Di hadapan publik, pemerkosa siswi SD di Semarang menyesali perbuatannya

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Di hadapan publik, pemerkosa siswi SD di Semarang menyesali perbuatannya
Komnas Perlindungan Anak mendesak agar polisi menjerat semua pelaku dengan Perppu kebiri.

SEMARANG, Indonesia – Beberapa aktivis dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) pada Rabu, 1 Juni mendatangi Polrestabes Semarang. Mereka memberikan pendampingan terhadap siswi Sekolah Dasar berinisial SR dan berusia 12 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh 21 pria.

Akibat tindak pemerkosaan itu, SR mengalami trauma berat dan tertular penyakit kelamin. Sejauh ini polisi sudah berhasil menangkap 8 dari 21 pelaku sejak Selasa dini hari, 31 Mei. Namun, polisi akhirnya membebaskan 2 orang di antara mereka dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak kekerasan seksual.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku mendapat informasi pelaku yang tertangkap akan dijerat pasal berlapis karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Informasi itu dia peroleh usai mendampingi SR ke ruang penyidik kepolisian.

Arist berpendapat aksi kejahatan itu layak diganjar dengan hukuman maksimal.

“Ini kejahatan seksual dan yang melakukan adalah gerombolan pemerkosa, sehingga penyidik harus mengenakan pasal berlabis terhadap pelaku,” ujar Arist.

Pasal berlapis yang dia rujuk sesuai dengan aturan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri. Sebab, di dalamnya tambahan hukuman bui antara 10 hingga 20 tahun penjara. [Baca juga: Presiden Jokowi sahkan Perppu kebiri]

“Apakah pelaku patut dikebiri atau tidak itu akan menjadi pilihan hakim. Kebiri diberlakukan jika perbuatan dilakukan berulang-ulang dan merusak korban. Sebab, apa yang telah menimpa korban tergolong kejahatan luar biasa maka harus dipidana,” kata Arist.

Bahkan, Arist melanjutkan jika semua unsur tindak kejahatannya terpenuhi, maka pelaku bisa memperoleh hukuman tambahan seumur hidup.

“Kalau perlu hukuman mati,” tegas Arist.

Dia menambahkan, para pelaku pemerkosa SR memiliki tingkat kejahatan seksual yang tinggi. Orang-orang semacam itu termasuk gerombolan “gang rape”.

“Jika di media ada yang menyebut kalau tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, maka hal tersebut tidak benar. Dia itu korban. Di dalam UU Perlindungan Anak tidak pernah dikenal istilah suka sama suka,” tutur dia.

Pelaku menangis di hadapan polisi

Sementara, di Polrestabes Semarang, polisi menunjukkan ke enam pemerkosa SR ke hadapan publik. Tiga orang di antaranya mengenakan baju tahanan sambil menutupi wajahnya dengan topeng. Sedangkan, sisa 3 orang lain wajahnya tetap dibiarkan terlihat.

Salah seorang pelaku bernama Wahyu terlihat menangis ketika diminta menceritakan kronologis kejadian tindak pemerkosaann itu. Pria berperawakan kurus itu mengaku sudah memiliki istri.

Dia mengklaim tidak sempat menyetubuhi korban walau SR tengah tertidur.

“Saya bangunin dan pegang-pegang dia malah marah-marah. Saya menyesal,” ujar Wahyu.

Sedangkan pelaku lainnya, mengaku telah memperkosa bocah itu sebanyak 2 kali.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan hingga kini masih memburu sisa 13 pelaku pemerkosaan. Dia telah menerjunkan beberapa tim Reskrimsus dari satuan Direskrimum untuk melacak posisi 13 pelaku. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!