5 hal yang perlu kamu ketahui mengenai La Nyalla Mattalitti

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 hal yang perlu kamu ketahui mengenai La Nyalla Mattalitti

ANTARA FOTO

La Nyalla menjadi buronan otoritas Indonesia karena tersangkut beberapa kasus korupsi.

JAKARTA, Indonesia – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi oleh otoritas Singapura pada Selasa, 31 Mei. Negeri Singa memulangkan La Nyalla karena izin tinggalnya telah melewati batas atau overstayed.

Dia tiba di Indonesia sekitar pukul 18:30 WIB dan langsung ditempatkan sementara waktu di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Pria berusia 59 tahun itu sudah dicari oleh otoritas berwenang di Tanah Air karena tersandung beberapa kasus korupsi.

Berikut 5 hal yang perlu kamu ketahui mengenai La Nyalla:

1. Tersangkut beberapa kasus korupsi
La Nyalla kabur ke luar negeri karena diketahui terlibat dalam beberapa kasus. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengaku bahkan sudah menerima 50 pengaduan warga Jawa Timur yang diduga melibatkan La Nyalla.

Tetapi, sejauh ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan status tersangka untuk dua kasus yakni korupsi dana hibah Kadin dan tindak pencucian uang dana hibah.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur, Kejati Jatim menemukan bukti La Nyalla pernah menggunakan dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012.

Sementara, dalam kasus tindak pencucian uang dana hibah, La Nyalla diduga menggunakan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar. Menurut Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung ada aliran dana dari pengembangan kasus itu senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar.

Kejati juga menetapkan status tersangka sesuai surat nomor KEP-39/0.5/.d1/04/2016 dan dikeluarkan pada 22 April.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai menemukan adanya bukti La Nyalla ikut tersangkut dalam kasus proyek pembangunan rumah sakit Universitas Airlangga. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti yang dapat menjerat La Nyalla.

Untuk kasus tersebut, Agus mengatakan bisa saja KPK akan menaikan status La Nyalla menjadi tersangka dalam waktu dekat.

2. Kabur ke Malaysia dan Singapura
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim, La Nyalla kabur ke luar negeri. Berdasarkan penuturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), La Nyalla sudah berada di luar Indonesia sejak tanggal 17 Maret.

Dia mengaku tidak bisa mencegah La Nyalla keluar negeri karena tak ada permintaan tersebut dari institusi terkait seperti Kejati dan kepolisian. Sebelum kabur ke Singapura, La Nyalla sempat bersembunyi di Malaysia.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno mengatakan, La Nyalla kabur ke Singapura pada tanggal 29 Maret sekitar pukul 04:00. Dia masuk ke Singapura dengan menggunakan kunjungan bebas visa yang hanya berlaku selama 1 bulan. Jadi, seharusnya dia sudah harus angkat kaki dari Negeri Singa pada 29 April lalu.

3. Paspor dicabut
Untuk mencegah agar La Nyalla kabur lebih jauh, akhirnya Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor La Nyalla. Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie mengatakan perintah pencabutan tertulis sejak 7 April lalu.

“Saat dicabut, posisinya masih di Singapura,” kata Ronny di Gedung DPR Senayan pada Senin, 11 April.

Artinya, La Nyalla tidak akan bisa keluar dari Singapura. Yang mungkin dilakukan yaitu mendatangi KBRI Singapura untuk melapor dan dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

4. Dikirimkan uang dari Indonesia
Selama bersembunyi 1 bulan lebih, La Nyalla tetap bisa hidup nyaman. Sebab, diduga ada orang yang mengantarkan uang dalam bentuk tunai kepada dia.

Jaksa Agung, M. Prasetyo mengatakan uang diantarkan dalam bentuk tunai karena rekening La Nyalla sudah diblokir.

“Mungkin orang itu (La Nyalla) kan banyak duit. Saya dengar walau rekening sudah diblokir, ada yang mengantar uang ke sana. Begitulah kira-kira cara dia bisa bertahan di situ,” ujar Prasetyo di Istana Negara pada tanggal 11 Mei.

Prasetyo menyebut bukan berarti Pemerintah Indonesia membiarkan La Nyalla di Singapura. Dia mengatakan telah meminta Duta Besar Indonesia di Negeri Singa untuk mencari keberadaan La Nyalla bersembunyi.

5. Menang telak saat jadi Ketua PSSI
La Nyalla terpilih menjadi Ketua Umum PSSI pada 18 April di Hotel JW Marriot, Surabaya. Dia menggantikan ketua umum sebelumnya, Djohar Arifin yang memilih mengundurkan diri dari pencalonan ketua umum saat dilakukan pemungutan suara.

Dalam pemungutan suara, pria keturunan Bugis itu meraih 94 suara. Dia mengalahkan Syarif Bastaman yang mendapat 14 suara.

Ketika terpilih menjadi ketua umum, La Nyalla sempat berjanji akan mencabut sanksi pembekuan PSSI oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Sanksi pembekuan akhirnya dicabut tetapi saat La Nyalla masih buron.

Kasus hukum yang membelit La Nyalla terjadi sebelum dia menjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Tetapi, Kemenpora sempat berharap agar La Nyalla mundur dari posisinya sebagai ketua.

Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan seharusnya La Nyalla memperhatikan statuta PSSI.

“Sangat jelas disebut pada pasal 34 ayat 4 bahwa anggota Exco harus tidak pernah dinyatakan bersalah,” ujar Gatot.

Dia menyadari masih ada yang bisa mendebatkan konteks “tidak pernah dinyatakan bersalah”, karena statusnya masih tersangka, tetapi, ujar Gatot, La Nyalla bisa memberikan contoh dan mengikuti jejak mantan Presiden FIFA, Sepp Blater yang memilih mundur di tengah skandal korupsi. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!