Luhut: Tak ada tempat buat organisasi yang tak cantumkan Pancasila sebagai ideologi

Bobby Andalan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Luhut: Tak ada tempat buat organisasi yang tak cantumkan Pancasila sebagai ideologi
Organisasi yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi Indonesia 'bisa diproses untuk tidak diakui'

 

BALI, Indonesia – Pada hari Presiden Joko “Jokowi” Widodo menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk merayakan Hari Lahir Pancasila, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan sudah mewanti-wanti bahwa tidak ada tempat bagi organisasi yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

“Kita semua harus akui dulu kalau ideologi kita Pancasila. Tidak boleh ada organisasi yang tidak mencantumkan Pancasila di dalamnya,” kata Luhut di sela-sela rapat koordinasi aparat penegak hukum di Kuta, Bali pada Rabu, 1 Juni.

Presiden Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk merayakan Hari Lahir Pancasila dalam peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 1 Juni, 

Sesuai UU No. 27, 1999, kata Luhut, organisasi yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi Indonesia “bisa diproses untuk tidak diakui”.

“Saya nanti akan minta Menkumham dan Mendagri untuk mengecek aturannya,” ujar Luhut.

 

“Kita harus tegas terhadap itu atau ubah undang-undangnya. Kita hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak lebih tidak kurang,” tegas Luhut.

Diskusi mengenai ideologi Pancasila kembali menguat setelah baju dan logo palu arit — lambang Partai Komunis Indonesia — bermunculan di masyarakat. Beberapa pengamat berpendapat isu PKI bangkit sengaja ditiupkan untuk meredam tuntutan permintaan maaf terhadap korban pembunuhan masal anggota PKI pada 1965. 

Berkaitan dengan ideologi komunisme, Luhut berpendapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 melarang ideologi komunisme di Indonesia. 

“Itu (MPRS – Red) kan lembaga tertinggi yang jelas-jelas meralang hidupnya PKI atau komunisme di Indonesia. Juga, berdasarkan undang-undang No. 27 Tahun 1999 tadi. Jadi, tidak ada hak PKI atau ideologi komunisme hidup di Indonesia,” katanya.

Untuk penindakan diskusi ilmiah yang belakangan marak terjadi di Indonesia, Luhut mengakui jika terjadi sedikit kebablasan. “Kalau dalam konteks akademis tidak ada masalah. Tapi, kalau dalam konteks membuat organisasi dan menyebarkan ajaran terlarang itu dilarang,” tegas dia.

“Kita lihat nanti, mungkin ada juga yang sedikit kebablasan. Tapi intinya kalau untuk kepentingan akademis tidak boleh dilakukan tindakan-tindakan represif,” kata Luhut. – Rappler.com

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!