US basketball

LINI MASA: Program Pengampunan Pajak

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Program Pengampunan Pajak

ANTARA FOTO

Pemerintah berharap program penghapusan pajak akan memberi pemasukan tambahan sebesar Rp 165 trilliun.

 

JAKARTA, Indonesia –  Ketika rancangan undang-undang Pengampunan Pajak dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah meyakinkan anggota legislatif dan masyarakat umum bahwa beleid tersebut akan memberi pendapatan sebesar Rp165 triliun.  

Dua bulan setelah undang-undang tersebut berlaku, hanya Rp3,11 triliun, atau 1,9%, dari target tersebut tercapai. Padahal, program pengampunan pajak berlangsung 9 bulan saja sejak 1 Juli 2016. Itu berarti, pemerintah hanya mempunyai 7 bulan lagi untuk mengejar target tersebut. 

Tentu bukan hal yang mustahil. Cuma, pemerintah harus bekerja lebih cepat dan lebih keras lagi. Apalagi, mulai 1 Oktober 2016, uang tebusan untuk harta dalam dan luar negeri yang hendak direpatriasi akan naik dari 2% menjadi 3%.

Berikut adalah perjalanan program pengampunan pajak sampai hari ini, Rabu, 31 Agustus 2016.

 

31 Agustus 2016

Hari ini adalah hari terakhir bulan kedua program pengampunan pajak. Menurut data Direktoral Pajak, pemerintah sudah mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp3,11 triliun, dengan total harta yang dideklarasi mencapai Rp148,6 triliun.

Dana tebusan sebesr Rp3,11 triliun itu hanya 1,9% dari target sebesar Rp165 triliun.

 

Sebagian besar dari uang tebusan itu (Rp2,4 triliun atau 77%) berasal dari wajib pajak bukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  

Sementara itu, jumlah harta bersih untuk repatriasi sudah mencapai Rp10 triliun per 31 Agustus.

 

31 Juli 2016

Dua minggu setelah pendaftaran program tax amnesty dibuka, jumlah uang tebusan sudah mencapia Rp85,13 miliar, dengan total nilai harta yang dideklarasi mencapai Rp3,768 triliun.

Sampai 31 Juli, lebih dari 67% atau Rp2,55 triliun dari harta yang dideklarasi merupakan deklarasi dalam negeri. 

Sementara itu, harta bersih repatriasi mencapai Rp579 miliar.

18 Juli 2016

Lebih dari dua minggu setelah Jokowi menandatangani RUU Pengampunan Pajak, Dirjen Pajak membuka pendaftaran program pengampuan pajak pada Senin, 18 Juli 2016.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan progrm pengampunan pajak ini harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menyampaikan surat permohonan pengampunan pajak, membayar uang tebuan, dan melunasi semua pajak terutang yang tercantum dalam  Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

1 Juli 2016

Hanya beberapa hari setelah DPR mengesahkan RUU Pengampunan Pajak, Presiden Jokowi menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang. Secara hukum, RUU yang sudah disahkan oleh anggota legislatif menjadi udang-undang secara otonomatis 30 hari setelah DPR mengesahkan undang-undang tersebut.

Pada hari yang sama, Jokowi membuka acara pencanangan pengampunan pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

28 Juni 2016

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Penghapusan Pajak dalam sebuah rapat pleno pada Kamis, 28 Juni 2016.

RUU Penghapusan Pajak memungkinkan pajak yang belum dibayar sampai tahun pajak berakhir pada 31 Desember 2015 bisa dihapus kalau wajib pajak tersebut – baik individu maupun korporasi – melaporkan kekayaan dan membayar uang tebusan.

Besarnya uang tebusan bervariasi. Untuk harta yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang akan dialihkan ke dalam negeri, uang tebusan berkisar di antara 2 sampai 5 persen sampai 31 Maret 2017. Semakin cepat wajib pajak melaporkan pajak terutang, semakin kecil uang tebusan.

Sementara itu, untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri, uang tebusan berkisar di antara 4 sampai 10 persen. Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), uang tebusan berkisar di antara 0,5 persen sampai 2 persen. – Rappler.com 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!