Berita hari ini: Kamis, 25 Agustus 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Kamis, 25 Agustus 2016
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 25 Agustus 2016

Indonesia wRap: Dari sidang Jessica hingga PKB dukung Sandiaga Uno

PN Jakpus menggelar sidang lanjutan tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso. Ahli toksikologi I Made Gelgel Wirasuta menyebutkan Mirna meninggal karena terlalu banyak racun sianida di tubuhnya.

“Ada 183,7 – 600 miligram jumlah sianida yang ditemukan di dalam tubuh. Ini termasuk dosis yang mematikan,” kata Gelgel.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa deklarasikan dukungan pada Sandiaga Uno. Alasan PKB dukung Sandiaga sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta karena kesamaan visi.

Sandiaga mengatakan, PKB promosikan nilai positif dalam Islam. “Gus Dur mengajarkan kita untuk tidak terpecah-pecah dan keberagaman kita adalah aset,” kata Sandiaga. “PKB melihat itu dalam diri saya”.

Dari berita seni, teater adaptasi novel Prmaoedya Ananta Toer, Bumi Manusia, dipentaskan di Gedung Kesenian Jakarta. Reza Rahadian berperan sebagai Minke, Chelsea Islan sebagai Annelies, Happy Salma sebagai Nyai Ontosoroh.

Frase “bunga penutup abad” diambil oleh sutradara Wawan Sofwan dari buku Anak Semua BangsaBunga Penutup Abad tampil di GKJ pada 25-27 Agustus 2016.

Andri Tristianto Sutrisna dihukum 9 tahun penjara

Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, dihukum penjara 9 tahun pada Kamis, 25 Agustus, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mewajibkan Andri membayar denda Rp 500 juta atau pidana tambahan 6 bulan kurungan bila tidak mampu membayar denda.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan putusan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Baca berita selengkapnya di Kompas.com. 

 

Pansus minta pendapat dari terpidana teroris Ali Imron 

Ali Imron mengatakan pada keluarga korban Bom Bali bahwa dia memahami bahwa terorisme itu salah. Foto dari Asia Calling

Panitia Khusus yang sedang membahas rancangan revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme mengadakan pertemuan tertutup dengan terpidana bomb Bali Ali Imron pada Kamis, 25 Agustus.

“Saya menceritakan bahwa permasalahan terorisme yang menyeret kami betul-betul adalah murni dari kami. Tidak ada konspirasi atau pesanan dari mana pun,” kata Ali di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta. 

Menurut Ali, tindakan pencegahan perlu lebih digiatkan, terutama soal penularan ajaran terorisme. Jika tak ada aturan yang mengatur secara tegas, Ali cemas penyebaran doktrin terorisme bisa semakin bertambah luas.

Ali yang masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang datang karena diundang melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Baca berita selengkapnya di Kompas.com. 

Sidang lanjutan kasus Jessica, PN Jakpus hadirkan 2 saksi ahli 

JESSICA KUMALA WONGSO. Terdakwa Jessica Kumala Wongso tertawa saat jeda sidang dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 3 Agustus. Foto oleh Rosa Panggabean/ANTARA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam persidangan yang ke-14 ini, pengadilan mendengarkan kesaksian dari dua hali.

“Dua ahli yang dihadirkan, satu ahli toksikologi dan ahli hukum pidana,” ujar Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica di PN Jakpus.

Ahli toksikologi yang dihadirkan adalah I Made Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana Bali. Sedangkan, ahli lainnya adalah Profesor Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gadjah Mada.

“Ahli hukum pidana, kamu baru tahu hari ini,” kata Hidayat lagi.

Dalam sesi persidangan, Gelgel menyebut Mirna meninggal karena terlalu banyak racun sianida di tubuhnya.

“Ada 183,7 – 600 miligram jumlah sianida yang ditemukan di dalam tubuh. Ini termasuk dosis yang mematikan,” kata Gelgel.

Dia menyebut sifat sianida bisa mencegah oksigen masuk ke dalam tubuh yang mengkonsumsinya. Baca selengkapnya di Detik.

OC Kaligis dipindahkan ke LP Sukamiskin di Bandung

Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.

Narapidana korupsi Otto Cornelis Kaligis dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 25 Agustus.

 

“Benar hari ini OCK dipindahkan ke LP Sukamiskin karena sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.

Majelis kasasi memperberat hukuman Kaligis dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun dan denda dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta pada 10 Agustus 2016.

Kaligis, seorang pengacara senior, dihukum penjara karena menyuap Tripeni Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar S$5.000 dan US$15.000. Baca berita selengkapnya di Antara.

Anak berumur 16 tahun pesan ganja secara online dari Amerika Serikat

Petugas menunjukkan narkotika jenis sabu saat gelar barang bukti narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis 7 Januari. Foto oleh M Agung Rajasa/ANTARA

Seorang anak berumur 16 tahun ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga terlibat dalam pemesanan secara online narkotika jenis ganja seberat 256,80 gram dari Amerika Serikat. 

Penangkapan anak berinisial X itu berawal dari paket yang mencurigakan dari Amerika Serikat pada Rabu, 18 Agustus, lalu. Selain X, BNN juga menangkap tersangka berinisial AML dan AMM. 

“Paket berisi dua plastik besar mainan Lego, yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 256,8 gram,” Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, mengatakan di Jakarta, Kamis.

Paket tersebut ditujukan kepada seseorang yang tinggal di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Baca berita selengkapnya di Antara

 

Produsen kopi “Jessica Coffeemix” minta maaf dan hentikan produksi 

PERSIDANGAN JESSICA. Berbagai ekspresi wajah dari Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 3 Agustus. Foto oleh Rosa Panggabean/ANTARA

Sefri Haris, produsen kopi kemasan “Jessica Coffeemix” meminta maaf dan menghentikan produksi serta pemasaran produknya. Pemasaran produk itu, diakui Sefri sudah dilakukan sejak hari Selasa, 22 Agustus.

Dia juga sudah memusnahkan stok kopi bungkus yang masih tersisa.

“Sudah saya hentikan. Sisa bungkus kopinya sudah saya bakar,” kata Sefri.

Dia meminta maaf kepada semua pihak terutama kepada Jessica Kumala Wongso, yang merasa terganggu dengan produk buatannya. Sefri menyebut apa yang dia lakukan semata-mata hanya ingin melakukan bisnis agar bisa menghidupi keluarganya.

“Ini tidak ada kaitannya dengan kasus hukum Mbak Jessica,” tuturnya lagi. Baca selengkapnya di kompas.com

Ibu Gloria Natapradja Hamel gugat UU Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi

GLORIA NATAPRADJA. Siswi kelas XI Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Kota Depok, Gloria Natapraja Hamel berpose usai memberikan keterangan pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus. Foto oleh Widodo S. Jusuf/ANTARA

Ibunda Gloria Natapradja Hamel, Ira Natapradja, mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ira mengajukan gugatan agar nasib yang menimpa putrinya tidak terjadi pada orang lain.

Ira menggugat pasal 41 UU Kewarganegaraan karena pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Bahawa dampak yang timbul akibat berlakunya pasal 41 UU Kewarganegaraan a quo bukan hanya mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak pemohon yang bernama Gloria Natapradja Hamel, tetapi juga mengakibatkan tekanan psikis baik bagi diri pemohon maupun anak pemohon. Sebab, sudah mengikuti seleksi pada setiap tingkatan dan tinggal beberapa hari saja untuk bisa mengikuti Upacara Pengibaran Bendera pada tanggal 17 Agustus 2016 di Istana Negara sebagai anggota Paskibraka, tiba-tiba tidak diikut sertakan yang berakibat berlakunya pasal pasal 41 UU Kewarganegaraan,” ujar kuasa hukum Ira Natapradja, Fachmi Bahid dalam salinan gugatannya.

Selengkapnya baca di Detik.

Penyanyi Eddy Silitonga meninggal dunia

Foto dari Wikimedia  

Penyanyi senior Eddy Silitonga meninggal dunia, pada Kamis dini hari, 25 Agustus, di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Iya, tadi malam [meninggal] jam 12.05 dini hari,” kata putranya, Mario.

Pria kelahiran 17 November 1950 ini dibawa ke rumah sakit dua pekan lalu. Penyanyi asal Pematang Siantar itu sempat mengalami sesak napas dan gula darah rendah. Ia didiagnosa menderita penyakit komplikasi jantung dan diabetes.

Mario mengatakan, sebenarnya pada 19 Agustus lalu kondisi ayahnya berangsur membaik. Namun sehari setelahnya, tiba-tiba kondisinya memburuk hingga Rabu malam kemarin. Selengkapnya di Kompas.com.

Indonesia wRap: Rabu, 24 Agustus 2016

Dari janji Jokowi bagi peraih medali Olimpiade hingga lelucon Duterte

Para atlet Olimpiade memperoleh apreasiasi dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo ketika bertemu di Istana Negara. Untuk berangkat menuju ke Istana, para atlet Olimpiade diarak dengan menggunakan bus Bandros dari kantor Kemenpora melewati jalan-jalan protokol dan berakhir di Monas.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi yang berlangsung hanya 15 menit, para atlet peraih medali dijanjikan akan diberikan tunjangan ketika mereka pensiun nanti. Berapa nominal tunjangan tersebut?

Sementara, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengklarifikasi omongannya sendiri soal ancaman akan keluar dari organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Duterte, omongan yang dia sampaikan pada tanggal 21 Agustus hanya sekedar lelucon.

“Anda tidak bisa diajak bercanda ya,” ujar Duterte kepada media yang bertanya jika ancaman itu benar-benar akan direalisasikan.

Simak video Indonesia wRap berikut:

– Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!