Sidang perdana gugatan Ahok di MK, apa yang dibahas?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang perdana gugatan Ahok di MK, apa yang dibahas?

ANTARA FOTO

Alasan Ahok menggugat pasal ini adalah karena periode wajib cuti tersebut bersamaan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017.

JAKARTA, Indonesia – Gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap undang-undang pemilihan kepala daerah mulai disidangkan pada Senin, 22 Agustus. 

Ahok, demikian Basuki biasa disapa, melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ahok menginginkan adanya perubahan pada sistem cuti kampanye. “Iya, kalau mau (kampanye seperti Pilkada DKI 2012),” kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, sebelum menghadiri sidang pada pukul 11:00.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sedangkan, 4 tahun silam, calon gubernur bisa tidak mengambil cuti.

Pembahasan APBD

Salah satu alasan Ahok menggugat pasal ini adalah karena periode wajib cuti tersebut bersamaan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.

Suami Veronica Tan ini mengaku takut akan ada penyelewengan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPBD) bila ia tak ketat mengawasi. “Kalau saya merasa pembahasan APBD lagi debat sama DPRD, saya khawatir TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) saya main mata nih kalau saya enggak pelototin satu-satu,” kata Ahok.

Karena itu, ia berharap supaya MK mengabulkan permohonannya. Dengan demikian, ia hanya perlu cuti bila akan kampanye. Saat tidak, ia bisa bekerja sebagai gubernur.

Pasal 70 ayat (3) sendiri berbunyi:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Sementara ayat (4) berisi:

Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, pernah mengatakan petahana yang menolak cuti akan dijatuhi sanksi“Tidak jalani kewajiban, pasti disanksi. Semua kan begitu,” kata Juri.

Tentu saja, aturan ini bisa membuat rencana Ahok untuk tak cuti selama masa kampanye berantakan.

Melanggar hak

Dalam sidang, Ahok hadir tanpa didampingi pengacara. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan penafsiran cuti kampanye juga melanggar haknya sebagai gubernurDalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, tertulis gubernur berhak menjalankan pemerintahan sebagai hasil pemilihan yang demokratis.

Ahok menyebutkan kewajiban cuti tersebut merampas haknya sebagai kepala daerah untuk menjalankan pengawasan anggaran. “Saya merasakan ketidakadilan apabila tanggung jawab saya sebagai gubernur dirampas oleh penafsiran terhadap norma dalam UU Pilkada,” ujar Ahok.

Selain itu, secara konstitusi ia berhak menjabat selama 60 bulan. Jika harus mengambil cuti, masa jabatannya akan berkurang. Apalagi, kata dia, pemilihan DKI bisa saja terjadi dua putaran jika ada lebih dari tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur.

“Kalau terjadi dua putaran, saya membaca tafsiran UU ini, saya dipaksa cuti hampir enam bulan. Tentu ini merugikan,” tuturnya.

Perbaikan gugatan

Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman, dan beranggotakan Aswanto dan I Dewa Gede Palguna, meminta Ahok untuk memperbaiki tuntutannya. Palguna mengatakan harus ada perbedaan antara kerugian konstitusional dan secara pribadi.

“Bapak mesti memisahkan antara alasan bertentangan dengan hak konstitusional dan Bapak merasa dirugikan harus dijelaskan berbeda,” kata Palguna.

“Saya minta MK dapat mengabulkan permintaan saya,” ujarnya dalam persidangan tersebut.

Anwar juga meminta Ahok untuk menjelaskan tentang dugaan pelanggaran konstitusi oleh Pasal 70 ayat 3 Undang Undang Pilkada. Menurutnya, Ahok belum menjelaskan pelanggaran yang dimaksud itu termasuk dalam poin a atau poin b pada Pasal 70 ayat 3. 

Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi meminta Ahok untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari, yakni hingga 5 September. Permohonan itu langsung diserahkan ke paniteraan tanpa melalui proses persidangan. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!