SEA Games

Kuasa hukum akan ajukan praperadilan terkait penangkapan La Nyalla

Martudji

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum akan ajukan praperadilan terkait penangkapan La Nyalla
Cerita versi kuasa hukum La Nyalla pulang secara sukarela ke Indonesia lalu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

SURABAYA, Indonesia – Tim kuasa hukum Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti akan kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait penangkapan kliennya pada Selasa, 31 Mei. Salah satu kuasa hukum, Sumarso menyebut kliennya tidak ditangkap, tetapi pulang dengan keinginan sendiri dari Singapura, karena izin tinggalnya telah habis atau overstay.

Tim dari Kejaksaan Agung kemudian menangkap pria berusia 59 tahun itu begitu dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Sumarso mengaku heran mengapa kliennya tetap diburu untuk ditangkap padahal sidang peradilan yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya telah mencabut status tersangka yang sempat disandangnya.

“Itu maksudnya apa? Rupanya pihak Kejagung mau memanfaatkan kepulangan La Nyalla untuk menangkapnya? Padahal, sudah jelas bahwa dalam putusan praperadilan di PN Surabaya, klien kami menang dan dibebaskan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim,” kata Sumarso yang ditemui pada Senin malam, 31 Mei.

Dia mengatakan jika ingin menangkap, maka harus disertai surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru. Sprindik tersebut juga harus diserahkan ke keluarga, tersangka atau kuasa hukumnya.

“Yang disebut sprindik ke empat itu enggak diumumkan atau disampaikan ke pihak-pihak yang berkepentingan. Bisa jadi sprindik digunakan untuk internal mereka, jadi caranya sudah tidak jelas lagi,” kata dia.

Dia menyebut apa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya adalah sebuah perbuatan melawan hukum.

La Nyalla tiba di Jakarta dari Singapura sekitar pukul 18:30 WIB. Dari bandara, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu langsung dibawa ke Gedung Bundar untuk dimintai keterangan. Selama dalam proses investigasi, La Nyalla akan ditahan di rumah tahanan Salemba.

Sementara, 3 kuasa hukum sudah terbang ke Jakarta untuk mendampingi La Nyalla.

Tidak pulang sukarela

Pemerintah memiliki cerita yang berbeda. Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura, Sandi Andaryadi menyebut La Nyalla ditangkap otoritas Negeri Singa karena dianggap melanggar aturan keimigrasian. Dia sudah tinggal di Singapura melebihi batas yang ditentukan.

“Dia berada di sana sejak tanggal 29 Maret 2016 dan diberikan bebas visa selama satu bulan, yakni sampai 28 April 2016,” kata Sandi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 31 Mei.

Tetapi, La Nyalla tidak melaporkan kepada otoritas berwenang sehingga harus dilakukan tindakan deportasi. Untuk bisa dipulangkan, pihak imigrasi di KBRI Singapura membuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi La Nyalla, karena paspornya telah dicabut oleh Direktorat Jendral Imigrasi. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!