Hakim menangkan gugatan nelayan terhadap Pulau G

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hakim menangkan gugatan nelayan terhadap Pulau G

ANTARA FOTO

PTUN Jakarta menangkan gugatan nelayan terhadap reklamasi pulau G. Izin dibatalkan.

JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjatuhkan putusan untuk gugatan nelayan terhadap salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau G, pada Selasa, 31 Mei.

Gugatan ini sebenarnya sudah terdaftar sejak September 2015 lalu, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Dalam persidangan hari ini, hadir ratusan orang nelayan, perempuan nelayan, juga aktivis penggiat lingkungan. Salah satunya adalah musisi Melanie Subono, yang menyatakan simpatinya pada kaum perempuan.

Meski dijadwalkan mulai pukul 10:00 WIB, majelis hakim baru muncul di ruang sidang hampir pukul 12:00. Selama menunggu, para nelayan melakukan orasi dan aksi teatrikal.

Mereka juga membawa keranda mayat dan replika perahu sebagai bentuk perlawanan, kalau reklamasi mengancam kelangsungan hidup mereka.

Membatalkan izin Pulau G

Hasilnya, majelis hakim menerima gugatan nelayan dan membatalkan izin reklamasi Pulau G oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ke PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan pengembang Agung Podomoro Land.

“Pelaksanaan SK Gubernur ditangguhkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin sidang.

Tak hanya itu, hakim juga meminta supaya tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai memiliki kekuatan hukum tetap. Izin reklamasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta bomor 2238 tahun 2014, pada tanggal 23 Desember, kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Hakim menyatakan kalau SK tersebut batal atau tidak sah. Tergugat juga diwajibkan untuk mencabutnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan izin reklamasi:

  • Melanggar hukum karena tidak dijadikannnya Undang-Undang No. 27 tahun 2007 dan UU No. 1 tahun 2014 sebagai dasar
  • Tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU No. 27 tahun 2007
  • Proses penyusunan analisis dampak lingkungan (AMDAL) tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan
  • Tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU No. 2 tahun 2012
  • Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata
  • Mengganggu objek vital
  • Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur
  • Hakim juga menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan)

Perjuangan belum selesai

Menurut Marthin Hadiwinata dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, perjuangan belum berhenti.

“Masih ada gugatan reklamasi pulau F, I, dan K di pengadilan! Mari kawal selalu,” kata Marthin.

 

Kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Simamora, mengatakan ada kemungkinan Ahok akan mengajukan banding. Pihaknya, kata Nelson, akan mencermati poin putusan dari hakim, karena baru mendengar secara lisan.

 

“Hakim memang mengatakan cacat hukum. Gubernur memang berwenang mengeluarkan, tetapi ada proses yang tak sesuai,” kata Nelson. Lewat sini, kemungkinan besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding.

 

Karena itu mereka akan bersiap menghadapi perlawanan dari pihak Pemprov. “Kami tidak takut, tapi ya tetap tak akan terlena,” katanya.

 

Ia juga mengaku terkejut karena PTUN akhirya memilih berpihak pada rakyat kecil, meski lawannya adalah pengembang besar juga kepala daerah.

Ahok katakan tetap lanjut

Secara terpisah, Ahok bersikeras untuk melanjutkan proyek reklamasi. Kemenangan para nelayan ini tak mengubah keputusannya.

“Ya, kalau begitu, alhamdulillah puji Tuhan. Itu (reklamasi Pulau G) semua, gue kuasai pakai BUMD,” kata Ahok kepada media.

Ia bahkan mengaku senang kalau pihak tergugat kalah di pengadilan. Dengan demikian, pihak swasta tak lagi mengantongi izin reklamasi.

Ahok mengatakan keuntungan yang didapat Pemprov hanya sedikit bila harus berbagi dengan swasta. Menurutnya, daerah hanya mendapatkan 15 persen dikalikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Tapi kalau dikerjakan sendiri, keuntungan bisa berlipat ganda.

Selain itu, reklamasi sangat dibutuhkan. Kegiatan ini buktinya tak ditentang oleh semua pihak. “Jakarta tambah padat, kamu mau ke mana? Seluruh dunia reklamasi, Dubai juga reklamasi,” kata Ahok.

Menanggapi hal ini, Nelson mengatakan kalau Ahok baru saja menunjukkan sisi tirannya. “Pemimpin macam apa yang bisa berpikir seperti itu?” kata Nelson saat dihubungi Rappler.

MA nyatakan reklamasi ilegal

Pada kesempatan sama, Mahkamah Agung (MA) juga memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara tata usaha negara mengenai Keputusan Menteri No. 14 tahun 2003 yang menyatakan ketidaklayakan rencana reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Tiga hakim, yakni Imam Soebechi, Marina Sidabutar, dan Paulus E. Lotulung, menyatakan hal tersebut lewat situs resmi MA. Amar putusan tertanggal 28 Juli 2009, dan dikirim ke pengadilan pengaju pada 30 Maret 2010.

Meski demikian, Deputi Penataan Lingkungan KLHK, Ilyas Asaad, menyatakan belum menerima salinan putusan. “Sudah dengar kalau kami menang, tetapi masih tunggu salinannya,” kata Ilyas.

Lewat kemenangan ini, dasar AMDAL yang menjadi dasar keluarnya izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta menjadi ilegal. Demikian juga seluruh bangunan yang ada di atasnya.

KLH mengajukan kasasi setelah PTUN memenangkan enam perusahaan penggugat yakni PT JP, PT PAC, PT Pelindo II, PT BEM, PT THI, dan PT MKY pada 2003 lalu. KLHK sempat kalah pada tingkat pertama dan banding, sebelum akhirnya menang di kasasi.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!