Apa dampak putusan pengadilan arbitrase internasional bagi Indonesia?

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Apa dampak putusan pengadilan arbitrase internasional bagi Indonesia?

EPA

Tiongkok tidak akan menggubris hasil pengadilan arbitrase internasional (PCA). Oleh sebab itu semua negara di Asia Tenggara harus menyatukan sikap.

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag memenangkan gugatan Filipina terhadap Tiongkok dalam sengketa teritori Laut Cina Selatan pada Selasa sore, 12 Juli. 

“Pengadilan memutuskan Filipina dan Tiongkok, tidak ada basis legal bagi Tiongkok untuk mengklaim hak berbasis sejarah terhadap sumber daya alam, termasuk hak di lautan dalam ‘nine dashes line‘,” demikian tertulis dalam keterangan dari PCA yang diterima Rappler pada Selasa, 12 Juli. 

Dengan demikian, setiap klaim Tiongkok di area Laut Cina selatan yang berbasis sejarah dari peta Kuomingtang itu tidak berlaku. Tetapi, apa dampak keputusan itu bagi Indonesia?

Sengketa Laut Natuna

Pemerintah Indonesia telah berulang kali menyampaikan tidak termasuk sebagai claimant daratan di Laut Cina Selatan. Tetapi, sembilan garis putus-putus atau nine-dash lines versi Tiongkok bersinggungan dengan garis Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Kepulauan Natuna milik Indonesia.

Tiongkok pun sudah mengakui bahwa Pulau Natuna memang masuk teritori Indonesia. Namun, pada faktanya beberapa kapal nelayan berbendera Tiongkok tertangkap tengah menangkap ikan di wilayah perairan Natuna. Bahkan, di salah satu kapal yang berhasil ditangkap oleh otoritas Indonesia terdapat peta yang menunjukkan sah bagi nelayan Tiongkok untuk  menangkap ikan di sana.

Kejadian penangkapan kapal nelayan Tiongkok yang pertama terjadi pada 19 Maret ketika Kapal Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hendak menangkap kapal Kway Fey yang berbendera Tiongkok.

Kapal tersebut tidak memiliki izin untuk mengeksploitasi sumber daya maritim di Natuna, sehingga dianggap tengah melakukan pencurian ikan. Namun, ketika hendak ditangkap, muncul kapal pengawas (coast guard) Tiongkok yang mengintervensi. Mereka menabrak kapal Kway Fey hingga akhirnya lolos dari Hiu 11.

Sontak pemerintah Indonesia melayangkan nota protes ke negeri Tirai Bambu. Mereka dianggap telah melanggar kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia, serta mengintervensi upaya penegakan hukum oleh aparat di ZEE.

Setelah kejadian itu, Indonesia langsung menyelenggarakan razia ketat terhadap kapal asing yang beroperasi di sana. Aksi ini diprotes oleh Tiongkok yang mengganggap mereka punya hak lewat nine-dashed line yang melingkupi lebih dari 2 juta kilometer persegi area Laut Cina Selatan, termasuk sebagian perairan Natuna.

Bentrokan kembali muncul pada 27 Mei, yaitu kejar-kejaran antara KRI Oswald Siahaan-354 dengan kapal Gui Bei Yu. Kapal ini juga ditengarai kerap melakukan pencurian ikan di Natuna. Sama dengan kasus Kway Fey, kapal coast guard Tiongkok juga hadir mengawasi proses.

Karena Gui Bei Yu memilih melawan dan melarikan diri, akhirnya KRI Oswald melepaskan tembakan ke anjungan kapal. Tiongkok pun kembali melayangkan protes dan berkeras kalau kedua negara memiliki pandangan berbeda soal basis kedaulatan maritim.

Keputusan PCA tak digubris Tiongkok

Pertanyaan yang kini mengemuka yaitu setelah hasil sidang PCA dikeluarkan, lalu apa langkah selanjutnya? Pengamat Pertahanan Internasional Universitas Bina Nusantara (Binus) Tangguh Chairil mengatakan tak akan ada banyak perubahan setelah PCA memenangkan Manila. Sebab, sejak awal gugatan diajukan, Tiongkok tidak pernah mengacu pada UNCLOS ataupun ZEE.

“Jadi kalau argumentasi ini mengacu pada UNCLOS, ya memang tak akan diindahkan,” kata dia saat dihubungi Rappler pada Selasa, 12 Juli 2016.

Namun, posisi Indonesia memang menjadi lebih kuat. Sebab, klaim traditional fishing ground dan nine-dashed lines yang sempat diklaim Tiongkok sudah dinyatakan tak berlaku. Laut Natuna, yang menjadi teritori sengketa, memang masuk dalam ZEE Indonesia.

Tangguh memperkirakan Tiongkok tidak akan bergeming dengan putusan PCA. Maka, Indonesia dan negara lain yang berkepentingan di Laut Cina Selatan, harus menyatukan suara dan kekuatan.

“Seperti memperkuat militer dan bekerjasama supaya Tiongkok tidak macam-macam. Karena ini power of politic,” kata dia. Tiongkok memang sering memanfaatkan aparat militernya, bahkan membangun basis-basis pertahanan untuk memperkuat kedudukan mereka di Laut Cina Selatan.

Mengingat adanya perbedaan kekuatan militer antara negara-negara di ASEAN dan Tiongkok, maka sebaiknya ada penyatuan suara. Sejauh ini, setiap negara yang berkepentingan memilih jalur berbeda untuk menyelesaikan sengketa dengan Negeri Panda.

Vietnam memilih jalur damai bilateral; Filipina lewat jalur PCA; namun negara lain seperti Laos, Myanmar, dan Kamboja cenderung abai dengan kasus ini.

“Harus peringatkan mereka dan harus tunduk pada hukum internasional, meski sudah beberapa kali dilanggar,” kata dia.

Sementara, Kementerian Luar Negeri menyerukan supaya semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan hal yang dapat memicu ketegangan pasca putusan PCA.

“Semua pihak di Laut Cina Selatan agar tetap berperilaku sesuai dengan prinsip yang telah disepakati bersama,” tulis mereka di situs resmi Kemenlu pada Selasa, 12 Juli.

Indonesia, kata Kemlu, akan terus mendorong terciptanya zona damai, bebas dan netral di kawasan Asia Tenggara dalam rangka memperkokoh komunitas politik dan keamanan ASEAN. Semua negara claimant diminta untuk melanjutkan perundingan secara damai atas sengketa tumpang tindih klaim kedaulatan di Laut Cina Selatan sesuai dengan hukum internasional. -Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!