Philippine basketball

Apa saja persyaratan pengajuan ‘tax amnesty’?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Apa saja persyaratan pengajuan ‘tax amnesty’?

ANTARA FOTO

Pendaftaran program pengampunan pajak mulai dibuka pada 17 Juli 2016

JAKARTA, Indonesia —  Direktorat Jenderal Pajak membuka pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai Senin, 17 Juli.

Pendaftaran dibuka di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP).

Tujuan tax amnesty adalah memberikan pengampuan bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya.

(BACA: 10 hal yang perlu anda ketahui tentang RUU Pengampunan Pajak)

Banyak masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri, yang belum mengetahui atau mungkin lupa bahwa ada kekayaan mereka yang harus dilaporkan.

Sementara keuntungannya bagi pemerintah, tax amnesty akan mendapatkan basis pajak baru yang akan meningkatkan penerimaan pajak. 

Bagaimana cara mengajukan pengampunan pajak?

  • Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan menghampiri help desk yang sudah disediakan.
  • Menyampaikan surat pernyataan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya.
  • Menyampaikan persyaratan yang diperlukan sebagai laporan. 

 

Apa saja persyaratannya?

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan
  3. Membayar Uang Tebusan
  4. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh

 

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!