Catatan dari redaksi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Catatan dari redaksi
Rappler menyesalkan perlakuan yang dialami oleh reporter Febriana Firdaus yang diusir dari Simposium Mengamankan Pancasila.

 

JAKARTA, Indonesia — Interpretasi terhadap karya jurnalistik bisa berbeda-beda, bergantung pada posisi, sikap, dan pendapat audiens. Audiens dapat melakukan penilaian atas fakta yang ditampilkan dalam sebuah karya jurnalistik. 

Sebagai situs berita sosial (social news site), Rappler menyajikan konten dengan berpijak kepada prinsip jurnalistik yang tanpa kompromi, urun daya (crowdsourcing), dan dukungan teknologi untuk mengembangkan komunitas di era digital. Prinsip jurnalistik yang dianut berlaku universal, termasuk di antaranya menyajikan fakta dan meliput secara berimbang atas sebuah isu.

Rappler juga menangkap aspirasi audiens terhadap perlunya memberikan tempat terhadap isu yang menyangkut perlindungan negara terhadap kaum minoritas di semua spektrum. Sesungguhnya, hal ini adalah pengejawantahan dari salah satu fungsi jurnalis dan media, yaitu menyuarakan mereka yang kurang berdaya dan tidak mampu bersuara (giving voice the voiceless).  

Dengan semangat di atas, Rappler melakukan beragam peliputan di lapangan dan menyajikannya kepada audiens,  termasuk peliputan terkait Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 dari aspek kesejarahan yang difasilitasi pemerintah dan Simposium Mengamankan Pancasila dari Bahaya PKI dan ideologi lain yang digagas oleh purnawirawan TNI Angkatan Darat bersama sejumlah organisasi massa.

Sebagai media yang mengedepankan penyajian multimedia, Rappler melakukan peliputan secara lengkap terhadap kedua simposium, untuk memberikan gambaran yang berimbang bagi audiens, termasuk melakukan laporan langsung melalui akun media sosial kami mengenai jalannya acara, dan kutipan dari apa yang disampaikan narasumber dalam kedua acara tersebut.

Karena itu, Rappler menyesalkan perlakuan yang dialami oleh reporter multimedia, Febriana Firdaus, yang diusir dari Balai Kartini, Jakarta, di mana Simposium Mengamankan Pancasila dilakukan. Kami juga menyesalkan masih adanya pihak di acara tersebut yang melarang jurnalis untuk melakukan peliputan terkait sudut pandang (angle) tertentu yang bersumber dari acara tersebut.

Jurnalis seyogyanya dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sebagaimana yang tengah dilakukan Febriana saat itu.

Pengusiran yang dilakukan terhadap jurnalis yang tengah meliput sebuah kegiatan publik, sebagaimana yang terjadi dalam simposium pada 2 Juni 2016, mengancam kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Negara juga wajib menjamin keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sebagai media, Rappler tak luput dari kekurangan dalam penyajian liputan jurnalistik. Jika ada pihak yang keberatan atas pemberitaan Rappler, kami membuka diri untuk dikoreksi dalam kerangka demokrasi dan kemerdekaan berekspresi yang bermartabat. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!