Apa kata Mendikbud Muhadjir tentang sanksi fisik bagi siswa?

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Apa kata Mendikbud Muhadjir tentang sanksi fisik bagi siswa?

ANTARA FOTO

Menurut Muhadjir, sanksi fisik yang dimaksud bukan saksi pemukulan. Mendidik secara keras beda dengan kekerasan dalam pendidikan


JAKARTA, Indonesia – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, yang dimaksud dengan sanksi fisik bagi siswa di sekolah adalah saksi yang terukur, bukan berupa pemukulan.  

“Bukan berarti sanksi fisik seperti ditempeleng, atau dipukul. Guru bisa mengukur sejauh mana sanksi fisik bisa ditolerir untuk dikenakan kepada siswa. Di tentara pun setahu saya tidak ada lagi sanksi ditempeleng. Tapi kalau sanksi, misalnya, disuruh push-up,  gerak jalan, itu kan biasa,” kata Muhadjir kepada Rappler melalui sambungan telepon, pada Kamis malam, 11 Agustus.

Di ranah media sosial ramai protes menentang sikap Muhadjir terkait pemberitaan sejumlah media. Laman BeritaSatu, misalnya, memuat pernyataan Muhadjir yang menyebutkan,

“Tindakan kekerasan memang dilarang namun dalam batas tertentu. Sebab pendidikan bukan hanya tentang kasih sayang, namun pembentukan kepribadian agar anak tahan banting, maka tidak bisa terwujud tanpa pendidikan yang keras. Maka orangtua harus dapat membedakan kekerasan pendidikan dan pendidikan dalam kekerasan.”

Media lain juga mengutip Muhadjir yang mengatakan, “Ya, mungkin sekarang itu banyak yang salah paham dalam pemahaman HAM. Jadi tentang HAM melarang tindakan kekerasan itu setuju tapi dalam batas tertentu, sanksi fisik bisa ditoleransi dalam pendidikan.”  

Kepada Rappler, Muhadjir yang baru dilantik sebagai Mendikbud pada 27 Juli 2016 lalu menceritakan, bahwa ia menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait dengan kasus pemukulan guru SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh orangtua murid.

“Mendidik secara keras itu, misalnya, siswa harus belajar keras. Belajar sungguh-sungguh. Kalau diberi tugas, harus menyelesaikan tugas itu.  Siswa didorong untuk berprestasi. Tidak boleh gampang menyerah. Supaya anak secara mental tidak lembek,” kata Muhadjir.

Ia mengkhawatirkan, kriminalisasi guru akan menimbulkan kecemasan dan ketidakleluasaan guru dalam mendidik anak di sekolah. Masyarakat diimbau untuk memahami peranan guru.  

“Kalau ada masalah antara guru dan orangtua murid sebaiknya dibicarakan dulu secara baik-baik,” ujar Muhadjir yang sebelum diangkat menjadi Mendikbud adalah Rektor Universitas Muhamadiyah Malang.

Sejak diangkat, Muhadjir sudah meluncurkan ide yang memicu debat publik, misalnya tentang sekolah sehari penuh, atau full day school.– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!