Perancis batalkan kebijakan pajak progresif bagi produk minyak sawit

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Perancis batalkan kebijakan pajak progresif bagi produk minyak sawit

ANTARA FOTO

Parlemen Perancis (Assemble Nationale) akhirnya memperkuat keputusan Senat untuk menghapus pajak progresif yang akan diberlakukan pada minyak sawit.

JAKARTA, Indonesia – Parlemen Perancis (Assemble Nationale) akhirnya memperkuat keputusan Senat untuk menghapus pajak progresif yang akan dikenakan pada minyak sawit dalam naskah rancangan RUU Biodiversity Perancis. Keputusan penghapusan ini dibuat pada 20 Juli 2016 setelah melalui beberapa kali pembahasan intensif dan pemungutan suara di Senat dan Parlemen. 

“Ini kabar baik bagi Indonesia. Pemerintah selama ini telah mengambil kebijakan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa minyak kelapa sawit Indonesia diproduksi secara ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2016.

Selanjutnya setelah enam bulan penerapan Undang-Undang Biodiversity pada 1 Januari 2017, pemerintah Perancis akan menyusun kebijakan fiskal yang lebih sederhana dan lebih harmonis. Kebijakan dibuat bersifat nondiskriminatif, mencakup seluruh jenis minyak nabati yang beredar di Perancis.

“Mereka menjamin bahwa kebijakan tersebut akan mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan,” kata Enggar.

Pemerintah Indonesia akan menindaklanjuti keputusan ini dengan sosialisasi dan diseminasi, khususnya tentang capaian positif produk sawit Indonesia. “Kami akan melibatkan seluruh stakeholders untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi ini,” kata dia.

Kampanye positif tentang produk sawit Indonesia juga akan terus dilakukan secara masif untuk menghapus stigma negatif dan mengubah persepsi buruk masyarakat global terhadap minyak sawit.

Upaya Indonesia untuk mengubah kebijakan ini berawal sejak Mendag Thomas Trikasih Lembong serta didukung pihak-pihak terkait, baik di dalam negeri maupun melalui Kedutaan Besar RI di Paris. Serangkaian pertemuan dilakukan langsung dengan otoritas Perancis.

Pemerintah Indonesia secara tegas menyampaikan kalau kebijakan tersebut melanggar ketentuan multilateral (WTO) dan tidak mempertimbangkan langkah sustainability palm oil yang saat ini sudah diterapkan Indonesia.-Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!