VIDEO: Cara membuat e-KTP

Jennifer Sidharta

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

VIDEO: Cara membuat e-KTP

ANTARA FOTO

Jika belum memiliki e-KTP per 1 Oktober, kamu akan dapat kesulitan mengakses layanan publik

JAKARTA, Indonesia — Apakah kamu sudah membuat e-KTP? 

Kalau belum, segeralah, karena batas waktu pembuatan kartu tanda penduduk elektronik hanya berlangsung hingga 30 September 2016.

Per 1 Oktober nanti, Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan KTP lama.

(BACA: Jelang tenggat waktu, 22 juta orang masih belum urus e-KTP)

Jika kamu belum memiliki e-KTP per 1 Oktober, kamu akan mendapat kesulitan untuk mengakses sejumlah layanan publik, seperti mengurus surat nikah, membuat SIM, BPJS, izin usaha, mendirikan bangunan, urusan perbankan, dan lain-lain.

Proses pembuatan e-KTP tidak rumit, kok. Mirip dengan cara pengurusan SIM dan paspor. Berikut prosesnya:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!