Buronan La Nyalla ditangkap otoritas Singapura

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Buronan La Nyalla ditangkap otoritas Singapura
Begitu tiba di Indonesia, La Nyalla akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

JAKARTA, Indonesia – Buronan kasus korupsi La Nyalla Mattalitti akhirnya tertangkap oleh otoritas Singapura pada Selasa, 31 Mei. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu ditangkap oleh otoritas Singapura karena izin tinggalnya telah melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstayed.

“Pejabat bidang imigrasi di KBRI Singapura telah memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk sekali jalan ke Indonesia. Yang bersangkutan dengan pengawalan petugas imigrasi akan kembali ke Indonesia hari ini,” ujar Kepala Bagian Humas Imigrasi, Heru Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima Rappler pada Selasa, 31 Mei.

La Nyalla pulang dengan menggunakan SPLP karena paspornya sudah dicabut pihak imigrasi Indonesia, sehingga dia tidak bisa bepergian dari Singapura ke negara lain. 

La Nyalla akan dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta pukul 17:35 waktu setempat dan tiba di Jakarta pada pukul 18:30 WIB. Begitu tiba di Indonesia, La Nyalla akan diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung.

 

Buron 78 hari 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly menyebut La Nyalla sudah berada di luar negeri sejak tanggal 17 Maret lalu. Kaburnya La Nyalla tepat satu hari setelah Kejaksaan Tinggi Surabaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. 

Aspidsus Kejati Jatim, I Made Suwarnawan menyebut Kejati Jatim sudah mengantongi dua alat bukti agar bisa menangkap La Nyalla. Sebelum kabur ke Singapura, La Nyalla diketahui sempat bersembunyi di Malaysia. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno turut membenarkan hal tersebut. 

“Tapi dia sudah keluar dari Malaysia, pergi ke Singapura per 29 Maret pukul 04.00 waktu setempat,” kata Herman saat dihubungi Rappler.

Akhirnya Kejati memasukan La Nyalla ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara proses persidangannya terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan sempat memenangkan La Nyalla dalam sidang pra peradilan dan mencabut status tersangkanya. Tetapi Kejati kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Direktorat Jenderal Imigrasi bahkan sudah mencabut paspor La Nyalla, sehingga jika dia tinggal di Singapura lebih dari 1 bulan akan dianggap overstayed.  Kejati Surabaya juga kembali menyematkan status tersangka terhadap La Nyalla untuk kasus pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kadin Jatim. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!