Eksekusi mati telah dilakukan di Nusakambangan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Eksekusi mati telah dilakukan di Nusakambangan

ANTARA FOTO

Pemerintah tetap melakukan eksekusi mati kendati ditentang oleh komunitas internasional dan organisasi pembela HAM

JAKARTA, Indonesia – Kejaksaan Agung akhirnya telah melakukan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika pada Jumat dini hari, 29 Juli di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Suara tembakan dari regu penembak terdengar memecah keheningan suasana di pulau yang dijuluki Alcatraz Indonesia itu.

Menurut Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmat dari 14 terpidana mati yang direncanakan dieksekusi, hanya 4 yang menghadapi regu tembak. Salah satunya yang dikonfirmasi adalah Freddy Budiman. Sisanya, merupakan warga asing yakni Seck Osmane asal Senegal, Michael Titus dan Humphrey Jefferson yang masing-masing berasal dari Nigeria.

[BACA: Daftar nama dan kasus 14 terpidana mati tahap ketiga]

Proses eksekusi dilakukan di tengah cuaca hujan deras. Sempat muncul rumor akibat faktor cuaca, pelaksaan eksekusi mati ditunda. Hingga saat ini publik masih menunggu konfirmasi resmi dari otoritas berwenang mengenai soal eksekusi.

Ini merupakan eksekusi ketiga yang dilakukan di bawah pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo walaupun ditentang oleh organisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan komunitas internasional. Organisasi Amnesty International (AI) menyuarakan penolakan hukuman mati karena beberapa di antara terpidana mati melalui proses peradilan yang tak sesuai dan belum mengajukan permohonan grasi ke Presiden.

“Beberapa mengklaim mereka telah menjadi korban penyiksaan atau perlakuan buruk selama masa penahanan di kepolisian. Tujuannya, agar mereka ‘mengakui’ tindak kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” ujar Wakil Direktur Kantor AI untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict melalui keterangan tertulis yang diterima Rappler pada Rabu, 27 Juli.

Sementara, 3 Pelapor Khusus PBB mengatakan eksekusi mati yang tetap diberlakukan oleh Indonesia dianggap bertentangan dengan HAM internasional. Menurut mereka, dalam hukum internasional negara-negara yang telah mempertahankan hukuman mati hanya mengenakan untuk tindak kejahatan paling serius yakni pembunuhan dengan sengaja.

“Kejahatan narkotika tidak memenuhi ambang batas ini,” ujar 3 pelapor khusus PBB yakni Christof Heyns pada eksekusi ekstrajudisial, Juan E. Mendez pada penyiksaan dan Monica Pinto pada independensi peradilan.

Salah satu terpidana mati Merry Utami sempat mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Isinya memohon keringanan hukuman dan meminta maaf atas kesalahan yang dia perbuat terhadap negara.

Sementara, anggota keluarga Michael Titus Igweh tetap menuntut keadilan dari pemerintah.

“Perjuangkan saya. Saya merasa enggak bersalah,” ujar salah seorang anggota keluarga secara emosional menirukan ucapan Titus.

Permohonan untuk membatalkan hukuman mati juga disampaikan oleh Presiden ketiga, BJ Habibie. Dalam surat yang dicuitkan oleh Direktur Organisasi Migrant Care, Anis Hidayah, Habibie menaruh perhatian untuk salah satu terpidana mati asal Pakistan, Zulfiqar Ali yang dilaporkan tak bersalah.

“Saya mengimbau kepada Bapak Presiden untuk meninjau atau mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut. Lebih dari 140 negara di dunia sudah menetapkan kebijakan moratorium terhadap hukuman mati,” tulis Habibie melalui suratnya.

Dia bahkan mempertanyakan efektivitas pemberlakuan hukuman tersebut dalam mengurangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal.

Tak melanggar aturan

Kementerian Luar Negeri mengatakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah bagian dari penegakan hukum. Apa yang dilakukan oleh pemerintah pun tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional.

“Hukuman mati masih menjadi bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia,” tutur juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemlu pada Kamis, 28 Juli.

Sebelum mereka dieksekusi, Arrmanatha mengatakan semua hak hukum terpidana mati sudah dipenuhi sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia. Kemlu juga telah memberikan notifikasi kepada kedutaan negara asing di Jakarta mengenai warga mereka yang dieksekusi.

Pria yang akrab disapa Tata itu mengaku yakin pasca eksekusi, hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara tersebut tak akan terganggu. Sebab, Indonesia tidak melakukan tebang pilih dalam proses eksekusi.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak yakin terhadap adanya klaim tindak penyiksaan yang dilakukan oleh aparat selama proses penahanan.

“Ketika orang menghadapi eksekusi mati kan apa pun bisa dia katakan. Kami tidak serta merta percaya itu. Yang kami inginkan supaya ada kepastian, setiap perkara itu harus ada akhirnya,” kata dia yang ditemui di Istana Negara.

Belum diketahui kapan keluarga akan menguburkan jenazah terpidana mati. Pada tahun 2015, Indonesia melakukan dua kali eksekusi mati. 6 terpidana mati dieksekusi pada tanggal 18 Januari 2015. Sebanyak 8 terpidana mati lainnya dieksekusi pada tanggal 29 April 2015. 

Data PBB menunjukkan Indonesia kini menjadi negara paling aktif di kawasan Asia Tenggara yang melakukan praktik hukuman mati. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!