KPK tak temukan dugaan korupsi dalam pembelian lahan Sumber Waras

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tak temukan dugaan korupsi dalam pembelian lahan Sumber Waras

ANTARA FOTO

Penyidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juni.

Dengan demikian, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.

Sebelum mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPR, KPK telah mengundang sejumlah ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, di antaranya dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI).

Hasil dari penyelidikan tersebut, KPK tidak menemukan ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seputar kasus itu.

“Dari pendapat ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPI ada selisih, tapi tidak sebesar itu. Ahli ada yang berpendapat terkait NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga bagus,” kata Agus kepada media.

Agus menyatakan KPK kemudian akan bertemu BPK dalam waktu dekat.

Telah memintai keterangan Ahok

Dalam penyelidikan ini, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama pada 12 April 2016. 

Usai dimintai keterangan, Ahok mengaku Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyembunyikan data kebenaran karena meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan, yaitu menyuruh untuk membatalkan transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Sebelumnya, kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp 564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial. 

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar Pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan. 

Ahok menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp 755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi. —Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!