Menggugat KUHP kekerasan seksual: HAM Indonesia tak perlu ikuti Barat

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menggugat KUHP kekerasan seksual: HAM Indonesia tak perlu ikuti Barat

ANTARA FOTO

'Bila tidak, hak dasar anak, kelangsungan hidup dan berkembang anak terancam. Selain itu ada juga potensi membuka tindak kekerasan'

 JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar  sidang uji materi terhadap pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa, 23 Agustus 2016. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.

Kali ini, hadir Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh; ahli hukum dari Universitas Padjajaran Atip Latipulhayat; serta Ahli Hukum Tata Negara Hamid Chalib dari Universitas Indonesia. Ketiganya menyampaikan urgensi merevisi KUHP dari sudut pandang keselamatan anak, hak asasi manusia (HAM), dan moralitas.

Entitas keluarga dan bahaya homoseks

Di hadapan majelis hakim konstitusi, Ni’am menyampaikan kalau hubungan seks di luar nikah dan sesama jenis dapat berdampak fatal pada kehidupan anak-anak. “Anak yang berasal dari hubungan di luar nikah, akan terbentur saat pelayanan administrasi kependudukan. Hak dasarnya akan terhalang,” kata dia.

Menurut dia, anak-anak ini akan sulit karena tidak memiliki orang tua yang lengkap. Bahkan, tak jarang mereka dibuang. Mereka yang asal-usulnya tidak jelas ini akan sulit untuk mendapatkan hak-hak dasar seperti identitas hingga pendidikan.

Karena itu, hubungan seks di luar nikah – baik yang berdasarkan persetujuan maupun paksaan – harus dilarang dalam KUHP. Saat ini, pasal yang ada hanya melarang zinah bagi pasangan yang sudah menikah.

Sementara itu, untuk hubungan seks sesama jenis, Ni’am mengatakan ada kecenderungan adiksi bagi mereka yang pernah melakukannya. “Pelaku orang dewasa cenderung ingin mengulanginya lagi, dan mengincar korban yang rentan seperti anak-anak,” kata dia.

Ni’am mengatakan pernah melakukan kajian dan penelaahan pada Februari silam. Saat itu, KPAI juga mengundang pakar. Hasilnya, ditemukan kalau kecenderungan menjadi homoseksual bukan hanya sekedar faktor genetika.

“Ada faktor pergaulan, dan pernah melihat atau mengalami,” kata dia. Selain itu, Ni’am yang juga merupakan sekretaris komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kalau hubungan sesama jenis ‘di mana-mana hukumnya haram.’

Karena itu, ia meminta pemerintah untuk tegas melarang hubungan tersebut. Hukuman pidana 5 tahun yang diusulkan, menurut Ni’am, sudah cukup untuk memberi efek jera.

“Bila tidak, hak dasar anak, kelangsungan hidup dan berkembang anak terancam. Selain itu ada juga potensi membuka tindak kekerasan,” kata dia. Jika ada larangan tegas, lanjutnya, maka tanggung jawab negara akan semakin dikukuhkan.

Nilai HAM barat

Sementara itu, Atip dan Hamid lebih banyak menyinggung perkara HAM dan kesesuaian dengan nilai moral, budaya, dan agama di Indonesia. “Seorang ahli hukum pernah mengatakan soal HAM masih terlalu Eropa-sentris, dan harus mulai diinternasionalisasi,” kata Atip.

Selama ini, Indonesia menggadang nilai HAM yang liberal, di mana urusan seksualitas menjadi ranah pribadi. Namun, hal itu dianggap Atip tidak sesuai dengan norma budaya dan etika yang berlaku di masyarakat lokal.

Menurut dia, Indonesia tidak perlu tunduk pada patokan HAM yang ‘kebarat-baratan.’ Persepsi hak asasi lokal, menurut dia, dapat disesuaikan dengan nilai partikuler sosial budaya.

“KUHP ini dibuat berdasarkan nilai sekularisme di Belanda saat itu,” kata dia. Maka, yang terkandung belum tentu sesuai dengan aturan lokal.

Atip memuji pengajuan uji materi sebagai upaya memerdekakan diri dari pengaruh barat. Seperti misalkan, pernikahan yang merupakan hak universal bagi semua orang baik pria maupun wanita.

“Tetapi bukan berarti pria bisa menikah dengan pria,” kata dia. Karena, hukum Indonesia menyebutkan kalau pernikahan hanya bisa antara pria dan wanita; dan bermakna untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

Sementara itu, Hamid menilai UU di Indonesia telah menjadi sangat liberal. Menurut dia, hukum harus dikembalikan ke konstitusi Indonesia yang ‘berketuhanan.’

“Kita harus paham, barat mencabut dirinya dari sistem berketuhanan. Sementara kita sendiri mempunyai dasar yang lebih baik, beragama,” kata dia. Ia meminta supaya MK segera mengambil sikap tegas dalam menanggapi permohonan uji materi ini.

Hamid kemudian menampilkan gambar kaum homoseksual Amerika yang tengah berpesta di depan gedung mahkamah konstitusi mereka setelah permohonan untuk menikah dan mendapat hak sipil dikabulkan. “Bila tidak, akan ada mereka-mereka ini yang berpesta di depan gedung anda,” kata dia.

Pendosa dan penjahat

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Yunan Hilmy yang mewakili pemerintah, mempertanyakan tentang kesewenang-wenangan negara bila MK menyepakati perubahan KUHP. Dalam permohonan, ia mengatakan ada ratusan ribu anak-anak remaja yang mengaku sudah tidak perawan.

“Bagaimana menyikapi mereka, juga janda-duda yang berhubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, dari awalnya ‘pendosa’ menjadi ‘penjahat’?” kata dia. Menurut Yunan, negara justru akan terlihat sewenang-wenang bila memasuki ranah privat wargan, bahkan mempidanakan mereka.

Hamid menanggapi hal ini dengan mengatakan penanya tidak paham hukum. “Semua kan ada prosesnya, harus melalui pengadilan. Kalau sudah dinyatakan bersalah, ya baru,” kata dia.

Ia juga mengatakan kalau KUHP berhenti hanya sampai di depan kamar pribadi. Bila tidak ada yang melaporkan, maka tidak ada yang bisa memperkarakan orang-orang itu.

Lebih lanjut, ia mengatakan permohonan ini bisa menjadi wadah hukum baru yang mengurangi tindakan main hakim sendiri. “Banyak yang mengarak, maupun menggrebek, itu kan street law karena negara tidak mewadahi,” kata dia.

Meski demikian, Rita tidak menampik adanya potensi perubahan KUHP justru bakal memicu aksi grebek maupun sweeping guna mencari bukti aduan. “Tapi ya kami tetap berupaya mengurangi aksi street law seperti itu,” kata dia.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Agustus 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait. Sejauh ini, dipastikan ICJR dan Komnas Perempuan akan hadir.

Pelanggaran hak privasi

Aktivis Hak LGBT Dede Oetomo, mengatakan ada pelanggaran hak privasi dan hak seksual dari pengajuan uji materi ini. “Kalau seks suka sama suka mau dikriminalisasi, itu berpotensi pelanggaran,” kata dia saat dihubungi Rappler.

Ia melihat adanya kesalahan berpikir dalam kasus ini. Dede melihat, ada upaya pengekangan tubuh manusia, terutama perempuan dan kaum minoritas seksual dan gender, lewat interpretasi agama.

“Menurut saya, hak privasi itu sangat penting,” kata dia.

Selain itu, bila diubah, bukan hanya hubungan seksual sesama jenis saja yang terancam. Ia mempertanyakan tentang hubungan seksual pasangan nikah siri ataupun mu’tah (kontrak), yang juga tidak diakui secara konstitusi.

“Heteroseksual juga terkena dampaknya,” kata dia.

Ia juga mengkritik dalih ‘perlindungan anak’ yang menjadi salah satu landasan uji materi. Menurut dia, pedofilia justru lebih banyak terjadi di kalangan heteroseksual.

“Munafiknya, direstui sebagai perkawinan dini atau anak,” kata dia.

Dede kemudian mengingatkan kalau isu moralitas adalah sesuatu yang relatif. Perlu diingat, tidak semua orang Indonesia beragama Islam. “Dan Islamnya para pemohon itu juga beda dengan Islam yang lebih manusiawi, misalnya,” kata dia.

Menurut dia, memang sebaiknya hukum Indonesia seharusnya dibuat sekuler dan tidak menyentuh agama. Kejadian ini merupakan bawaan dari tafsir agama yang tidak memanusiakan manusia. Padahal, kaum LGBT, maupun pelaku seks di luar nikah, tetaplah manusia yang memiliki hak asasi.

Bila pasal-pasal susila di KUHP ini benar-benar diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka ada ancaman represi terhadap pelaku hubungan seks di luar nikah, baik heteroseksual maupun homoseksual. “Polisi jadi punya alasan merepresi orang yang seks di luar nikah, termasuk LGBT dan sebagainya,” kata dia.– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!