Bagaimana cara Arcandra Tahar memperoleh kembali status WNI?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bagaimana cara Arcandra Tahar memperoleh kembali status WNI?

ANTARA FOTO

Pemerintah mempercepat proses pemberian status WNI kepada Arcandra karena membutuhkan keahliannya

JAKARTA, Indonesia – Status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menjadi tidak jelas pasca terungkap dia juga memiliki paspor Amerika Serikat sejak tahun 2012 lalu. Sementara kewarganegaraan Amerikanya juga gugur (secara otomatis) setelah memegang jabatan publik sebagai menteri di Indonesia. 

Kini, muncul sinyalemen pemerintah menginginkan Arcandra kembali. Pemerintahan Presiden Jokowi disebut masih membutuhkan kemampuan Arcandra untuk berkontribusi di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan adalah bisakah Arcandra mendapat kembali kewarganegaraan Indonesianya yang sudah gugur?

Jawabannya: Bisa.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mengatakan pemerintah tengah berupaya untuk mengembalikan status WNI praktisi di bidang hidrodinamik dan offshore itu dengan menggunakan UU Nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan.

“Kalau pemerintah (Kemkumham) minggu ini sudah selesai. Tinggal di DPR. (Persetujuan status WNI Arcandra) itu tergantung presiden. Kalau kami mengurus supaya Pak Arcandra jadi WNI kembali dan berbakti kepada negara dan bangsa. Seperti semangat 17 Agustus 1945,” ujar Freddy seperti dikutip media.

Bagaimana prosedur yang ditempuh oleh pemerintah tersebut?

Bisa gunakan 2 pasal

Menurut Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, dengan menggunakan pasal 31 UU Nomor 12 tahun 2006, dan kedua melalui pasal 20 undang-undang yang sama.

Hikmahanto mengusulkan pemerintah menggunakan pasal 31, di mana Arcandra bisa melakukan naturalisasi.

“Jadi, ini merupakan proses yang sama jika ada warga negara asing yang ingin menjadi WNI,” ujar Hikmahanto dalam sebuah diskusi yang digelar di Para Syndicate di Kebayoran Baru.

Dan untuk mempercepat proses, Hikmahanto mengusulkan pasal yang mengharuskan seseorang, dalam hal ini Alcandra, bermukim di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut direvisi menjadi wajib tinggal di Indonesia selama 10 tahun namun tidak harus berturut-turut.

“Dengan begitu, proses pengurusan menjadi lebih cepat,” tutur pria yang pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum itu.

Namun, Dirjen AHU, Freddy Harris lebih memilih untuk menggunakan pasal 20 yang mengatakan Presiden bisa memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang dianggap telah berjasa kepada negara.

“Namun, hal itu terlebih dahulu harus memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI. Kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda,” demikian isi UU Kewarganegaraan itu.

Freddy mengatakan proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses naturalisasi sejumlah pemain sepak bola asing seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan di Tiro.

Tetapi, menurut Hikmahanto, DPR tidak akan dengan mudah memberikan pertimbangan, terlebih isu tersebut sudah menjadi permasalahan politik.

“Mereka bisa ‘menggoreng’ lagi isunya. Bahkan, ada yang menyebut Arcandra akan dijadikan Menteri lagi. Selain itu, salah satu anggota Komisi 3 sudah meminta hak interpelasi,” kata Hikmahanto.

Bisa hadirkan Arcandra Tahar di DPR

Anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk meminta pertimbangan pemulihan status WNI Arcandra. Arsul mengatakan fungsi DPR hanya memberikan pertimbangan.

“Tentu pertimbangan itu akan tergantung pada penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah. Sebagaimana upaya yang sudah-sudah, pemerintah menempuh upaya short cut karena ada alasannya. Sebelumnya kan naturalisasi untuk para atlet,” kata Arsul yang dihubungi melalui telepon pada Selasa, 23 Agustus.

Pandangan partainya sendiri dalam hal pemberian naturalisasi terhadap Alcandra adalah sah-sah saja. Terlebih pemerintah menempuh upaya short cut, kata Arsul, karena ada kemampuan Arcandra yang bisa dimanfaatkan oleh negara.

“Lagipula selama 42 tahun dia WNI. Baru tahun 2012 jadi pemegang paspor AS. Lahir dan dibesarkan juga di Indonesia,” katanya lagi.

Sambil memberi pertimbangan, kata Arsul, tidak tertutup kemungkinan Arcandra juga bisa dihadirkan dalam sesi tersebut.

“Kami tentu juga ingin mendengarkan penjelasan yang bersangkutan. Kami kan tidak boleh mengambil keterangan dari orang lain, atau hanya sekedar analisa dari media, media sosial atau pengamat,” ujarnya. – Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!