Pemerintah hentikan pembangunan Pulau G

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah hentikan pembangunan Pulau G
Pemerintah hentikan pembangunan reklamasi Pulau G karena menemukan banyak pelanggaran berat di sana. Sementara Pulau C, D, dan N tetap boleh dilanjutkan.

JAKARTA, Indonesia — Setelah moratorium, pemerintah resmi menghentikan pembangunan Pulau G di teluk Jakarta, pada Kamis, 30 Juni. Menurut evaluasi, ada sejumlah pelanggaran berat yang ditemukan.

“Kami memutuskan bahwa pembangunan pulau tersebut harus dihentikan secara permanen,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi tim evaluasi reklamasi Teluk Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Perhubungan.

Hasil evaluasi tim gabungan selama 2,5 bulan menemukan ada sejumlah pelanggaran terkait pembangunan pulau reklamasi, yang selanjutnya dibagi dalam tiga kategori.

Pelanggaran berat: Kerusakan lingkungan hidup

PT Muara Wisesa Samudera, pemilik pembangunan di pulau G, dianggap melakukan pelanggaran paling berat. Pertama, ada kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

“Membahayakan lingkungan hidup,” kata Rizal. Pertama, selain memperparah pencemaran air; ada terjadi pendangkalan di perairan sekitar. Tim juga menemukan ada biota laut yang rusak.

Selain itu, pembangunan pulau ini terjadi di atas kabel bawah laut Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta berpotensi mengganggu kinerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang yang berjarak hanya sekitar 300 meter dari Pulau G.

Rizal juga menemukan adanya kendala dalam lalu lintas kapal. Salah satunya adalah kapal nelayan yang harus memutar lebih jauh saat hendak melaut dari Pelabuhan Muara Angke, yang tentu saja berdampak pada meningkatnya biaya bahan bakar yang digunakan.

Namun tim tidak bisa menjawab kapan landasan hukum untuk penghentian pembangunan. Rizal mengatakan akan membuat Surat Keputusan Menkomaritim yang ditandatangani 3 kementerian teknis terkait (KLHK, KKP, dan Kemenhub).

Saat ditanyakan kapan surat akan keluar, tidak ada yang bisa menjawab. “Kita masih ada waktu 3 bulan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Namun, Rizal memastikan akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Pelanggaran sedang: Dua pulau digabung jadi satu

Sedangkan pembangunan di Pulau C, D, dan N, termasuk dalam kategori pelanggaran sedang. “Karena tidak dibangun sesuai proposal, dan masih bisa diperbaiki,” kata Rizal.

Untuk Pulau C dan D, seharusnya dibangun terpisah. Namun oleh pengembang dijadikan satu pulau besar seluas 21 hektar. Pada April lalu, tim dari KLHK sudah mendatangi lokasi pembangunan dan menyerahkan rekomendasi.

“Karena kerakusan, mau untung, pulau digabungkan. Jadi mereka (pengembang) korbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, dan flood control,” kata Rizal.

Di antara kedua pulau itu harus dikeruk kanal selebar 100 meter dengan kedalaman 8 meter yang menjadi pemisah. Selain itu, ini juga bisa memperlancar arus laut dan menjadi jalur lewat kapal.

Saat ini, menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, pengembang bersedia melakukan pembongkaran ulang. Total material yang dikeruk mencapai 300 ribu meter kubik; dengan dana miliaran rupiah.

Sedangkan untuk Pulau N, tetap diizinkan lantaran pembangunan pelabuhan baru untuk Pelindo. “Keduanya boleh untuk diteruskan, tapi harus dibongkar dan diperbaiki,” kata Rizal.

Untuk sanksi sedang, Rizal menyebutkan pulau-pulau yang ada permasalahan izin dan administrasi.

Hingga tuntas, pembangunan pulau reklamasi tak boleh dilanjutkan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membekukan perpanjangan izin kapal keruk dalam 2,5 bulan terakhir ini. Menurut Rizal, kapal-kapal tersebut harus terus memperbarui izin setiap 3 bulan sekali.

“Jadi kalau ada kapal di sana, artinya itu untuk perbaikan, jangan dibilang reklamasi jalan terus,” kata Jonan.

Rampung dalam 3 bulan

Saat ini, masih ada 13 pulau yang belum dievaluasi. Tim juga masih menyusun draf harmonisasi peraturan yang saling tumpang tindah satu dengan yang lain. Ia menargetkan semuanya akan rampung dalam 3 bulan ke depan.

Terkait dengan draf harmonisasi, diperkirakan akan diteken dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Begitu keluar, semua pihak yang terlibat harus mematuhi peraturan tersebut.

“Harus tunduk lah,” kata Direktur Jenderal Planologi KLHK, San Afri Awang. Namun, ia mempersilakan pihak yang keberatan, seperti pengembang, untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan.

Susi juga berpendapat sama. “Saya kira ini hasil yang paling baik. Kalau ada yang salah, artinya ada beberapa kementerian yang salah, karena hasil (evaluasi) sama semua. Ini sepatutnya dilaksanakan,” kata Susi.

Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muazin Mungkasa, mengatakan pihaknya akan menjalankan keputusan ini. “Kami kan bagian dari tim ini, kami punya waktu 3 bulan untuk menjalankan keputusan,” kata Oswar.

Pemprov DKI Jakarta juga akan merevisi beberapa aturan. Juga soal izin-izin yang akan dianulir. “Nanti mana yang dianulir, dan dalam bentuk apa akan ada pemberitahuan ke pengembang,” katanya.

Namun, Oswar belum bisa memastikan akan menyampaikan keputusan ini langsung ke pihak-pihak yang terlibat. Keputusan ini baru saja dibuat pasalnya, dan belum menyentuh ranah pelaksanaan.

“Kita punya waktu tiga bulan untuk menjalankan keputusan ini,” kata Oswar. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!