177 WNI pengguna paspor haji Filipina dipindahkan ke KBRI Manila

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

177 WNI pengguna paspor haji Filipina dipindahkan ke KBRI Manila
177 WNI yang ditahan karena gunakan paspor Filipina untuk naik haji. Mereka telah dipindahkan ke KBRI Manila, tetapi belum boleh pulang.

JAKARTA, Indonesia – Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan oleh pihak imigrasi Bandara Ninoy Aquino Internasional Manila, Filipina akhirnya telah dipindahkan ke KBRI Manila. Namun, mereka belum bisa dipulangkan ke Tanah Air. Pemindahan dilakukan sejak hari Kamis malam hingga Jumat kemarin. 

(BACA: 177 WNI ditahan karena gunakan paspor Filipina untuk naik haji)

“Kondisi 177 WNI secara umum baik. Tim KBRI bersama Tim dari Kemlu akan menangani mereka selama berada di KBRI,” kata Wakil Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Ade Petranto, saat mendampingi Dubes, Johny Lumintang memantau upaya pemindahan para WNI.

Belum boleh pulang

Pemindahan baru dilakukan usai KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk mengizinkan, atas pertimbangan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai, dan setelah KBRI memberi surat jaminan. 

Pada 30 Agustus nanti, pejabat dari Kementerian Kehakiman Filipina dijadwalkan mengunjungi KBRI Manila untuk bertemu 177 WNI itu sehingga diperkirakaan WNI belum dapat pulang sebelum tanggal itu. 

Sementara, KBRI Manila telah menekankan bahwa 177 WNI itu adalah korban dan perlu segera dipulangkan, kecuali beberapa orang yang diperlukan kehadirannya sebagai saksi di persidangan. 

(BACA: 177 WNI yang ditangkap di Filipina gagal naik haji)

Kementerian Luar Negeri RI juga mengirimkan Tim Perbantuan Teknis sejak 20 Agustus untuk membantu tim KBRI dalam menangani para WNI tersebut.

Menghormati hukum setempat

Tim KBRI dan Kementerian Luar Negeri telah mengawal kasus ini sejak awal dan mengupayakan kepulangan 177 WNI. Pemerintah Indonesia bisa membantu 177 WNI dengan leluasa karena pihak Filipina pun sejak hari pertama memberikan akses kekonsuleran pada KBRI.

“Namun proses itu juga harus menghormati hukum setempat,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.

Ia menjelaskan, proses verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan informasi yang diperolah memadai untuk diproses secara hukum di Filipina.  

Proses verifikasi itu dilakukan Filipina, tim KBRI, dan tim Kementerian Luar Negeri Indonesia sejak hari kedua kejadian ditahannya 177 WNI. 

Kini, Duta Besar Indonesia bagi Filipina mengupayakan kepulangan para WNI, kecuali beberapa orang yang menjadi saksi korban dalam persidangan.

“Indonesia dan Filipina memiliki kepentingan yang sama agar praktek ilegal ini tidak terulang lagi. Karena itu kita memiliki kepentingan mendukung proses hukum yg dilakukan pihak Filipina,” kata Iqbal. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!