SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
PONTIANAK, Indonesia – Dua lagi tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Barat ditahan.
Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat S. Purnomo mengatakan pada Kamis, 9 Juni, bahwa kedua tersangkat tersebut adalah Ma, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PTPH Kalimantan Barat, dan JW, Direktur CV Wijaya Mandiri.
“Keduanya kita tahan berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Purnomo.
Kejati Kalbar menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2015 itu. Tiga tersangka lain sudah ditahan pada Rabu, 8 Juni. Mereka adalah YSK, perantara pengadaan pupuk, AS ketua Pokja, dan JR, Direktur CV Berkah Usaha Mandiri yang bertindak sebagai rekanan penyedia pupuk urea.
“Kemarin kita sudah menahan tiga tersangka dan hari ini kita lakukan lagi penahanan dua tersangka yakni Ma dan JW. Sembilan saksi sudah kita hadirkan dan kita periksa,” kata Purnomo.
Detil peranan dari msing-masing tersangka belum dijelaskan ke publik tetapi menurut Kejati Kalbar, negara menderita kerugian sebesar Rp13,6 miliar dari total pagu anggaran Rp 76,3 miliar.
“Penyelesaian kasus akan kami lakukan tidak lebih dari 60 hari mulai hari ini. Berkas kelima tersangka sudah bisa diselesaikan, artinya bisa lebih cepat. Kami memang harus segera rampungkan (penyidikan), apa lagi penyelesaian kasus ini dibatasi dengan masa penahanan,” ujar Purnomo. – Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.