Pengaruh kuota terhadap daftar tunggu naik haji

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengaruh kuota terhadap daftar tunggu naik haji

ANTARA FOTO

Setiap tahun, rata-rata Pemerintah Arab Saudi memberikan sekitar 200 ribu jatah kuota bagi Indonesia. Namun, peminatnya setiap tahun selalu tinggi.

JAKARTA, Indonesia – Sejak awal Agustus, ribuan jemaah haji meninggalkan Tanah Air untuk bertolak ke Arab Saudi dan menunaikan rukun Islam kelima. Sebagai negara dengan umat Muslim terbesar di dunia, Indonesia tentu diberikan keistimewaan dengan memiliki kuota haji yang tak sedikit.

Pada tahun 2016, Pemerintah Arab Saudi memberikan jatah kuota sebesar 168.800 bagi warga Indonesia menunaikan ibadah haji. Dari jatah itu, sebanyak 155.200 merupakan kuota reguler dan 13.600 adalah kuota haji khusus.

Sayangnya, angka itu justru tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data, dalam 5 tahun terakhir, kuota keberangkatan jemaah haji Indonesia semakin menurun. Hal itu disebabkan salah satunya renovasi pra sarana ibadah di Masjidil Haram sejak tahun 2013. Renovasi tersebut diperkirakan baru rampung pada tahun 2017.

Dari data Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2011, kuota keberangkatan jemaah haji reguler mencapai 199.848 dengan menyisakan jemaah haji yang belum bisa berangkat haji sebesar 1.521.521 jiwa.

Sedangkan, pada tahun 2015, jumlah kuota haji reguler semakin menurun yakni mencapai 154.455. Dengan jumlah kuota yang menurun, maka hal itu menyebabkan lebih banyak lagi umat Muslim yang telah mendaftar dan belum bisa berangkat sebanyak 3.014.835 orang.

Kuota dan daftar tunggu

Jumlah kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat bagi setiap provinsi, kabupaten atau kota akan turut berpengaruh terhadap daftar tunggu haji di wilayah itu. Semakin sedikit kuota di area itu, maka hal tersebut bisa berdampak pada waktu tunggu calon jemaah haji.

Mereka terpaksa menunggu lebih lama. Apalagi, jika peminat di area itu cukup besar.

Sebagai contoh, pada tahun ini Provinsi Aceh memiliki kuota sebanyak 3.111 calon jemaah haji. Tetapi, ada sebanyak 80.039 calon jemaah yang mendaftar. Maka, semua calon jemaah haji itu baru bisa diberangkatkan haji hingga tahun 2040.

Berikut data jumlah kuota haji di 34 provinsi di Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Agama: 

 

Sebaliknya, Kabupaten Maluku Tenggara hanya memiliki kuota haji sebesar 42. Sementara, jumlah calon jemaah haji yang mendaftar adalah 423 orang. Maka, mereka tidak harus menunggu lebih lama. Semua calon jemaah haji bisa diberangkatkan hingga tahun 2026 atau hingga 1 dekade mendatang.

Berdasarkan data dari Kemenag per Maret 2016, ada sebanyak 3 juta calon jemaah haji yang masuk ke dalam daftar tunggu. Sebenarnya, Kemenag telah mengeluarkan satu regulasi untuk meminimalisasi membludaknya jumlah daftar tunggu calon jemaah.

Menteri Lukman Hakim Saiffudin mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PAM) nomor 29 tahun 2015 di mana dalamnya terdapat pasal 3 ayat 4. Isinya disebut, jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji baru dapat melakukan pendaftaran kembali 10 tahun sejak kali terakhir mereka naik haji. Artinya, harus ada jeda waktu 10 tahun.

Peraturan itu diharapkan dapat mengurangi jumlah antrean tunggu dan memberi kesempatan bagi umat Muslim lainnya yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Sementara, terkait dengan ongkos naik haji, pada tahun ini biaya yang dibutuhkan justru turun rata-rata sebesar Rp 1.768.800.

Berarti, seorang calon jemaah haji harus mengeluarkan biaya rata-rata Rp 36.641.000,00. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak lagi menggunakan kurs dollar, melainkan rupiah.

Permasalahan ibadah haji

Penyelenggaraan ibadah haji biasanya selalu diliputi masalah dari tahun ke tahun. Pada tahun lalu, terjadi 2 tragedi kemanusiaan yakni crane yang digunakan untuk proses renovasi komplek Masjidil Haram roboh dan calon jemaah haji yang terinjak-injak.

Pada tahun ini, sebanyak 177 WNI ditahan oleh pihak imigrasi Filipina karena akan berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan paspor Filipina. Paspor yang dipegang adalah dokumen asli, tetapi cara memperolehnya secara ilegal.

Ratusan WNI ini diduga menempuh rute perjalanan ke Filipina karena menggunakan kuota haji umat Muslim di negara tersebut. Hingga kini, mereka masih berada di kantor imigrasi untuk dimintai keterangan.

Sayang, mimpi untuk menunaikan ibadah haji justru batal, karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menggunakan dokumen tak sah.

Irjen Kemenag, Muhammad Jasin berpendapat ini merupakan salah satu akibat dari pemotongan kuota keberangkatan jemaah haji asal Indonesia.

“Arab Saudi sebenarnya sudah ingin menambah jumlah kuota kepada Indonesia, namun pembangunan (di Masjidil Haram) belum bersih betul sehingga kemungkinan baru akan ditambah pada tahun 2017,” katanya ketika dihubungi Rappler pada Selasa, 23 Agustus. – dengan laporan Alif Gusti Mahardika/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!