Dalang pembunuhan Salim Kancil dihukum 20 tahun penjara

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dalang pembunuhan Salim Kancil dihukum 20 tahun penjara
Meski pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim sama dengan pendapat jaksa penuntut umum, tapi hakim hanya menghukum kedua terdakwa dengan 20 tahun penjara

SURABAYA, Indonesia – Dua terdakwa pembunuhan aktivis anti tambang pasir ilegal di Lumajang Salim Kancil, dihukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 23 Juni.

Kedua terdakwa, yaitu Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono, dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Madasir, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil.

Vonis hukuman penjara 20 tahun itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup.

Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Jihad Arkhanudin, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan kesaksian dari Sigit Pramono, anggota Polsek Pasirian Lumajang yang saat itu menjadi anggota Babinkamtibmas.

Berdasarkan keterangan dari Sigit, Hariyono dan Madasir pernah mengatakan akan membunuh Salim Kancil karena dianggap mengganggu aktivitas tambang pasir mereka. Namun niat tersebut dicegah oleh Sigit Pramono. Sigit Pramono pun pernah menyampaikan niat pembunuhan ini kepada Kapolsek Pasirian Sudarminto secara lisan.

“Yang dimaksudkan melakukan perencanaan terlebih dahulu ada jeda waktu bagi para tersangka untuk berpikir sebelum melakukan tindakan tersebut. Menimbang hal tersebut di atas, maka unsur melakukan perencanaan terbukti,” kata Jihad.

Menanggapi putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh M.Naimullah menyatakan akan pikir-pikir. Naimullah mengatakan sebenarnya semua pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa ini sudah mengakomodasi tuntutan jaksa namun vonisnya berbeda jauh dari apa yang dituntut oleh jaksa yaitu penjara seumur hidup. 

“Kita masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak. Kita akan pertimbangkan apakah vonis itu sudah sebanding atau belum,” kata Naimullah.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning mengatakan meski hakim sependapat dengan jaksa yang menyatakan kedua terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana, hakim melihat jika pembunuhan berencana ini sebenarnya hanya “tipis”.

Kata Efran, pembunuhan yang dialami Salim Kancil itu, lebih banyak diakibatkan oleh psikologi massa yang tak terkendali saat menganiaya Salim Kancil. 

“Mereka koar-koarnya memang akan membunuh, tapi sebenarnya hanya penganiayaan. Namun karena penganiayaannya massal, mengakibatkan meninggal. Itulah mengapa kita hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bukan seumur hidup. Tapi 20 tahun penjara itu juga sudah berat loh,” kata Efran yang juga menjadi salah satu hakim anggota dalam kasus ini. 

Sementara itu, Tijah, istri Salim Kancil, mengatakan sangat tidak puas dengan vonis hakim ini. Menurut dia, hakim terlalu ringan memberikan hukuman kepada dua dalang pembunuhan suaminya.

“Kalau cuma 20 tahun, bisa kegirangan bagi para pelaku penganiaya lainnya yang masih bebas,” kata Tijah.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Rere Christanto, Ketua Walhi Jawa Timur. Menurut dia, putusan hakim yang hanya 20 tahun penjara ini bisa menjadi preseden buruk bagi aktivis penolak tambang ilegal, karena hukuman yang ringan bisa membuat pelaku tambang ilegal menebarkan ancaman kepada para aktivis. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!