Kisruh asap, Singapura dianggap terobos kewenangan Indonesia

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kisruh asap, Singapura dianggap terobos kewenangan Indonesia
Indonesia menganggap tindakan Singapura yang memanggil 6 perusahaan terkait kebakaran hutan sudah melewati batas. Negeri Singa dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

JAKARTA, Indonesia — Indonesia menganggap tindakan Singapura yang memanggil 6 perusahaan terkait kebakaran hutan sudah melewati batas. Negeri Singa dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

“Yang dilakukan Singapura tidak menunjukkan mutual respect,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta pada Senin, 13 Juni.

Keenam perusahaan yang dipanggil merupakan anak dari Asian Pulp and Paper (APP). Mereka dihadapkan pada denda hinga US$100 ribu per hari kebakaran.

Tindakan sepihak

Otoritas Singapura memanggil keenam perusahaan ini menggunakan basis Transboundary Haze Pollution Act(TBHA) 2014, yang membolehkan tindakan hukum terhadap perusahaan yang diindikasi menyebabkan kebakaran.

Namun, menurut Siti, kewenangan negeri tetangga itu tidak bisa memasuki ranah hukum.

“Saya sudah menjelaskan ke Menteri Luar Negeri kalau UU TBHA itu dari awal kontroversial dan masih terus dibahas,” kata Siti.

Singapura telah mengesahkan Transboundary Haze Pollution Act pada 2014. TBHA ini merupakan undang-undang yang memungkinkan penegak hukum menjerat perusahaan lokal dan asing yang terlibat dalam pembakaran liar hutan yang menyebabkan polusi udara di negara tersebut.

Indonesia memang turut ambil bagian dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, namun sifatnya multilateral.

Dalam aturan ini memang sudah tertulis hal-hal teknis, namun belum menyentuh ke ranah hukum. Dengan demikian, menurut Siti, Singapura telah memaksakan tindakan yang tidak ada dalam perjanjian.

Kesepakatan baru ada sebatas tukar menukar data hotspot dan pengetahuan teknis. “Tidak ada yang lain,” katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) menilai Singapura telah melewati batas dengan memanggil perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan. Foto oleh Hafidz Mubarak A./Antara

Sikap serupa juga ditunjukkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang mengatakan Indonesia tak akan mengizinkan terduga pelaku pembakaran hutan ditindak oleh hukum Singapura.

“Kalau ada serangan, Singapura bisa mengambil tindakan. Tapi ini terjadi di Indonesia, itu poinnya,” kata Kalla secara terpisah.

Siti menambahkan kalau Indonesia bukannya diam saja. Untuk tahun ini, mereka memberikan sanksi bagi perusahaan yang ketahuan terlibat dalam kebakaran, juga proses hukum administratif dan perdata bersama dengan polisi.

Tahun ini pun, Indonesia dinilainya cukup sukses mengantisipasi kebakaran. “Dari Januari sampai sekarang kita sudah lewat krisis tahap pertama. Kalau tidak pakai strategi ini, sudah kebakaran habis-habisan,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Siti mengatakan Indonesia tengah meninjau ulang seluruh kerjasama dengan Singapura terkait lingkungan dan kehutanan.

“Harus diingat sudah ada perjanjian yang dari tahun 2002, saya rasa kalau ditinjau ulang ya wajar,” kata Siti.

Singapura tetap bertindak

Kendati mendapat banyak kritik dan perlawanan, Singapura tetap berkeras untuk menindak perusahaan Indonesia yang mengakibatkan kebakaran dan polusi kabut tahun lalu. Kepada Bloomberg, Menteri Lingkungan dan Sumber Air Masagos Zulkifli menegaskan hal ini.

“Kami menindak sesuai moral, mendukung komunitas internasional. Kami tidak melakukan hal kriminal atau salah,” kata Masagos.

Singapura, menurutnya, hanya meminta perusahaan dan direkturnya bertanggung jawab atas tindakan mereka.Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!