LINI MASA: Yang perlu kamu tahu tentang eksekusi mati tahap tiga

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Yang perlu kamu tahu tentang eksekusi mati tahap tiga

ANTARA FOTO

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita tentang eksekusi mati jilid tiga di Pulau Nusakambangan

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Indonesia akan melakukan eksekusi terhadap 14 terpidana mati pada Jumat dini hari, 29 Juli.

Kebijakan ini dinilai Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai langkah tepat untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. 

Ini adalah kali ketiga eksekusi di bawah kepemimpinan Jokowi. Eksekusi pertama dilakukan terhadap 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. Sedangkan 8 orang berikutnya dieksekusi pada gelombang kedua, 29 April 2015.

Pada era Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya, pemerintah melaksanakan 21 eksekusi mati antara 2005 hingga 2013.

Pada eksekusi tahap ketiga ini, ada 10 warga negara asing dan 4 warga Indonesia yang akan menghadapi regu tembak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Di antaranya adalah 7 orang dari Nigeria, seorang dari Senegal, satu dari Pakistan, seorang lagi dari India, dan sisanya merupakan warga negara Indonesia.

Berikut perkembangan eksekusi mati tahap tiga:

Jumat, 29 Juli

Merry Utami dipindahkan ke Lapas Cilacap

Para aktivis perempuan meminta kepada presiden untuk membatalkan eksekusi mati kepada Merry utami, karena menganggap ia sebagai korban perdagangan manusia, pada 28 Juli 2016. Foto oleh Idhad Zakaria/Antara

Terpidana mati yang batal dieksekusi semalam, Merry Utami, dipindahkan ke Lapas Cilacap dari Lapas Batu di Pulau Nusakambangan, pada Jumat pagi.

Menurut kuasa hukum Merry, Arinta Dea Dini Singgi, yang bersangkutan dipindahkan sekitar pukul 10:30 pagi karena lapas di Nusakambangan hanya untuk pria.

She moved because prisons in nusakambangan are only for men. We’re trying to get her back to Tangerang because that’s where all her belongings are and where she lived for 10 years

Yuni mengatakan kepada Rappler, kondisi Merry saat ini baik-baik saja dan riang, saat dikunjungi di dalam lapas. Merry juga dikunjungi oleh anak perempuannya. Keduanya terlihat berpelukan saat bertemu. 

Merry saat ini masih menunggu grasi dari Presiden Jokowi.

Jaksa Agung jelaskan penangguhan eksekusi terhadap 10 terpidana mati

 

Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, 2 Maret 2015. Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penangguhan eksekusi 10 terpidana mati karena ada pertimbangan lain seperti yuridis dan non-yuridis.

 

Namun, ia tidak menyebutkan lebih dalam persoalan yuridis dan non-yuridis tersebut yang menjadi dasar pertimbangan.

 

Menurutnya, hal serupa juga terjadi pada eksekusi mati tahap dua kepada warga negara Filipina, Mary Jane Veloso, pada April 2015. (BACA: Indonesia eksekusi 8 napi, Mary Jane Veloso ditunda)

 

Pemerintah Filipina meminta eksekusi Mary Jane ditangguhkan karena pengadilan negara tersebut masih memerlukannya menjadi saksi, dan ada indikasi Mary Jane merupakan korban.

 

“Belajar dari yang lalu tahap dua. Pada detik terakhir harus ada yang ditangguhkan. Seperti ada permintaan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane karena masih diperlukan sebagai saksi dan dia dinyatakan sebagai korban,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat siang.

 

Prasetyo menyatakan, menjelang eksekusi pada Jumat dini hari tadi, Jampidum Noor Rachmad melaporkan kepadanya bahwa masih ada persoalan yuridis dan non-yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan.

Zulfiqar Ali selamat, Kedubes Pakistan tetap minta Jokowi tunda eksekusi mati 

Sejumlah poster saat aksi Menolak Hukuman Mati jilid 3 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 28 Juli 2016. Foto oleh Muhammad Adimaja/Antara

Terpidana mati asal Pakistan, Zulfiqar Ali, batal dieksekusi pada Jumat dini hari. Ketika ditanya mengapa, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad hanya menjawab, “Melalui kajian yang komprehensif [alasan tidak dieksekusinya Zulfiqar Ali, red.]”.

 

Ia tidak menyebutkan secara rinci alasan kajian komprehensif tersebut.

 

Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Aqil Nadeem, mengatakan pihaknya tetap meminta pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya dan menyelidiki kembali kasus itu.

 

“Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya,” kata Nadeem.

 

Sebelumnya mantan Presiden RI, BJ Habibie, meminta Jokowi batalkan hukuman mati, salah satunya terkait sistem pengadilan yang tak sesuai. Ia juga menyebut nama Ali dalam suratnya.

 

“Dalam laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari hukuman mati, warga negara Pakistan Zulfiqar Ali ternyata tidak bersalah,” tulis Habibie.

 

4 terpidana mati dieksekusi, 10 lainnya ditunda

Proses eksekusi mati telah dilakukan terhadap 4 terpidana mati, pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00:45 WIB.

Berdasarkan pernyataan dari Jaksa Muda Pidana Umum, Noor Rachmat, dari 14 terpidana yang semula akan dieksekusi, baru 4 orang yang dikonfirmasi sudah menghadapi regu tembak.

Keempat terpidana itu adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Senegal), Michael Titus (Nigeria), dan Humphrey Jefferson (Nigeria).

Sementara, nasib 10 terpidana lainnya belum diketahui apakah proses eksekusi ditunda atau tidak jadi dilakukan.

Baca selengkapnya: Jampidum: Empat terpidana telah dieksekusi mati

Kamis, 28 Juli 

BJ Habibie kirim surat ke Jokowi, minta hukuman mati dibatalkan 

Presiden ketiga Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Dalam surat yang dicuit oleh Direktur Migrant Care itu, terlihat Habibie memohon kepada Jokowi agar membatalkan eksekusi mati yang direncanakan dilakukan pada Jumat dini hari.

Salah satu alasan Habibie meminta agar pelaksanaan hukuman mati ditinjau kembali karena adanya proses peradilan yang tak sesuai.

“Dalam laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari hukuman mati, warga negara Pakistan Zulfiqar Ali ternyata tidak bersalah,” tulis Habibie dalam suratnya.

Selain itu, menurut Habibie sangat mungkin memerangi narkoba tanpa harus memberlakukan hukuman mati. Contoh nyata semacam itu, kata dia sudah diterapkan oleh Swedia dan beberapa negara lain.

Aksi 1.000 lilin untuk Jokowi

Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyalakan lilin pada aksi Menolak Hukuman Mati di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 28 Juli 2016. Foto oleh Muhammad Adimaja/Antara

Sejumlah LSM dan organisasi mengadakan aksi menyalakan lilin di seberang Istana Negara pada Kamis malam, menentang keputusan Jokowi untuk mengeksekusi mati terpidana narkoba.

Mereka terutama meminta Jokowi untuk menghentikan eksekusi terhadap Merry Utami, yang menjadi korban perdagangan orang. 

Saksikan videonya di bawah ini:

Polisi siapkan makam untuk para terpidana mati

Polres Cilacap sudah menyiapkan dua lokasi pemakaman bagi para terpidana mati yang meminta untuk dikebumikan di Cilacap.

Untuk terpidana yang beragama Islam akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karangsuci, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Sedangkan yang beragama Kristen atau Katolik, di pemakaman Kristen Kerkof di Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.

Jaksa Agung: Eksekusi mati Jumat dini hari pukul 00:00 WIB 

 

Nila, kakak ipar dari Michael Titus, terpidana mati asal Nigeria, dikawal petugas saat akan menuju dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, pada 28 Juli 2016. Foto oleh Antara

Jaksa Agung M. Prasetyo, dalam wawancara dengan media, mengatakan eksekusi mati terhadap 14 terpidana akan dilaksanakan pada Jumat, 29 Juli, dini hari.

 

Sebelumnya, jaksa eksekutor dan rohaniawan juga telah tiba di Nusakambangan sejak Kamis petang jelang malam. Masuknya jaksa eksekutor menandakan pelaksanaan eksekusi tinggal dalam hitungan jam.

 

Sedangkan pengacara salah seorang terpidana mati Zulfiqar Ali, Saud Edward Rajagukguk, mengatakan pihak keluarga terpidana diperbolehkan menyeberang ke Pulau Nusakambangan sejak pukul 21:00 WIB. Namun mereka tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.

 

Istri Zulfiqar, menurut Saud, juga mengonfirmasi bahwa eksekusi akan dilaksanakan pada Jumat dini hari.

 

Kemlu: Hukuman mati tak bertentangan dengan aturan internasional 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah bagian dari penegakan hukum. Tujuannya untuk menghentikan tindak kejahatan narkoba di Indonesia sebab negara ini sudah menjadi target pemasaran dan produsen.

“Dari beberapa data yang kami dapatkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), hampir 40-50 orang meninggal setiap harinya akibat narkoba di Indonesia. Sementara, 4,1 juta warga Indonesia menjadi pecandu narkoba,” tutur Arrmanatha ketika memberikan keterangan pers.

Dari 4,1 juta jiwa yang menjadi pecandu, sebagian besar masih berusia belasan tahun. “Apa yang dilakukan oleh Indonesia tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional dan hukuman mati masih menjadi bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia,” tutur pria yang pernah bertugas di New York dan Jenewa itu.

Sebelum mereka dieksekusi, Arrmanatha menjelaskan, semua hak hukum terpidana mati sudah dipenuhi sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia. “Kemlu pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan melaksaknakan dengan yang harus kami lakukan. Sesuai dengan aturan di dalam konvensi Wina, kami juga sudah memberikan notifikasi kepada perwakilan asing di sini,” ujarnya.

Arrmanatha mengatakan Indonesia tidak melakukan tebang pilih dalam proses eksekusi, sehingga dampak terhadap hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara tersebut pun sudah diantisipasi. “Seperti Indonesia yang selalu menghormati di negara lain, kami tentu juga berharap negara lain pun menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

8 aktivis perempuan pendukung Merri Utami ditangkap polisi karena gelar unjuk rasa

Petugas mengamankan pendemo dari Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Cilacap, yang menolak hukuman mati terhadap Merry Utami di depan Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, pada 28 Juli 2016. Foto oleh Idhad Zakaria/Antara

Delapan aktivis perempuan yang menolak hukuman mati untuk terpidana mati Merri Utami, ditangkap polisi saat berunjuk rasa di Cilacap. Mereka berasal dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cilacap dan Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII).

Menurut laporan KBR, sebelum ditangkap, aktivis KPI Cilacap, Munjiatun, dalam orasinya mengatakan hukuman mati untuk Merri adalah kesalahan besar, sebab ibu berusia 42 tahun itu merupakan korban perdagangan manusia. 

Menurut Munjiatun, Merri tak mungkin terlibat dalam sindikat narkoba internasional seperti yang dituduhkan, mengingat Merry berasal dari keluarga miskin dan terpaksa bekerja ke luar negeri sebagai buruh migran.

“Merri Utami, dia bukan gembong. Dia adalah korban yang seharusnya dilindungi oleh negara. Seharusnya negara lebih jeli kepada korban. Merry harus mendapat perlindungan sepenuhnya. Bukan dihilangkan nyawanya,” kata Munjiatun.

Demonstrasi hanya berjalan sekitar 10 menit ketika kepolisian Cilacap langsung datang dan membawa mereka ke dalam mobil patroli. Dua orang aktivis lainnya ditangkap terpisah oleh polwan dan diangkut ke mobil patroli yang lain.

Tidak diberi penerjemah, disiksa saat interogasi 

Pemerintah Indonesia menolak permintaan aktivis pembela hak asasi manusia seperti Komnas HAM, LBH Jakarta, Komnas Perempuan, Amnesty International, PBB, dan Uni Eropa, untuk menghentikan hukuman mati.

Para lembaga ini meminta Indonesia menyetop eksekusi mati karena sistem pengadilan yang kurang adil dan berdasarkan pengakuan dari sejumlah terpidana bahwa mereka mengalami penyiksaan.

Salah satu di antaranya adalah warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, yang mengaku tidak diberi bantuan penerjemah saat persidangan. Ia juga dipaksa untuk mengaku bahwa ia adalah pemilik barang terlarang.

Warga negara Nigeria, Michael Titus Igweh, mengatakan ia dihukum dengan arus listrik saat menjalani pemeriksaan oleh polisi. 

Merri Utami kirim surat ke Presiden Jokowi memohon ampun

Seorang terpidana mati, Merri Utami, mengirim surat kepada Presiden Jokowi menjelang pelaksanaan hukuman mati. Dalam suratnya yang Rappler terima, ia meminta maaf atas kesalahan yang ia perbuat terhadap negara.

“Saya, Merri Utami, memohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang pernah saya lakukan kepada negara ini,” tulisnya.

Ia kemudian meminta kepada Jokowi agar memberi keringanan hukuman.

“Saya mohon pengampunan dan keringanan dari Bapak agar hukuman saya dapat diperingan oleh Bapak yang saya hormati,” ujarnya.

Saat ini Merri dan kuasa hukumnya masih menunggu grasi dari Jokowi. Merri mengaku menyesali perbuatan dan kebodohan yang ia perbuat sehingga menyebabkannya berada di dalam posisi ini. 

Surat Merri Utami kepada Jokowi.

 

Polda Jateng kerahkan 300 personel kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi mati

Sejumlah petugas kepolisian memberikan peringatan sterilisasi area sekitar dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, pada 27 Juli 2016. Foto oleh Idhad Zakaria/Antara

Polda Jawa Tengah akan mengerahkan 300 lebih personel untuk mengawal pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Personel yang tergabung dalam Operasi Nusa Candi 2016 itu meliputi regu pengawalan, regu pengamanan dan regu tembak.

Saat ini mereka sudah ada di Nusakambangan dan daerah sekitarnya. Polri juga menyatakan mempersiapkan 10 sampai 12 penembak untuk setiap terpidana untuk pelaksanaan eksekusi mati.

 

VIDEO: Persiapan jelang eksekusi mati di Cilacap

Kepala Biro Rappler Indonesia Natashya Gutierrez melaporkan langsung dari Cilacap. 

Menjelang eksekusi mati, pihak keluarga terpidana dipersilakan mendatangi mereka di Lapas. Begitu pula pihak dari kedutaan besar dan rohaniawan. Sementara itu, ratusan aparat keamanan berjaga di sekitar.

Keluarga Michael Titus inginkan keadilan

Di bawah ini adalah pernyataan anggota keluarga Michael Titus Igweh, terpidana mati narkoba yang merupakan warga negara Nigeria, inginkan keadilan. 

Mereka terlihat emosional saat berbicara pada wartawan. “Perjuangkan saya. Saya merasa enggak bersalah,” kata salah seorang anggota keluarga, menirukan ucapan Titus.

17 ambulans untuk 14 peti jenazah

Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, pada 28 Juli 2016. Foto oleh Idhad Zakaria/Antara

Pemerintah telah menyiapkan 14 peti jenazah untuk mereka yang akan dieksekusi. 17 mobil ambulans juga telah disiapkan. Baca selengkapnya di sini

Rabu, 27 Juli

Biaya eksekusi tiap terpidana mati mencapai Rp 200 juta

Untuk mengeksekusi satu terpidana mati membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta untuk setiap satu terpidana. 

Angka itu sudah mencakup kegiatan sebelum dan setelah eksekusi dilakukan. “Kurang lebih dari Rp 200 juta (biaya yang dibutuhkan), sama seperti pelaksanaan sebelumnya,” ujar Rum. 

Kecaman internasional terhadap hukuman mati 

Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat menolak hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkotika Merri Utami, di Semarang, Jateng, pada 28 Juli 2016. Foto oleh R. Rekotomo/Antara

Uni Eropa menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi hukuman mati. 

Mereka juga meminta Indonesia agar mempertimbangkan untuk bergabung dengan lebih dari 140 negara lain yang telah menerapkan penghapusan praktek hukuman mati secara menyeluruh, atau setidaknya menerapkan moratorium terhadap praktek hukuman mati. 

Sementara itu, Amnesty International juga mengecam rencana hukuman mati. Menurut mereka, eksekusi mati akan menempatkan Jokowi pada posisi yang salah dalam sejarah.  

“Era Presiden Jokowi seharusnya merepresentasikan awalan baru bagi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Sayangnya, ia bisa memimpin dalam angka tertinggi jumlah eksekusi mati selama era demokrasi di negeri ini dan ketika kebanyakan negara-negara di dunia telah menjauh dari praktik yang kejam ini,” kata Josef Benedict, Deputy Direktur Kantor Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International. 

Selasa, 26 Juli 

72 jam notifikasi eksekusi mati

Rombongan perwakilan dari beberapa kedutaan besar, memasuki dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, pada 26 Juli 2016. Foto oleh Idhad Zakaria/Antara

Kejaksaan Agung telah memberi notifikasi kepada sejumlah Kedutaan Besar negara asing yang warganya akan dieksekusi mati. 

Keempat belas narapidana juga telah dipindahkan ke ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan.

Dalam beberapa eksekusi mati di Nusakambangan sebelumnya, terpidana mati dipindahkan ke ruang isolasi tiga hari, atau 72 jam, sebelum eksekusi.

Daftar 14 terpidana mati

Di bawah ini adalah nama-nama terpidana mati yang dilaporkan akan dieksekusi pekan ini:

  1. Humphrey Jefferson (Nigeria)
  2. Michael Titus (Nigeria)
  3. Ozias Sibanda (Nigeria)
  4. Eugene Ape (Nigeria)
  5. Obina Nwajagu (Nigeria)
  6. Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria)
  7. Freddy Budiman (Indonesia)
  8. Merri Utami (Indonesia)
  9. Agus Hadi (Indonesia)
  10. Pujo Lestari (Indonesia)
  11. Gurdip Singh (India)
  12. Zulfiqar Ali (Pakistan)
  13. Seck Osmane (Senegal)
  14. Frederick Luttar (Nigeria)

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!