komisi VIII hingga berita ini dibuat belum dapat dihubungi, sehingga belum dapat memberikan tanggapan. 

Lalu apa tanggapan aliansi dan komisi nasional pengendalian tembakau? 

Anggota Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Mohamad mengatakan bahwa sebenarnya nikotin sudah masuk dalam zat berbahaya di Undang-undang nomor 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. 

Di pasal ayat 2 disebutkan bahwa nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sentetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan.

“Di peraturan nasional sudah ada, tapi belum diterapkan, peraturan pelaksanaannya belum ada,” katanya. 

Jika ingin melindungi pekerja anak dari nikotin, menurut Kartono, pemerintah harus menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Kesehatan sebagai rujukan. 

“Undang-Undang Perlindungan Anak kan sudah tidak memperbolehkan anak bekerja, dan anak juga harus dilindungi dari bahaya akibat lingkungan, tiga undang-undang itu bisa dipakai untuk melarang anak-anak bekerja di perkebunan,” ujarnya. 

Sementara itu, perwakilan dari departemen advokasi dan hubungan antar lembaga Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Agung Suryanto mengatakan pihaknya setuju saja anak harus dilindungi dari nikotin. 

Kendati begitu, dia tetap setuju anak bekerja di ladang tembakau, sebagai bentuk warisan budaya nenek moyang. 

Apa pendapatmu? —Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!