SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus, sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap resmi berlaku di beberapa jalan protokol di Jakarta setelah masa uji coba dan sosialisasi dari 27 Juli hingga 26 Agustus.
Sistem ganjil-genap ini diberlakukan guna mengganti sistem 3-in-1 yang dihapus Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama karena adanya praktik joki yang mendorong eksploitasi anak-anak.
Sistem ganjil-genap ini serupa namun tak sama dengan sistem 3-in-1.
Sistem ganjil-genap ini memiliki waktu pelaksanaan tertentu, yaitu dari hari Senin sampai Jumat, pukul 07:00 hingga 10:00 WIB dan pukul 16:00 WIB sampai 20:00 WIB.
Sedangkan untuk ruas jalan, sistem ini berlaku pada jalan bekas sistem 3-in-1 diberlakukan, yakni Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Perbedaannya adalah, sistem ini tidak melihat jumlah penumpang kendaraan, namun menyesuaikan tanggal dengan nomor terakhir pelat kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor terakhir pelat yang ganjil yang boleh lewat, dan sebaliknya.
Angka terakhir 0 (nol) dianggap sebagai angka genap.
Persentase positif
Selama 22 hari uji coba, Direktorat Polda Metro Jaya menyatakan bahwa terjadi beberapa hal positif.
“Ya, selama uji coba, percepatan kendaraan (di jalan protokol) meningkat 20%, volume kendaraan berkurang 15%. Lalu, waktu tempuh pun berkurang hingga 19%,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Kombes Budiyanto saat dihubungi Rappler.
Persentase penumpang di sejumlah koridor Transjakarta juga meningkat.
Pada koridor I (Blok M – Kota), persentase meningkat sebanyak 32,57%. Pada koridor VI (Ragunan – Dukuh Atas), terjadi peningkatan sebesar 27,17%, dan pada koridor IX (Pinang Ranti – Pluit) terjadi peningkatan sebesar 30,55%.
Bagi pelanggar sistem, akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000. Budiyanto juga mengatakan tidak ada pesanan khusus nomor pelat kendaraan dari masyarakat.
Ia juga mengatakan, pihaknya selama ini telah mensosialisasikan sistem ganjil-genap lewat media sosial @TMCPoldaMetro.
Hari ini tgl 29 agst, khusus kendaraan berplat nomer GANJIL yg bisa melintas kawasan lalu lintas Ganjil Genap pic.twitter.com/6eW4sD8Xd3
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 28, 2016
Kata pengendara
Lalu apa kata pengendara?
Pengendara mobil bernama Ranny yang diwawancarai di daerah Senayan mengatakan bahwa sempat kerepotan dengan diberlakukannya sistem ganjil-genap.
Wanita yang bekerja di Jalan Gajah Mada, DKI Jakarta tersebut memiliki pelat kendaraan ganjil.
“Berangkat dari kantor pukul 16:00 WIB. Karena enggak bisa lewat Sudirman, dari kantor (Jalan Gajah Mada) ke Ampera Raya 3 jam. Jadi muter enggak karuan,” keluhnya.
Ranny juga mengungkapkan alternatif yang ia ambil ketika tidak dapat membawa kendaraannya kala sistem diberlakukan.
“Bisa naik kereta, atau parkir di Masjid Al Azhar (Universitas Al Azhar), lalu naik Transjakarta,” ujarnya. – Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.