Berita hari ini: Selasa, 2 Agustus 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Selasa, 2 Agustus 2016
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita pilihan redaksi Rappler pada Selasa, 2 Agustus 2016

Indonesia wRap: Selasa, 2 Agustus 2016

Dari Presiden Lion Air yang minta maaf akibat pesawat delay hingga akademisi ingin pelaku LGBT dihukum penjara

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memanggil Direksi PT Lion Mentari Airlines untuk dimintai keterangan terkait penyebab keterlambatan (delay) penerbangan. Setidaknya terdapat 5 penerbangan yang terlambat berjam-jam sejak hari Minggu, 31 Juli hingga Senin, 1 Agustus.

Akibat keterlambatan penerbangan itu mengakibatkan kemarahan penumpang. Bahkan, sebagian dari mereka memblokir eskalator di gedung terminal.

Lalu, apa yang disampaikan oleh Kemenhub kepada Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait?

Sebanyak 12 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga mendorong petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk merevisi pasal tentang homoseksual di dalam KUHP. Mereka menilai perlu adanya larangan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia dan pelakunya harus dipenjara

Apa dasar pembelaan mereka di Mahkamah Konstitusi? Saksikan jawabannya melalui video Indonesia wRap:

Polisi yang terlibat kasus penjualan narkoba Freddy Budiman sudah lama dipecat

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengklaim sudah memecat dua personil yang terlibat dalam kasus penjualan narkoba kepada terpidana mati Freddy Budiman. Kedua personil polisi itu adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto.

“Terkait kasus Bripka Bahri dan Aipda Sugito, mereka merupakan mantan anggota (Direktorat) Narkoba Polda Metro Jaya. Kasusnya sudah lama tahun 2012 lalu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta.

Terungkapnya nama dua polisi itu berdasarkan hasil pengembangan kasus Freddy. Mereka terbukti terlibat penjualan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 200 gram milik Freddy. Barang bukti itu mereka jual senilai Rp 140 juta.

Selain dipecat, kedua personil polisi itu juga divonis bui 9,5 tahun kepada Bripka Bahri. Sementara, Bahri dihukum penjara 9 tahun dan 3 bulan. Selengkapnya baca di ANTARA

Belasan akademisi inginkan pelaku LGBT dihukum 5 tahun

Spanduk penolakan terhadap lesbi dan homo terpasang di daerah Cigondewah Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 Januari 2016. Foto oleh Agus Bebeng/ANTARA

Sebanyak 12 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga mendorong petisi kepada Mahkamah Konstitusi untuk merevisi pasal tentang homoseksual di dalam KUHP, pada Senin. Mereka menilai perlu adanya larangan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia dan pelakunya harus dipenjara.

Menurut mereka, perilaku homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum atau sudah dewasa. Sehingga para pelaku LGBT dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun. Pasal tersebut berbunyi:

“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Selain itu, menurut salah seorang saksi ahli yang dihadirkan, masalah utama yang perlu diperhatikan untuk menolak LGBT adalah adanya ancaman penyebaran HIV dan penyakit kelamin lainnya.

“Hubungan seks yang dilakukan oleh LGBT, tidak hanya antara kelamin dengan kelamin, tapi dengan kelamin, mulut, anal, alat yang biasa dilakukan oleh lesbian, dan dengan tangan,” kata ahli dr Dewi Inong.

“Sesuaikah dengan Pancasila? Apakah hubungan melalui dubur itu kemanusiaan yang adil dan beradab?” kata Dewi. Selengkapnya di Detik.com.

139 bahasa daerah terancam punah; salah satu penyebabnya pernikahan antar suku

Penampilan berbagai macam kesenian seperti tari, musik keroncong, hingga pameran seni rupa hasil program Belajar Bersama Maestro (BBM) 2016 yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Foto oleh Andreas Fitri Atmoko/Antara

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dadang Sunendar, mengatakan sebanyak 139 bahasa daerah di Indonesia saat ini statusnya terancam punah.

“Di Badan Bahasa kami itu yang terindetifikasi baru 617 bahasa. Jumlahnya lebih dari 700 bahasa. Dan jumlah yang terancam punah, di data kami 139 [bahasa],” kata Dadang saat menghadiri Kongres Bahasa Daerah Nusantara, di Bandung, Jawa Barat.

Dari 617 bahasa tersebut, 15 bahasa daerah sudah dinyatakan punah. Menurutnya, kondisi hampir punahnya bahasa daerah yang ada di Indonesia disebabkan berbagai macam faktor seperti sikap penutur bahasa itu sendiri terhadap bahasa daerahnya.

Selain itu, perkawinan antar suku bisa menjadi salah satu faktor. “Misalnya ada orang Sunda menikah dengan orang Bugis. Dia (orang sunda) ikut ke Makasar dan hidup puluhan tahun maka mungkin bahasa sundanya berkurang. Itu hasil penelitian kenapa ada bahasa daerah yang menurun penggunanya,” kata Dadang. Selengkapnya di Antara.

KPU DKI Jakarta buka pendaftaran cagub pada 3-7 Agustus

KUMPUL KTP. Relawan gerakan Teman Ahok tengah mengambil foto mengenai jumlah total KTP yang terkumpul dari warga DKI Jakarta setelah 4 bulan bergerilya. Pada Minggu, 19 Juni, Teman Ahok mengklaim telah mengumpulkan lebih dari 1 juta KTP. Foto oleh Santi Dewi/Rappler  

Komisi Pemilihan Umum DKI (KPUD) Jakarta akan mulai membuka pendaftaran penyerahan dukungan pasangan calon jalur perseorangan (independen) pada esok hari, Rabu, 3 Agustus.

“Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 3-7 Agustus,” kata Ketua KPU DKI Sumarno, Selasa.

Dukungan pasangan calon peseorangan yang perlu diserahkan adalah salinan KTP yang sudah ditetapkan sebelumnya, minimal 532.213 KTP. Jumlah dukungan kemudian akan diverifikasi oleh KPU secara administratif dan faktual di lapangan.

Nantinya jika dukungan itu dianggap cukup, maka pasangan calon independen tersebut akan mendaftar bersamaan jalur parpol pada 19 September.

Sejauh ini, belum ada bakal pasangan calon yang mengumumkan akan mendaftarkan diri dalam Pilgub DKI 2017 melalui jalur perseorangan, setelah gubernur petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama memilih jalur parpol. Selengkapnya di Detik.com.

Siswa Indonesia bawa pulang medali emas Olimpiade Biologi Internasional

Siswa SMA IPEKA, Wilson Gomarga, rebut emas di International Biology Olympiad 2016. Foto dari ipeka.org

Siswa SMA IPEKA, Wilson Gomarga (18 tahun), membawa pulang medali emas pada kompetisi International Biology Olympiad (IBO) ke-27 di Hanoi, Vietnam, pada 16-23 Juli. Ia sukses mengalahkan 253 peserta dari 68 negara.

Indonesia berhasil mendapatkan 4 medali pada ajang tahunan ini, yang terdiri dari 1 emas, 2 perak, dan 1 perunggu.

“Ini pertama kalinya saya mengikuti IBO, dan tentunya senang dapat menyumbangkan medali emas mewakili Indonesia,” kata Wilson.

Kiprah Wilson di ajang international berawal dari keikutsertaannya pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) ke-14 tahun lalu di Yogyakarta. Wilson berhasil membawa pulang medali emas untuk bidang studi yang sama dan mendapat nilai praktik dan teori tertinggi.

Pelajar kelahiran Jakarta, 22 Juni 1998 itu kemudian dipanggil lagi untuk mengikuti seleksi pada Pelatnas IBO 2016 dan terpilih untuk mewakili Indonesia bersama 3 orang lainnya.

IBO adalah ajang kompetisi bagi para siswa setingkat SMA dari seluruh dunia yang meliputi tes praktikum dan tes teori di bidang biologi. Setiap negara peserta diwakili 4 siswa yang diseleksi secara nasional. Indonesia mengikuti kompetisi ini sejak 2000 di Antalya, Turki. Selengkapnya di Kompas.com.

Demi hindari konflik dengan taksi reguler, Go-Car dilarang beroperasi di Yogyakarta

Tampilan aplikasi Go-Car. Foto dari Tech in Asia

Layanan transportasi mobil berbasis aplikasi online, Go-Car, dihentikan dan dilarang beroperasi di Yogyakarta. 

Selama kurang lebih beroperasi di Kota Gudeg selama 2 bulan belakangan, Ketua DPD Organda DIY mengatakan Go-Car tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai perundangan. Keberadaan Go-Car dinilai belum memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016.

“Surat penghentian operasi ditujukan ke Go Car yang beroperasi di Yogyakarta. Isinya disepakati bahwa Go-Car di DIY harus berhenti operasi agar tidak terjadi konflik horisontal dengan pengemudi taksi reguler,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin.

Pengelola Centris Taksi, Ahmad Maulia Noor, mengatakan hasil pemantauan dari 20 operator taksi di DIY terhadap keberadaan Go-Car di Yogya, terdapat sekitar 100 hingga 200 unit mobil yang beroperasi dan kebanyakan berplat nomor polisi luar Yogyakarta. Selengkapnya di Detik.com.

Indonesia wRap: Senin, 1 Agustus 2016

Dari Mike Mohede meninggal dunia hingga Lion Air ‘delay’ lagi

Pemenang Indonesian Idol musim kedua, Mike Mohede, meninggal dunia. Penyanyi bersuara lembut nan merdu itu meninggal akibat serangan jantung. Ia berusia 32 tahun.

Dalam Indonesia wRap lainnya, maskapai Lion Air kembali dibelit keterlambatan penerbangan. Ada 5 penerbangan Lion Air yang tertunda pada Minggu, 31 Juli, hingga Senin, 1 Agustus. Ratusan penumpang memblokir eskalator penghubung terminal 1A menuju gate boarding room.

Penyebab utama delay? Karena ada masalah operasional dan teknis pesawat. “Kami harus mengganti kru disebabkan dampak delay sebelumnya,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.

Selain itu, Pribadi Bilingual Boarding School di Bandung membantah berhubungan dengan FETO. Kedubes Turki di Jakarta tuduh 9 sekolah di Indonesia terkait Fetullah Terrorist Organization (FETO). Fetullah Gullen dianggap bertanggungjawab dalam percobaan kudeta militer Turki bulan lalu.

“Kami tidak pernah mengajarkan terorisme, radikalisme. Kami tidak membedakan pendidikan atas dasar perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Ketua Yayasan Pribadi Bandung, Husein Adiwisastra. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!