Berita hari ini: Jumat, 12 Agustus 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Jumat, 12 Agustus 2016

ANTARA FOTO

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Jumat, 12 Agustus 2016

Indonesia wRap: Dari Mendikbud bantah sanksi fisik hingga Menpora kecewa pada Manor

Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan sanksi fisik bagi siswa harus terukur, bukan pemukulan.

“Bukan berarti sanksi fisik seperti ditempeleng, atau dipukul,” kata Muhadjir. Sanksi fisik yang ia maksud adalah push up atau gerak jalan.

Sebelumnya diberitakan Muhadjir mentoleransi guru yang menempeleng siswanya di SMKN 2 Makassar. Guru tersebut kemudian dipukul oleh orangtua murid bersangkutan.

Sementara itu, Menteri Olahraga Imam Nahrawi mengaku kecewa dengan Manor Racing karena mendepak Rio Haryanto.

“Pemerintah menghendaki Rio Haryanto mengikuti balapan hingga akhir sesi F1 tahun 2016 seperti yang dijanjikan Dave Ryan dari Manor Racing,” kata Imam.

Pertamina beri sumbangan 5 juta euro dan manajemen Rio telah bayar 3 juta euro. Rio masih hutang 7 juta euro agar tetap bisa bertanding. Posisi Rio di Manor akan digantikan oleh Esteban Ocon.

Ketua DPR tolak rencana remisi bagi napi koruptor

Penolakan remisi untuk narapidana koruptor semakin meluas. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin juga menyampaikan keberatannya.

“Kalau mencuri handphone, mencuri ayam, bolehlah dapat remisi, tetapi untuk tiga hal (narkoba, korupsi, terorisme) itu kurang bijaksana,” kata Ade di Jakarta pada Jumat, 12 Agustus.

Dengan alasan lembaga pemasyarakatan sudah penuh sesak, pemerintah berencana memberi pemotongan masa penjara kepada pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika yang berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

 Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pemberian remisi kepada koruptor menghilangkan efek jera dari hukuman itu sendiri. Baca berita selengkapnya di Antara.

PPATK temukan transaksi mencurigakan jaringan narkoba Freddy Budiman  

Warga mengangkat peti jenazah terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, ketika tiba di Surabaya, Jawa Timur, pada 29 Juli 2016. Foto oleh M Risyal Hidayat/Antara

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan pihaknya menemukan aliran dana mencurigakan terkait jaringan narkoba terpidana mati Freddy Budiman. Dana tersebut berjumlah Rp 3,6 triliun.

Namun Agus menolak membocorkan siapa saja yang ada dalam catatan transaksi mencurigakan tersebut. Agus kemudian menyerahkan laporan keuangan tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasus ini mengemuka setelah koordinator KontraS Haris Azhar mengunggah tulisannya ke media sosial tentang pengakuan Freddy yang mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji. Selengkapnya di Tempo.co.

Wantimpres: Indonesia perlu tiru Filipina dalam pemberantasan narkoba

Seorang wanita Filipina memeluk suaminya yang ditembak mati oleh oknum tak dikenal di Manila. Suaminya merupakan pengedar narkoba. Foto oleh Noel Celis/AFP

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi mengatakan, ketegasan Pemerintah Filipina dan kekompakan rakyatnya belakangan ini dalam menumpas bandar dan pengedar narkoba dapat menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Ketegasan presiden baru Filipina, Rodrigo Duterte, yang memimpin pemberantasan narkoba, menghukum mati ratusan bandar dan pengedarnya, serta membersihkan aparat yang terlibat bisnis narkoba perlu menjadi contoh bagi Indonesia,” kata Hasyim kepada media, Kamis.

Hasyim mengapresiasi ketegasan Duterte, terlebih Filipina tidak menuruti gerakan negara-negara lain yang sering berdalih dengan isu hak asasi manusia (HAM). Sebelumnya, Filipina bagaikan dikuasai bandar dan pengedar narkoba, sehingga kemampuan negara itu menjadi lemah karena terjadi kerusakan moralitas, ekonomi, dan politik.

Menurut Hasyim, eksekusi hukuman mati terhadap bandar-bandar narkoba baru-baru ini ternyata masih menyisakan polemik tentang hukuman mati dan pemberantasan narkoba di Indonesia. Selengkapnya di Antara.

Indonesia wRap: Kamis, 11 Agustus

Dari agenda politik anti-LGBT hingga pembukaan GIIAS 2016

Human Rights Watch temukan pemerintah Indonesia diam, dalam diskriminasi terhadap LGBT. Diduga komentar pejabat publik tentang LGBT dimanfaatkan sebagai momentum Pilkada 2017. 

HRW juga menilai ada upaya kriminalisasi LGBT lewat pengajuan yudisial ke Mahkamah Konstitusi. Peneliti HRW Kyle Knight menilai Indonesia tengah mundur ke belakang saat negara lain mulai mendekriminalisasi LGBT.

Sementara itu, Polri menghentikan sementara penyelidikan kasus pencemaran nama baik oleh koordinator Kontras, Haris Azhar. Polri bentuk tim independen untuk telusuri pengakuan Haris terkait keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional dengan terpidana mati Freddy Budiman.

Haris mengaku Freddy bercerita ia pernah suap oknum BNN hingga Rp 450 miliar. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!