Pemerintah ajukan banding terhadap vonis mati TKI Rita Krisdianti

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah ajukan banding terhadap vonis mati TKI Rita Krisdianti

ANTARA FOTO

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Rita dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia pada Senin, 30 Mei menjatuhkan vonis hukuman mati bagi warga Indonesia, Rita Krisdianti. WNI asal Ponorogo itu terbukti akan menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine atau sabu seberat 4 kilogram di dalam kopernya.

Atas keputusan hakim, pengacara yang disewa oleh pemerintah dari Law Firm Goi & Azzura memutuskan segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang terhadap Rita. Tetapi, kami telah meminta kepada pengacara untuk mengajukan banding,” ujar Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Malaysia, Taufiq Rodhi dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 Mei.

Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, karena itu baru pengadilan tingkat pertama.

“Peluang untuk memberikan pembelaan masih terbuka. Melalui Kemlu, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang bisa membantu memberikan bukti yang meringankan,” kata Taufiq.

Informasi mengenai vonis itu kali pertama disebarluaskan oleh Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo. Dia menyerukan supaya pemerintah cepat mengajukan banding, sebab Rita mengaku tidak tahu menahu mengenai narkoba yang ada di dalam tasnya.

“Ini seperti kasus Mary Jane Veloso,” tutur Wahyu.

Kepada Rappler yang menghubunginya, Wahyu mengatakan Migrant Care mendukung upaya pemerintah yang mengajukan banding. 

“Tetapi, pemerintah harus serius mencari bukti yang meringankan,” ujarnya melalui telepon pada Senin, 30 Mei. 

Dia juga menyarankan agar pemerintah mengambil jalur non hukum seperti diplomasi bilateral maupun lewat jalur ASEAN. Pemerintah Indonesia, kata Wahyu bisa belajar dari keberhasilan Presiden Filipina, Benigno Aquino yang bisa menghindarkan Mary Jane dari eksekusi hukuman mati pada tahun lalu. 

“Migrant Care menilai hal ini bisa menjadi langkah awal agar ASEAN menjadi kawasan yang ramah terhadap kehidupan. Kami pun juga meminta agar negara-negara yang mendakwa WNI dengan ancaman hukuman mati, agar tidak dijatuhi vonis tersebut,” tutur dia. 

Tetapi, untuk bisa merealisasikan hal tersebut, Wahyu melanjutkan, Indonesia juga harus berkeinginan untuk menghentikan pemberlakuan hukuman mati.

Sebelum tersandung kasus hukum, Rita diketahui pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Dia tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk shabu di dalam kopernya.

Kepada otoritas berwenang, Rita mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Dia menyebut tas itu milik WNI lainnya yang telah mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.

Untuk menyelamatkan Rita dari jeratan hukuman mati, Kementerian Luar Negeri juga telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda serta DPRD Ponorogo. Mereka berupaya untuk mencari saksi yang dapat meringankan bagi Rita.

Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan keluarga, khususnya kakak kandung Rita yang tinggal di Riau. Sejak awal kasus ini bergulir, kakak Rita selalu hadir di persidangan bersama KJRI Penang. Sejumlah LSM dari Indonesia juga ikut diberikan akses untuk memantau perkembangan proses kasus tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemlu, terdapat 154 WNI yang saat ini terancam hukuman mati di Negeri Jiran. Sebanyak 102 orang di antaranya karena kasus narkoba. Kemlu telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan bantuan kepada para WNI yang disinyalir menjadi korban. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!