Indonesia

LIVE BLOG: Sidang uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LIVE BLOG: Sidang uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi
Salah satu agendanya adalah mempidanakan para pelaku hubungan seks di luar nikah, baik berlainan maupun sesama jenis.

 

JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa, 4 Oktober. 

Kali ini, MK akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, MK juga akan meminta keterangan ahli terkait pernyataan dari Komnas Perempuan. 

Sebelumnya dalam sidang pada 30 Agustus lalu, Komnas Perempuan menyampaikan perbedaan zina dan kekerasan seksual, serta bagaimana perubahan pasal 284, 285, dan 292 yang tengah diincar ini tak akan berdampak apa-apa.

(BACA: Komnas Perempuan: Zina dan kekerasan seksual tak terkait)

Sidang uji materi ini diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA), dengan harapan menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Salah satu caranya adalah dengan mempidanakan para pelaku hubungan seks di luar nikah, baik berlainan maupun sesama jenis.

Ikuti jalannya sidang uji materi KUHP itu dalam live blog berikut ini:

 

//

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!