Berita hari ini: Rabu, 3 Agustus 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Rabu, 3 Agustus 2016
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita pilihan redaksi Rappler pada Rabu, 3 Agustus 2016

Indonesia wRap: Dari Haris Azhar dilaporkan ke Polri hingga Kartini Kendeng bertemu Jokowi

Tim kuasa hukum dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan pada Selasa siang, 2 Agustus. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menyebut barang bukti yang dilaporkan yakni pesan elektronik yang diekspos ke media sosial. Tulisan berjudul memuat pengakuan terpidana mati Freddy Budiman sebelum dieksekusi di Pulau Nusakambangan.

Freddy mengaku supaya bisnis narkobanya langgeng, dia menyuap aparat penegak hukum seperti personil Polri dan BNN.

“Informasi yang ditulis pada tahun 2014 lalu belum diupayakan bukti dan kebenarannya namun telah menjadi sebuah pandangan yang dapat berdampak negatif kepada kepolisian, tentu dapat menjadi hal yang berkaitan dengan masalah kepercayaan publik kepada polisi,” ujar Boy. 

Sementara itu, Gunung Gamalama menyemburkan abu vulkanik ke udara setinggi 500-600 meter. Akvitivas gunung berapi juga ditandai dengan peningkatan gempa. 

Akibat adanya semburan abu vulkanik, Bandara Babullah Ternate di Maluku Utara ditutup dan baru dibuka Kamis, 4 Agustus. Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kota Ternate, Sutopo Abdullah telah meminta warga agar tidak panik namun tetap waspada. 

Selain itu, sembilan Kartini Kendeng akhirnya berhasil tatap muka dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Selasa, 2 Agustus. Mereka sudah berkali-kali melakukan aksi di depan Istana agar didengar Presiden Jokowi, namun belum berhasil. 

Dari hasil pertemuan itu, tercapai kesepakatan penghentian semua izin proyek terkait pembangunan pabrik semen selama 1 tahun. Proyek pembangunan baru bisa dilanjutkan jika ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Kantor Staf Kepresidenan.

Gubernur Sulsel restui pemberhentian sementara Bupati Andi Idris Syukur

Posisi Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru, Sulawesi Selatan tinggal menghitung hari. Gubernur Syahrul Yasin Limpo telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri yang isinya merestui pemberhentian sementara terhadap terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

 

Syahrul mengatakan pihaknya telah menjawab surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang meminta rekomendasi pemberhentian sementara Idris sebagai bupati. Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dikirim pada April lalu.

“Yah begitulah. Tapi, kami juga memberikan pertimbangan ke pemerintah pusat,” kata Syahrul di kantornya pada Rabu, 3 Agustus 2016.

Idris dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penutut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dalam sidang lanjutan pada Senin, 1 Agustus, karena menerima Mitsubhisi Pajero Sport dari PT Bosowa Resources sebagai kompensasi atas izin pengelolaan tambang di Barru pada 2012. Baca berita selengkapnya di Tempo.co.

Universitas negeri bebaskan biaya kuliah bagi penghafal Alquran  

Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar (kiri) membagikan bunga kepada seorang ibu yang melintas di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. UIN Makassar telah memberikan beasiswa kepada penghafal Alrquran selama 5 tahun terakhir. Foto oleh Antara//Abriawan Abhe Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar membebaskan biaya kuliah bagi para penghafal Alquran untuk mahasiswa dari seluruh jurusan yang ada di kampus tersebut.

“Kami sudah menyiapkan beasiswa khusus ini selama 5 tahun terakhir. Kami bersyukur masih banyak yang bisa mendapatkan karena memang memiliki hafalan,” kata kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Nuraeni Gani MM di Makassar pada Rabu, 3 Agustus.

Beasiswa dibagi dalam tiga tingkatan berdasarkan jumlah hafalan. Mahasiswa yang memiliki hafalan 1-10 juz dibebaskan biaya kuliah selama dua semester, sebanyak 11-20 juz sebanyak empat semester, dan dari 21 hingga 30 juz akan dibebaskan selama delapan semester atau hingga lulus kuliah.

“Pada penerimaan mahasiswa tahun lalu, kita memberikan sebanyak 10 beasiswa kepada para penghafal di sejumlah kategori,” kata Nuraeni. Baca berita selengkapnya di Antara.

Polres Mimika masih menahan 8 warga Kwamki

Anggota keluarga mengantar jenazah korban penembakan oleh oknum anggota TNI, Yulianus Okoare dan Herman Mairimau menuju pemakaman umum di Kampung Kamoro Jaya Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika,Papua Minggu, 30 Agustus 2015. Prosesi pemakaman dua warga sipil tersebut dijaga ketat aparat keamanan. Foto oleh Antara/Husyen Abdillah

Kepolisian Resor Mimika, Papua masih menahan 8 warga Kwamki Lama karena diduga memimpin bentrokan yang menewaskan sejumlah warga.

Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso di Timika pada Rabu, 3 Agustus, bahwa dari 14 orang yang ditahan saat penyisiran pada Senin, 1 Agustus, enam orang sudah dikembalikan ke rumah mereka. Sisanya masih menjalani masa penahanan di Polres Mimika.

Yustanto menegaskan aparat kepolisian akan bertindak tegas untuk menangkap dan memproses semua pelaku kekerasan di Kwamki Lama. 

“Kita tidak mau ada konflik terus-menerus terjadi di Kwamki Lama,” kata Yustanto. Baca berita selengkapnya di Antara.

Gunung Gamalama meletus, Bandara Ternate ditutup

Gunung Gamalama di Ternate menyemburkan abu vulkanik pada Rabu, 3 Agustus. Foto oleh Antara.

Aktivitas penerbangan di Bandara Babullah Ternate, Maluku Utara terpaksa dihentikan pada Rabu pagi, 3 Agustus, karena Gunung Gamalama menyemburkan abu vulkanik.

“Keputusan membuka kembali aktivitas penerbangan di Bandara Babullah Ternate akan dipastikan setelah rapat internal dengan melibatkan sejumlah pihak, guna memastikan perkembangan terkini erupsi Gunung Gamalama,” kata Anung, kepala Bandara Babullah.

Beberapa perusahaan yang terbang ke Bandara Babullah termasuk Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Ekspres Air dan Wing Air.

Gunung Gamalama di Kota Ternate, Maluku Utara, mengeluarkan abu vulkanik setinggi 500-600 meter dari kawah pada Rabu pukul 06:28 WIT. Baca berita selengkapnya di Antara.

Pendaftaran calon perseorangan DKI Jakarta resmi dibuka 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto (kanan) seusai Deklarasi dukungan Partai Hanura di Jakarta, Sabtu, 26 Maret. Foto oleh M Agung Rajasa/ANTARA

Calon perseorangan yang ingin berkompetisi dalam pemilihakan gubernur DKI Jakarta boleh mendaftarkan diri dan menyerahkan persyaratan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai hari ini, Rabu, 3 Agustus, sampai MInggu, 7 Agustus.

“Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan (mulai) tanggal 3-7 Agustus,” kata ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno pada Selasa, 2 Agustus.

Sesuai dengan undang-undang pemilihan kepala daerah yang berlaku, pasangan calon peseorangan di DKI Jakarta harus menunjukkan salinan KTP minimal 532.213 KTP yang akan diverifikasi secara administratif dan faktual di lapangan.

Sebelumnya, Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan akan maju sebagai calon perseorangan dengan mengumpulkan KTP dukungan sebanyak satu juta KTP. Tetapi belakangan, dia mengatakan akan maju melalui jalur partai politik. Baca berita selengkapnya di Detik.

 

Indonesia wRap: Selasa, 2 Agustus 2016

 

Dari Presiden Lion Air yang minta maaf akibat pesawat delay hingga akademisi ingin pelaku LGBT dihukum penjara

 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memanggil Direksi PT Lion Mentari Airlines untuk dimintai keterangan terkait penyebab keterlambatan (delay) penerbangan. Setidaknya terdapat 5 penerbangan yang terlambat berjam-jam sejak hari Minggu, 31 Juli hingga Senin, 1 Agustus.

 

Akibat keterlambatan penerbangan itu mengakibatkan kemarahan penumpang. Bahkan, sebagian dari mereka memblokir eskalator di gedung terminal.

 

Lalu, apa yang disampaikan oleh Kemenhub kepada Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait?

 

Sebanyak 12 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga mendorong petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk merevisi pasal tentang homoseksual di dalam KUHP. Mereka menilai perlu adanya larangan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia dan pelakunya harus dipenjara

 

Apa dasar pembelaan mereka di Mahkamah Konstitusi? Saksikan jawabannya melalui video Indonesia wRap:

 

 

– Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!