Jaksa sebut motif Jessica membunuh Mirna karena sakit hati

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa sebut motif Jessica membunuh Mirna karena sakit hati

ANTARA FOTO

Kuasa hukum Jessica menilai dakwaan jaksa sangat lemah. Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 21 Juni.

JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana pada Rabu, 14 Juni 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan sianida yang dicampurkan dalam kopi Vietnam.

Jessica hadir sekitar pukul 11.00 dengan mengenakan baju tahanan. Sidang dipimpin tiga hakim yakni Binsar Gultom, Kisyoro, dan Martahi Hutapea. Dalam sidang hari ini, agenda berisi pembacaan dakwaan.

Tampak hadir pada persidangan ayah Mirna, Darmawan Salihin, dan saudara kembarnya Sandy Salihin. Sebelum sidang, puluhan karyawan perusahaan Darmawan tampak berdemo di depan PN Jakarta Pusat.

Jaksa bacakan kronologi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologi kasus yang menyebabkan mereka yakin kalau Jessica memang membunuh Mirna. Motifnya, adalah karena Mirna membuat Jessica dan pacarnya putus hubungan.

“Korban Mirna mengetahui permasalahan antara terdakwa dan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba hingga menasehati agar putus saja,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muardi. Rupanya, hal ini menyinggung perasaan Jessica, meski akhirnya ia dan pacarnya putus juga.

Jaksa melanjutkan kalau setelah peristiwa itu, Jessica terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum yang membuatnya berurusan dengan Kepolisian Australia. Hal ini membuat kemarahan Jessica semakin memuncak dan akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa Mirna.

Menurut keterangan jaksa, setelah putus dengan pacarnya, Jessica juga memutus segala kontak dengan Mirna. Padahal, keduanya bersahabat dekat saat masih menjadi mahasiswi di Billy Blue College, Australia. Namun, sejak Desember 2015, tiba-tiba Jessica menghubungi kembali sahabatnya ini.

Pada 7 Desember 2015, menurut jaksa, ada pertemuan antara Mirna dan Jessica di sebuah restoran yang berlokasi di Jakarta Utara. Saat itu, suami korban, Aries Setiawan Soemarko, juga turut hadir.

Dari situ, komunikasi mereka semakin intens, bahkan membuat grup alumni Billy Blue College di WhatsApp bersama dengan Boon Juwita alias Hani dan Vera Rusli. Keempatnya kemudian bertemu di kafe Olivier untuk ‘temu kangen’ pada Januari 2016. Di situlah Mirna menemui ajalnya.

Menyusun tas

SIDANG PERDANA. Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 15 Juni. Foto oleh M Agung Rajasa/ANTARA

Kecurigaan terhadap Jessica menguat, karena perilakunya saat berada di kafe. Menurut jaksa, ia sengaja memilih meja nomor 54 yang berada di pojokan dan merupakan area perokok; padahal ada 3 meja lain yang kosong dan berada di area terbuka.

Selan itu, ia juga sempat meninggalkan kafe Olivier untuk berbelanja di sebuah toko lainnya. Tiga sabun yang dibeli dari toko itu sengaja dibungkus terpisah dalam tas belanja yang berbeda.

“Kemudian menyusun tiga paper bag di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang agar perbuatan yang akan dilakukannya terhadap gelas berisi vietnam ice coffee tidak terlihat,” kata Ardito.

Saat itulah, dalam rentang dari pukul 16.30 WIB hingga 16.45 WIB, menurut jaksa, Jessica menaruh sianida ke dalam kopi Mirna. Setelah racun ditaruh, tiga paper bag langsung dipindahkan ke bagian belakang sofa dan Jessica kembali ke posisi duduk semula.

Dakwaan Jaksa lemah

Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dakwaan jaksa sangat lemah. “Motif percintaan itu sangat lemah. Jadi klien saya sengaja kembali ke Indonesia dari Sydney untuk membunuh Mirna? Ini lemah sekali,” kata dia.

Tak hanya itu, Otto juga menemukan hal aneh dalam uraian dakwaan. Kasus ini, kata dia, dikategorikan pembunuhan berencana. Karena itu, jaksa harus bisa menjelaskan tentang persiapan, jelang pelaksanaan, hingga pelaksanaan tindak pidana itu sendiri.

“Tapi dari persiapan saja diuraikan tidak lengkap,” kata dia. Menurut Otto, jaksa tidak menyebutkan jelas dari mana asal sianida, juga bagaimana cara Jessica membawanya ke Kafe Olivier.

Seharusnya, jaksa menyiapkan argumen solid termasuk bagaimana bentuk sianida itu, apakah cairan atau serbuk, dan cara Jessica memasukkannya ke minuman Mirna. “Tapi uraian tidak jelas, lompat dan terputus. Jessica dituduh datang, duduk, dan memasukkan racun, begitu saja,” kata dia.

Keanehan lain yang menjadi tanda tanya Otto yakni soal racun sianida itu sendiri. Dia mengatakan dalam visum et repertuum Mirna yang dibaca oleh seorang saksi ahli, tidak tertulis kalimat “ditemukan sianida dari tubuh korban”. Sementara, saksi lainnya Hani yang ikut mencicipi kopi yang diminum Mirna tidak merasakan keluhan apa pun. 

“Ini aneh sekali. Justru tidak ada kelainan apa pun pada Hani,” ujar Otto.

Secara hukum, dakwaan tidak jelas semacam ini dapat ditolak. Untuk itu, hakim menunda sidang hingga Selasa, 21 Juni 2016, di mana JPU akan membacakan balasan terhadap keberatan tim kuasa hukum Jessica.

Otto meyakini kalau kliennya tak bersalah. Karena itu, ia menuntut ke pengadilan supaya status tersangka Jessica dibatalkan; ia dilepaskan dari tahanan; serta pemulihan hak dan martabatnya.

Keluarga bungkam

HADIR SIDANG. Ayah Mirna, Darmawan Salihin tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ikut menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan putrinya. Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Sementara itu, ayah Mirna yang sebelumnya sangat vokal ke media, mendadak bungkam hari ini. “Saya terserah hakim saja,” kata dia sambil terburu-buru meninggalkan pengadilan.

Demikian pula suami dan saudara kembar Mirna, mereka tak memberikan komentar sepatah katapun. -Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!