Selundupkan sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia, 2 warga Pontianak ditangkap

S Ilham A

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Selundupkan sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia, 2 warga Pontianak ditangkap
Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 6,46 kilogram yang dikemas dalam kantong plastik dan 39.730 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik merah

 

PONTIANAK, Indonesia – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Musyafak menggelar tangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,46 kg dan 38.730 butir ekstasi jenis happy five di Mapolda Kalimantan Barat pada Rabu pagi, 29 Juni.

Diduga sabu-sabu dan pil ekstasi itu diselundupkan dari Malaysia melewati batas dari Biawak (Malaysia) ke PPLB Aruk di Sajingan, Kalimantan Barat.

Dalam kasus ini, Polda Kalbar telah mengamankan dua tersangka Ruston Nawawi alias Ujang bin Sahilan dan Deni Nurdiansyah alias Denny bin Armayadi.

Kedua tersangka adalah warga Pontianak. Mereka ditangkap pada Senin, 27 Juni, sekitar pukul 08:30 WIB di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, salah satu kabupaten yang berbatasan dengan Malaysia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,46 kilogram yang dikemas dalam kantong plastik dan 39.730 butir pil happy five yang dibungkus dalam plastik merah.

Barang haram itu disembunyikan oleh kedua tersangka di dalam speaker mobil yang ada di bagasi belakang Nissan X Trail nomor polisi KB 1464 AL milik tersangka.

Menurut Musyafak, kedua tersangka mengaku hanya kurir yang mendapatkan upah dari bandar narkoba sebesar Rp 20 juta apabila mereka berhasil memasukkan barang haram narkoba tersebut ke Indonesia.

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, atau pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara minimal enam tahun maksimal 10 tahun, atau pasal 115 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolda Kalbar.

Pengungkapan ini, lanjut Kapolda merupakan yang terbesar selama bulan Ramadan.

Sebelumnya, jajaran Polres Sambas melaporkan pengungkapan ini dilakukan oleh Polsek Sajingan Besar, pada hari Senin lalu sekitar pukul 08:30 WIB. Narkoba ini diamankan dari dua orang yang diduga kurir berinisial RN dan DN yang keduanya warga Pontianak. Kedua pelaku membawa barang haram tersebut menggunakan mobil dengan melewati batas dari Biawak (Malaysia) ke PPLB Aruk di Sajingan.

Dari kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat enam Kilogram yang dibungkus dalam enam kemasan kantong plastik. Selain sabu, polisi juga mengamankan 30 butir pil ekstasi yang terbungkus dalam 40 kantong plastik.

Narkoba ini disembunyikan kedua pelaku di salon mobil yang berada di bagasi belakang mobil tersebut.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kalbar guna penyelidikan lebih lanjut. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!