climate change

Tiga putusan akhir pemerintah soal angkutan online

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tiga putusan akhir pemerintah soal angkutan online

ANTARA FOTO

Tiga persyaratan dari pemerintah untuk perusahaan angkutan berbasis aplikasi. Ketiganya wajib untuk dipenuhi.

JAKARTA, Indonesia – Hari ini, pemerintah menyampaikan sikap final atas polemik taksi dalam jaringan (daring) yang sempat mencuat beberapa bulan lalu. Perusahaan angkutan berbasis aplikasi yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Kami telah memfinalisasi bersama Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kapolda, Korlantas, serta semua pihak terkait. Kami sudah sepakat beberapa hal yang intinya ingin bangsa ini disiplin,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan setelah memimpin rakor di Jakarta, pada Rabu, 1 Juni 2016.

Sebelumnya, pemerintah sudah memberi kesempatan bagi perusahaan seperti Uber dan Grab untuk membenahi persyaratan ini pada April lalu. Tenggat waktu itu sudah habis pada 31 Mei kemarin,

Tiga syarat yang mereka tetapkan adalah sebagai berikut:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang juga menghadiri rapat, mengatakan pengemudi harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. “Kalau sedan, ya harus pakai SIM A umum. Tak bisa pakai SIM C,” kata dia.

Untuk mobil jenis micro bus, yang memiliki 7 kursi, pengemudi harus memiliki SIM B1. Menurut dia, hal ini tak dapat ditawar lagi.

2. Lulus uji kelayakan (KIR)

Syarat kedua adalah kendaraan harus lulus uji KIR. Jonan mengatakan izin tak usah dilakukan di DKI Jakarta, tapi bisa di berbagai tempat perusahaan mobil.

Dalam jangka waktu sebulan, Jonan mengatakan baru ada 300 unit Uber dan Grab Car yang sudah mengurus. Padahal, total keseluruhan ada 3.300 unit.

3. STNK

Jonan mengharuskan mobil berbasis aplikasi harus memiliki STNK atas nama perusahaan atau koperasi.

“Bagaimanapun juga, karena angkutan umum harus berbadan hukum. Kalau bentuknya PT, ya harus atas nama PT. Kalau koperasi, harus atas nama dan sesuai peraturan kperasi,” kata dia.

Bila belum memenuhi persyaratan ini, maka mobil tak boleh jalan. Jonan akan mengandangkan kendaraan umum yang belum memenuhi semua regulasi ini.-Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!